Memilih pengacara adalah keputusan penting. Pengacara yang tepat bukan hanya menguasai hukum, tetapi juga terbuka soal biaya dan peluang perkara Anda. Berikut hal-hal yang perlu diperhatikan.
1. Pastikan statusnya sebagai advokat resmi
Menurut UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, seseorang baru boleh menjalankan profesi advokat setelah memenuhi syarat pengangkatan dan bersumpah di sidang terbuka Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya (Pasal 4 ayat 1). Jangan ragu meminta untuk melihat kartu tanda advokat dan berita acara sumpahnya.
2. Pilih yang sesuai bidang perkara
Perkara pidana, perceraian, sengketa tanah, dan perizinan usaha membutuhkan keahlian berbeda. Tanyakan pengalaman pengacara dalam perkara yang mirip dengan perkara Anda.
3. Pahami cara honorarium ditentukan
Pasal 21 UU Advokat menyatakan advokat berhak menerima honorarium atas jasa hukum yang diberikan, dan besarnya ditetapkan secara wajar berdasarkan persetujuan kedua belah pihak. Penjelasan undang-undang menyebut kewajaran itu mempertimbangkan risiko, waktu, kemampuan, dan kepentingan klien. Karena itu, tidak ada tarif tunggal yang berlaku untuk semua pengacara.
Agar tidak terjadi salah paham, mintalah perjanjian jasa hukum tertulis yang memuat ruang lingkup pekerjaan, besar honorarium, cara pembayaran, dan biaya lain di luar honorarium.
4. Mulai dari konsultasi
Sebelum menandatangani perjanjian, lakukan konsultasi terlebih dahulu untuk memahami posisi hukum Anda. Di Legalku, konsultasi tersedia melalui chat WhatsApp (Rp300.000), telepon atau video call (Rp500.000), dan tatap muka di kantor (Rp1.000.000) per sesi.
5. Ketahui hak atas bantuan hukum gratis
Pasal 22 UU Advokat mewajibkan advokat memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu. Selain itu, UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum menjamin bantuan hukum gratis bagi orang atau kelompok orang miskin melalui pemberi bantuan hukum yang berbadan hukum dan terakreditasi. Pemohon perlu melampirkan surat keterangan miskin dari lurah, kepala desa, atau pejabat setingkat (Pasal 14).
Tim Hukum Legalku · Artikel ini informasi umum, bukan pendapat hukum atas perkara tertentu.