Legalku.ai.id
Konsultasi

Hukum Pidana

Perbedaan Laporan, Aduan, LI (Lidik), Sidik, TO, dan DPO dalam Perkara Pidana

Penjelasan istilah yang sering muncul di kepolisian: laporan dan pengaduan (aduan) menurut KUHAP baru, delik aduan, LI atau penyelidikan, sidik atau penyidikan, TO (target operasi), dan DPO.

This article is written in Indonesian, as it discusses Indonesian legislation in its original terms.

Orang yang berurusan dengan kepolisian sering mendengar istilah "LP", "aduan", "LI", "sidik", "TO", atau "DPO". Sebagian adalah istilah undang-undang, sebagian lagi istilah kerja internal kepolisian. Memahami bedanya membantu Anda mengetahui posisi perkara dan hak Anda.

Laporan (LP)

Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan seseorang kepada penyelidik atau penyidik mengenai telah terjadi, sedang terjadi, atau diduga akan terjadi peristiwa pidana (Pasal 1 angka 45 KUHAP). Siapa pun yang mengetahui peristiwa pidana dapat melapor, tidak harus korban. Laporan dipakai untuk tindak pidana biasa, yang diproses meskipun korban tidak menghendaki.

Pengaduan (aduan)

Pengaduan adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan agar seseorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikannya ditindak menurut hukum (Pasal 1 angka 46). Bedanya dengan laporan:

  • Hanya pihak yang berhak yang dapat mengadu, umumnya korban. Contohnya pencemaran nama baik dan penghinaan, yang tidak dituntut tanpa pengaduan korban (Pasal 440 KUHP).
  • Ada batas waktu. Pengaduan harus diajukan dalam 6 bulan sejak diketahuinya tindak pidana, atau 9 bulan bila pengadu tinggal di luar negeri (Pasal 29 KUHP).
  • Dapat dicabut dalam jangka waktu tertentu, sehingga perdamaian dapat menghentikan perkara.

Di kepolisian juga dikenal "dumas" (pengaduan masyarakat), yaitu saluran pengaduan masyarakat yang dapat berisi informasi dugaan tindak pidana maupun keluhan atas pelayanan.

LI atau lidik (penyelidikan)

"LI" atau "lidik" adalah singkatan penyelidikan: serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan (Pasal 1 angka 8 KUHAP). Pada tahap ini belum ada tersangka. Penyelidik dapat mendatangi atau mengundang seseorang untuk memperoleh keterangan (Pasal 16 ayat 1), yang biasanya berbentuk undangan klarifikasi.

Sidik (penyidikan)

Bila ditemukan peristiwa pidana, perkara naik ke penyidikan: serangkaian tindakan penyidik untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti guna membuat terang tindak pidana serta menemukan tersangkanya (Pasal 1 angka 5). Penyidik dapat memanggil seseorang dengan surat panggilan yang sah (Pasal 26), dan orang yang dipanggil wajib datang (Pasal 28). Seseorang baru menjadi tersangka berdasarkan minimal dua alat bukti (Pasal 1 angka 28).

TO (target operasi)

"TO" bukan istilah KUHAP. Istilah ini dipakai dalam kegiatan operasional kepolisian untuk menyebut orang, kelompok, atau lokasi yang menjadi sasaran suatu operasi, misalnya operasi pemberantasan narkotika atau premanisme. Masuk daftar TO tidak sama dengan berstatus tersangka. Status hukum seseorang tetap ditentukan melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan.

DPO (daftar pencarian orang)

DPO adalah daftar yang diterbitkan untuk mencari tersangka yang keberadaannya tidak diketahui atau tidak memenuhi panggilan. Orang yang masuk DPO sebaiknya segera menghubungi advokat untuk mengatur kehadirannya secara sukarela.

Ringkasnya

  • Laporan: siapa saja, untuk tindak pidana biasa.
  • Aduan: hanya yang berhak, untuk delik aduan, dengan batas waktu dan dapat dicabut.
  • LI: mencari tahu apakah ada tindak pidana; belum ada tersangka.
  • Sidik: mengumpulkan alat bukti dan menetapkan tersangka.
  • TO: istilah operasional, bukan status hukum.
  • DPO: tersangka yang sedang dicari.

Sebagai pelapor, Anda dapat menanyakan perkembangan penanganan laporan Anda kepada penyidik. Sebagai pihak yang diundang atau dipanggil, Anda berhak didampingi advokat.

Tim Hukum Legalku · Artikel ini informasi umum, bukan pendapat hukum atas perkara tertentu.

Tim Hukum LegalkuSetiap pasal dalam artikel ini dicocokkan dengan teks resmi sebelum terbit. Lihat kebijakan redaksi atau kirim koreksi ke adm@legalku.co.id.

Butuh pendapat hukum hari ini?

Ceritakan persoalan Anda, advokat kami siap menelaah.

Mulai konsultasi