Legalku.ai.id
Konsultasi

Panduan

Ciri Advokat Terbaik untuk Perkara Anda Menurut UU Advokat dan Kode Etik

Advokat terbaik bukan yang paling terkenal, melainkan yang tepat untuk perkara Anda. Delapan ciri objektif berdasarkan UU Advokat dan Kode Etik Advokat Indonesia.

This article is written in Indonesian, as it discusses Indonesian legislation in its original terms.

"Advokat terbaik" adalah salah satu frasa yang paling sering dicari. Namun tidak ada peringkat resmi advokat di Indonesia, dan Kode Etik Advokat Indonesia justru melarang iklan yang semata-mata untuk menarik perhatian (Pasal 8 huruf b). Karena itu, cara paling aman adalah menilai advokat dengan ukuran yang objektif. Berikut delapan cirinya.

1. Sah dan disumpah

Advokat wajib bersumpah di sidang terbuka Pengadilan Tinggi sebelum berpraktik (Pasal 4 UU Advokat). Tanpa itu, ia tidak berwenang mewakili Anda.

2. Menguasai bidang perkara Anda

Advokat boleh menolak perkara di luar keahliannya (Kode Etik, Pasal 3 huruf a). Advokat yang baik tahu batas kemampuannya dan tidak menerima semua perkara.

3. Jujur soal peluang

Advokat tidak dibenarkan memberi keterangan yang menyesatkan klien (Pasal 4 huruf b) dan tidak dibenarkan menjamin bahwa perkara akan menang (Pasal 4 huruf c). Penjelasan tentang kekuatan dan kelemahan posisi Anda adalah tanda profesionalisme, bukan pesimisme.

4. Menolak perkara tanpa dasar hukum

Advokat harus menolak perkara yang menurut keyakinannya tidak ada dasar hukumnya (Pasal 4 huruf g). Advokat yang mau menangani apa saja asal dibayar patut diwaspadai.

5. Mengutamakan jalan damai dalam perkara perdata

Dalam perkara perdata, advokat harus mengutamakan penyelesaian damai (Pasal 4 huruf a). Advokat terbaik bukan yang paling sering bersidang, melainkan yang menyelesaikan masalah Anda dengan biaya dan risiko paling kecil.

6. Transparan soal biaya

Honorarium ditetapkan secara wajar berdasarkan persetujuan kedua pihak (Pasal 21 UU Advokat). Advokat wajib mempertimbangkan kemampuan klien (Kode Etik, Pasal 4 huruf d) dan tidak dibenarkan membebani klien dengan biaya yang tidak perlu (huruf e). Semua itu sebaiknya tertulis dalam perjanjian jasa hukum.

7. Menjaga rahasia

Advokat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui dari klien karena hubungan profesinya (Pasal 19 UU Advokat; Kode Etik, Pasal 4 huruf h).

8. Tidak menelantarkan klien

Mengabaikan atau menelantarkan kepentingan klien merupakan alasan advokat dapat dikenai tindakan (Pasal 6 huruf a UU Advokat). Advokat yang baik memberi kabar perkembangan perkara secara berkala tanpa harus selalu ditanya.

Cara mengujinya

Gunakan konsultasi pertama untuk menilai delapan hal di atas: minta penjelasan pilihan langkah hukum, perkiraan biaya per tahap, dan siapa yang akan menangani perkara sehari-hari. Jawaban yang jelas dan jujur adalah ukuran terbaik.

Tim Hukum Legalku · Artikel ini informasi umum, bukan pendapat hukum atas perkara tertentu.

Tim Hukum LegalkuSetiap pasal dalam artikel ini dicocokkan dengan teks resmi sebelum terbit. Lihat kebijakan redaksi atau kirim koreksi ke adm@legalku.co.id.

Butuh pendapat hukum hari ini?

Ceritakan persoalan Anda, advokat kami siap menelaah.

Mulai konsultasi