"Advokat terbaik" adalah salah satu frasa yang paling sering dicari. Namun tidak ada peringkat resmi advokat di Indonesia, dan Kode Etik Advokat Indonesia justru melarang iklan yang semata-mata untuk menarik perhatian (Pasal 8 huruf b). Karena itu, cara paling aman adalah menilai advokat dengan ukuran yang objektif. Berikut delapan cirinya.
1. Sah dan disumpah
Advokat wajib bersumpah di sidang terbuka Pengadilan Tinggi sebelum berpraktik (Pasal 4 UU Advokat). Tanpa itu, ia tidak berwenang mewakili Anda.
2. Menguasai bidang perkara Anda
Advokat boleh menolak perkara di luar keahliannya (Kode Etik, Pasal 3 huruf a). Advokat yang baik tahu batas kemampuannya dan tidak menerima semua perkara.
3. Jujur soal peluang
Advokat tidak dibenarkan memberi keterangan yang menyesatkan klien (Pasal 4 huruf b) dan tidak dibenarkan menjamin bahwa perkara akan menang (Pasal 4 huruf c). Penjelasan tentang kekuatan dan kelemahan posisi Anda adalah tanda profesionalisme, bukan pesimisme.
4. Menolak perkara tanpa dasar hukum
Advokat harus menolak perkara yang menurut keyakinannya tidak ada dasar hukumnya (Pasal 4 huruf g). Advokat yang mau menangani apa saja asal dibayar patut diwaspadai.
5. Mengutamakan jalan damai dalam perkara perdata
Dalam perkara perdata, advokat harus mengutamakan penyelesaian damai (Pasal 4 huruf a). Advokat terbaik bukan yang paling sering bersidang, melainkan yang menyelesaikan masalah Anda dengan biaya dan risiko paling kecil.
6. Transparan soal biaya
Honorarium ditetapkan secara wajar berdasarkan persetujuan kedua pihak (Pasal 21 UU Advokat). Advokat wajib mempertimbangkan kemampuan klien (Kode Etik, Pasal 4 huruf d) dan tidak dibenarkan membebani klien dengan biaya yang tidak perlu (huruf e). Semua itu sebaiknya tertulis dalam perjanjian jasa hukum.
7. Menjaga rahasia
Advokat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui dari klien karena hubungan profesinya (Pasal 19 UU Advokat; Kode Etik, Pasal 4 huruf h).
8. Tidak menelantarkan klien
Mengabaikan atau menelantarkan kepentingan klien merupakan alasan advokat dapat dikenai tindakan (Pasal 6 huruf a UU Advokat). Advokat yang baik memberi kabar perkembangan perkara secara berkala tanpa harus selalu ditanya.
Cara mengujinya
Gunakan konsultasi pertama untuk menilai delapan hal di atas: minta penjelasan pilihan langkah hukum, perkiraan biaya per tahap, dan siapa yang akan menangani perkara sehari-hari. Jawaban yang jelas dan jujur adalah ukuran terbaik.
Tim Hukum Legalku · Artikel ini informasi umum, bukan pendapat hukum atas perkara tertentu.