Kamus Istilah Hukum
Istilah hukum dengan bahasa sehari-hari
Untuk masyarakat yang baru berurusan dengan hukum, juga mahasiswa, dosen, dan aparat penegak hukum yang membutuhkan rujukan cepat. Setiap istilah disertai dasar hukumnya.
A
- Advokat
Orang yang berprofesi memberi jasa hukum, di dalam maupun di luar pengadilan, setelah diangkat organisasi advokat dan disumpah di Pengadilan Tinggi. Sebutan sehari-harinya pengacara.
Dasar: UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, Pasal 1 angka 1, Pasal 2, Pasal 4
Baca penjelasan lengkap
B
- Banding
Upaya hukum ke pengadilan tinggi atas putusan tingkat pertama. Dalam perkara perdata di Jawa dan Madura, banding diajukan dalam 14 hari sejak putusan diucapkan atau diberitahukan.
Dasar: UU No. 20 Tahun 1947 tentang Peradilan Ulangan, Pasal 7 ayat (1)
Baca penjelasan lengkap- Bantuan hukum
Jasa hukum yang diberikan secara cuma-cuma oleh pemberi bantuan hukum terakreditasi kepada orang atau kelompok orang miskin.
Dasar: UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Pasal 1 dan Pasal 5
Baca penjelasan lengkap
E
- Ex aequo et bono
Permohonan dalam gugatan agar hakim memutus seadil-adilnya bila berpendapat lain dari tuntutan pokok (petitum subsidair).
Dasar: Praktik hukum acara perdata
Baca penjelasan lengkap
G
- Gugatan sederhana
Cara mengadili sengketa wanprestasi atau perbuatan melawan hukum bernilai paling banyak Rp500 juta dengan pembuktian sederhana, diperiksa hakim tunggal.
Dasar: PERMA No. 2 Tahun 2015 jo. PERMA No. 4 Tahun 2019
Baca penjelasan lengkap
H
- Harta bersama (gono-gini)
Harta benda yang diperoleh selama perkawinan. Harta bawaan dan warisan tetap di bawah penguasaan masing-masing, kecuali diperjanjikan lain.
Dasar: UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 35
Baca penjelasan lengkap- Honorarium
Imbalan jasa hukum yang diterima advokat. Besarnya ditetapkan secara wajar berdasarkan persetujuan advokat dan klien.
Dasar: UU No. 18 Tahun 2003, Pasal 1 angka 7 dan Pasal 21
Baca penjelasan lengkap
I
- Itsbat nikah
Pengesahan perkawinan oleh pengadilan agama bagi perkawinan yang tidak dapat dibuktikan dengan akta nikah, misalnya nikah siri.
Dasar: Kompilasi Hukum Islam, Pasal 7
Baca penjelasan lengkap
J
- Jaminan fidusia
Jaminan atas benda bergerak, misalnya kendaraan kredit, yang tetap dikuasai pemiliknya. Bila tidak ada kesepakatan tentang cedera janji dan debitur keberatan menyerahkan benda secara sukarela, eksekusi harus dilakukan melalui pengadilan.
Dasar: UU No. 42 Tahun 1999, Pasal 1 dan 15; Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019
Baca penjelasan lengkap- Jasa hukum
Layanan advokat berupa konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan tindakan hukum lain untuk kepentingan klien.
Dasar: UU No. 18 Tahun 2003, Pasal 1 angka 2
Baca penjelasan lengkap
K
- Kasasi
Upaya hukum ke Mahkamah Agung atas putusan banding. Dalam perkara pidana, kasasi diajukan paling lama 14 hari; menurut SEMA 2/2026 dihitung sejak putusan dibacakan bagi pihak yang hadir.
Dasar: UU No. 20 Tahun 2025, Pasal 298 dan 300; SEMA No. 2 Tahun 2026
Baca penjelasan lengkap- Keadilan restoratif
Penyelesaian perkara pidana yang mengutamakan pemulihan keadaan korban dan perdamaian, bukan semata pembalasan. Kini diatur dalam KUHAP baru.
Dasar: UU No. 20 Tahun 2025, Pasal 79–88
Baca penjelasan lengkap
L
- Laporan
Pemberitahuan kepada pejabat berwenang tentang telah atau diduga terjadinya tindak pidana. Siapa pun dapat melapor.
Dasar: UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, Pasal 1 angka 45
Baca penjelasan lengkap- Legitime portie
Bagian mutlak ahli waris garis lurus menurut KUHPerdata yang tidak dapat dikurangi oleh hibah atau wasiat pewaris.
Dasar: KUHPerdata Pasal 913
Baca penjelasan lengkap
M
- Mediasi
Perundingan para pihak yang dibantu mediator untuk mencapai perdamaian. Dalam perkara perdata di pengadilan, mediasi wajib ditempuh sebelum pokok perkara diperiksa.
Dasar: PERMA No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan
Baca penjelasan lengkap
P
- Pailit
Sita umum atas seluruh kekayaan debitor yang mempunyai dua atau lebih kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih.
