Legalku.ai.id
Konsultasi

Kamus Istilah Hukum

Istilah hukum dengan bahasa sehari-hari

Untuk masyarakat yang baru berurusan dengan hukum, juga mahasiswa, dosen, dan aparat penegak hukum yang membutuhkan rujukan cepat. Setiap istilah disertai dasar hukumnya.

Cara membaca: setiap istilah dijelaskan dengan bahasa sehari-hari, lalu disertai dasar hukumnya untuk mahasiswa, dosen, dan praktisi yang ingin memeriksa teks resminya.

A

Advokat

Orang yang berprofesi memberi jasa hukum, di dalam maupun di luar pengadilan, setelah diangkat organisasi advokat dan disumpah di Pengadilan Tinggi. Sebutan sehari-harinya pengacara.

Dasar: UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, Pasal 1 angka 1, Pasal 2, Pasal 4

Baca penjelasan lengkap

B

Banding

Upaya hukum ke pengadilan tinggi atas putusan tingkat pertama. Dalam perkara perdata di Jawa dan Madura, banding diajukan dalam 14 hari sejak putusan diucapkan atau diberitahukan.

Dasar: UU No. 20 Tahun 1947 tentang Peradilan Ulangan, Pasal 7 ayat (1)

Baca penjelasan lengkap
Bantuan hukum

Jasa hukum yang diberikan secara cuma-cuma oleh pemberi bantuan hukum terakreditasi kepada orang atau kelompok orang miskin.

Dasar: UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Pasal 1 dan Pasal 5

Baca penjelasan lengkap

E

Ex aequo et bono

Permohonan dalam gugatan agar hakim memutus seadil-adilnya bila berpendapat lain dari tuntutan pokok (petitum subsidair).

Dasar: Praktik hukum acara perdata

Baca penjelasan lengkap

G

Gugatan sederhana

Cara mengadili sengketa wanprestasi atau perbuatan melawan hukum bernilai paling banyak Rp500 juta dengan pembuktian sederhana, diperiksa hakim tunggal.

Dasar: PERMA No. 2 Tahun 2015 jo. PERMA No. 4 Tahun 2019

Baca penjelasan lengkap

H

Harta bersama (gono-gini)

Harta benda yang diperoleh selama perkawinan. Harta bawaan dan warisan tetap di bawah penguasaan masing-masing, kecuali diperjanjikan lain.

Dasar: UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 35

Baca penjelasan lengkap
Honorarium

Imbalan jasa hukum yang diterima advokat. Besarnya ditetapkan secara wajar berdasarkan persetujuan advokat dan klien.

Dasar: UU No. 18 Tahun 2003, Pasal 1 angka 7 dan Pasal 21

Baca penjelasan lengkap

I

Itsbat nikah

Pengesahan perkawinan oleh pengadilan agama bagi perkawinan yang tidak dapat dibuktikan dengan akta nikah, misalnya nikah siri.

Dasar: Kompilasi Hukum Islam, Pasal 7

Baca penjelasan lengkap

J

Jaminan fidusia

Jaminan atas benda bergerak, misalnya kendaraan kredit, yang tetap dikuasai pemiliknya. Bila tidak ada kesepakatan tentang cedera janji dan debitur keberatan menyerahkan benda secara sukarela, eksekusi harus dilakukan melalui pengadilan.

Dasar: UU No. 42 Tahun 1999, Pasal 1 dan 15; Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019

Baca penjelasan lengkap
Jasa hukum

Layanan advokat berupa konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan tindakan hukum lain untuk kepentingan klien.

Dasar: UU No. 18 Tahun 2003, Pasal 1 angka 2

Baca penjelasan lengkap

K

Kasasi

Upaya hukum ke Mahkamah Agung atas putusan banding. Dalam perkara pidana, kasasi diajukan paling lama 14 hari; menurut SEMA 2/2026 dihitung sejak putusan dibacakan bagi pihak yang hadir.

Dasar: UU No. 20 Tahun 2025, Pasal 298 dan 300; SEMA No. 2 Tahun 2026

Baca penjelasan lengkap
Keadilan restoratif

Penyelesaian perkara pidana yang mengutamakan pemulihan keadaan korban dan perdamaian, bukan semata pembalasan. Kini diatur dalam KUHAP baru.

Dasar: UU No. 20 Tahun 2025, Pasal 79–88

Baca penjelasan lengkap

L

Laporan

Pemberitahuan kepada pejabat berwenang tentang telah atau diduga terjadinya tindak pidana. Siapa pun dapat melapor.

Dasar: UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, Pasal 1 angka 45

Baca penjelasan lengkap
Legitime portie

Bagian mutlak ahli waris garis lurus menurut KUHPerdata yang tidak dapat dikurangi oleh hibah atau wasiat pewaris.

Dasar: KUHPerdata Pasal 913

Baca penjelasan lengkap

M

Mediasi

Perundingan para pihak yang dibantu mediator untuk mencapai perdamaian. Dalam perkara perdata di pengadilan, mediasi wajib ditempuh sebelum pokok perkara diperiksa.

Dasar: PERMA No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan

Baca penjelasan lengkap

P

Pailit

Sita umum atas seluruh kekayaan debitor yang mempunyai dua atau lebih kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih.

Dasar: UU No. 37 Tahun 2004, Pasal 1 angka 1 dan Pasal 2 ayat (1)

Baca penjelasan lengkap
Pengaduan dan delik aduan

Permintaan dari pihak yang berhak agar pelaku tindak pidana aduan ditindak. Delik aduan hanya dapat dituntut bila ada pengaduan, yang diajukan paling lambat 6 bulan sejak tindak pidana diketahui (9 bulan bila pengadu tinggal di luar negeri).

Dasar: UU No. 20 Tahun 2025, Pasal 1 angka 46; UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP), Pasal 29

Baca penjelasan lengkap
Penyelidikan (lidik)

Tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan peristiwa yang diduga tindak pidana, guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan. Pada tahap ini belum ada tersangka.

Dasar: UU No. 20 Tahun 2025, Pasal 1 angka 8

Baca penjelasan lengkap
Penyidikan (sidik)

Tindakan penyidik untuk mengumpulkan alat bukti guna membuat terang tindak pidana dan menemukan tersangkanya.

Dasar: UU No. 20 Tahun 2025, Pasal 1 angka 5

Baca penjelasan lengkap
Perbuatan melawan hukum (PMH)

Perbuatan yang melanggar hukum dan menimbulkan kerugian bagi orang lain, sehingga pelakunya wajib mengganti kerugian, meskipun tidak ada perjanjian di antara mereka.

Dasar: KUHPerdata Pasal 1365

Baca penjelasan lengkap
Perjanjian perkawinan (pranikah)

Perjanjian tertulis suami istri, misalnya tentang pemisahan harta. Sejak Putusan MK 69/PUU-XIII/2015 dapat dibuat sebelum maupun selama perkawinan.

Dasar: UU No. 1 Tahun 1974, Pasal 29; Putusan MK No. 69/PUU-XIII/2015

Baca penjelasan lengkap
PKPU

Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang: kesempatan bagi debitor untuk mengajukan rencana perdamaian kepada para kreditornya agar tidak dipailitkan.

Dasar: UU No. 37 Tahun 2004, Pasal 222

Baca penjelasan lengkap
Praperadilan

Pemeriksaan oleh pengadilan negeri atas sah atau tidaknya tindakan aparat, seperti penangkapan, penahanan, dan penetapan tersangka. Sejak SEMA 3/2026, praperadilan perlu diajukan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan.

Dasar: UU No. 20 Tahun 2025 (KUHAP), Pasal 163 ayat (1) huruf e; SEMA No. 3 Tahun 2026

Baca penjelasan lengkap
Putusan bebas dan putusan lepas

Putusan bebas: dakwaan tidak terbukti. Putusan lepas: perbuatan terbukti, tetapi bukan tindak pidana. Sejak SEMA 4/2026, putusan bebas tidak dapat diajukan banding maupun kasasi.

Dasar: UU No. 20 Tahun 2025, Pasal 299 ayat (2) huruf a; SEMA No. 4 Tahun 2026

Baca penjelasan lengkap

S

SEMA

Surat Edaran Mahkamah Agung: pedoman bagi hakim dan aparatur peradilan agar hukum diterapkan seragam. SEMA bukan undang-undang, tetapi diikuti pengadilan dalam praktik.

Dasar: Contoh: SEMA No. 1–4 Tahun 2026

Baca penjelasan lengkap
Somasi

Teguran tertulis kepada pihak yang lalai agar memenuhi kewajibannya dalam waktu tertentu. Dalam perjanjian, somasi menjadi pernyataan lalai sebelum menuntut ganti rugi.

Dasar: KUHPerdata Pasal 1238 dan 1243

Baca penjelasan lengkap
Surat kuasa khusus

Surat yang memberi wewenang kepada orang lain, misalnya advokat, untuk mengurus satu urusan tertentu atas nama pemberi kuasa.

Dasar: KUHPerdata Pasal 1795

Baca penjelasan lengkap

T

Tersangka

Orang yang berdasarkan minimal dua alat bukti patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.

Dasar: UU No. 20 Tahun 2025, Pasal 1 angka 28

Baca penjelasan lengkap
Tertangkap tangan

Keadaan ketika seseorang tertangkap saat sedang atau sesaat setelah melakukan tindak pidana, termasuk dasar operasi tangkap tangan (OTT).

Dasar: UU No. 20 Tahun 2025, Pasal 1 angka 40

Baca penjelasan lengkap

W

Wanprestasi

Ingkar janji: salah satu pihak tidak melaksanakan, terlambat, atau keliru melaksanakan kewajiban yang diperjanjikan.

Dasar: KUHPerdata Pasal 1238, 1243, 1267

Baca penjelasan lengkap

Y

Yurisprudensi

Putusan hakim terdahulu yang kaidah hukumnya diikuti hakim lain dalam perkara serupa. Mahkamah Agung menerbitkan putusan-putusan yang ditetapkan sebagai yurisprudensi.

Dasar: Contoh: Yurisprudensi MA No. 4/Yur/Pid/2018

Baca penjelasan lengkap

Butuh pendapat hukum hari ini?

Ceritakan persoalan Anda, advokat kami siap menelaah.

Mulai konsultasi