Dasar: UU No. 37 Tahun 2004, Pasal 1 angka 1 dan Pasal 2 ayat (1)
Baca penjelasan lengkap- Pengaduan dan delik aduan
Permintaan dari pihak yang berhak agar pelaku tindak pidana aduan ditindak. Delik aduan hanya dapat dituntut bila ada pengaduan, yang diajukan paling lambat 6 bulan sejak tindak pidana diketahui (9 bulan bila pengadu tinggal di luar negeri).
Dasar: UU No. 20 Tahun 2025, Pasal 1 angka 46; UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP), Pasal 29
Baca penjelasan lengkap- Penyelidikan (lidik)
Tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan peristiwa yang diduga tindak pidana, guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan. Pada tahap ini belum ada tersangka.
Dasar: UU No. 20 Tahun 2025, Pasal 1 angka 8
Baca penjelasan lengkap- Penyidikan (sidik)
Tindakan penyidik untuk mengumpulkan alat bukti guna membuat terang tindak pidana dan menemukan tersangkanya.
Dasar: UU No. 20 Tahun 2025, Pasal 1 angka 5
Baca penjelasan lengkap- Perbuatan melawan hukum (PMH)
Perbuatan yang melanggar hukum dan menimbulkan kerugian bagi orang lain, sehingga pelakunya wajib mengganti kerugian, meskipun tidak ada perjanjian di antara mereka.
Dasar: KUHPerdata Pasal 1365
Baca penjelasan lengkap- Perjanjian perkawinan (pranikah)
Perjanjian tertulis suami istri, misalnya tentang pemisahan harta. Sejak Putusan MK 69/PUU-XIII/2015 dapat dibuat sebelum maupun selama perkawinan.
Dasar: UU No. 1 Tahun 1974, Pasal 29; Putusan MK No. 69/PUU-XIII/2015
Baca penjelasan lengkap- PKPU
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang: kesempatan bagi debitor untuk mengajukan rencana perdamaian kepada para kreditornya agar tidak dipailitkan.
Dasar: UU No. 37 Tahun 2004, Pasal 222
Baca penjelasan lengkap- Praperadilan
Pemeriksaan oleh pengadilan negeri atas sah atau tidaknya tindakan aparat, seperti penangkapan, penahanan, dan penetapan tersangka. Sejak SEMA 3/2026, praperadilan perlu diajukan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan.
Dasar: UU No. 20 Tahun 2025 (KUHAP), Pasal 163 ayat (1) huruf e; SEMA No. 3 Tahun 2026
Baca penjelasan lengkap- Putusan bebas dan putusan lepas
Putusan bebas: dakwaan tidak terbukti. Putusan lepas: perbuatan terbukti, tetapi bukan tindak pidana. Sejak SEMA 4/2026, putusan bebas tidak dapat diajukan banding maupun kasasi.
Dasar: UU No. 20 Tahun 2025, Pasal 299 ayat (2) huruf a; SEMA No. 4 Tahun 2026
Baca penjelasan lengkap
S
- SEMA
Surat Edaran Mahkamah Agung: pedoman bagi hakim dan aparatur peradilan agar hukum diterapkan seragam. SEMA bukan undang-undang, tetapi diikuti pengadilan dalam praktik.
Dasar: Contoh: SEMA No. 1–4 Tahun 2026
Baca penjelasan lengkap- Somasi
Teguran tertulis kepada pihak yang lalai agar memenuhi kewajibannya dalam waktu tertentu. Dalam perjanjian, somasi menjadi pernyataan lalai sebelum menuntut ganti rugi.
Dasar: KUHPerdata Pasal 1238 dan 1243
Baca penjelasan lengkap- Surat kuasa khusus
Surat yang memberi wewenang kepada orang lain, misalnya advokat, untuk mengurus satu urusan tertentu atas nama pemberi kuasa.
Dasar: KUHPerdata Pasal 1795
Baca penjelasan lengkap
T
- Tersangka
Orang yang berdasarkan minimal dua alat bukti patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
Dasar: UU No. 20 Tahun 2025, Pasal 1 angka 28
Baca penjelasan lengkap- Tertangkap tangan
Keadaan ketika seseorang tertangkap saat sedang atau sesaat setelah melakukan tindak pidana, termasuk dasar operasi tangkap tangan (OTT).
Dasar: UU No. 20 Tahun 2025, Pasal 1 angka 40
Baca penjelasan lengkap
W
- Wanprestasi
Ingkar janji: salah satu pihak tidak melaksanakan, terlambat, atau keliru melaksanakan kewajiban yang diperjanjikan.
Dasar: KUHPerdata Pasal 1238, 1243, 1267
Baca penjelasan lengkap
Y
- Yurisprudensi
Putusan hakim terdahulu yang kaidah hukumnya diikuti hakim lain dalam perkara serupa. Mahkamah Agung menerbitkan putusan-putusan yang ditetapkan sebagai yurisprudensi.
Dasar: Contoh: Yurisprudensi MA No. 4/Yur/Pid/2018
Baca penjelasan lengkap
Butuh pendapat hukum hari ini?
Ceritakan persoalan Anda, advokat kami siap menelaah.