Legalku.ai.id
Konsultasi

Hukum Perdata

Perbedaan Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum (PMH): Dasar Hukum, Unsur, dan Cara Menggugat

Wanprestasi lahir dari perjanjian yang dilanggar, sedangkan perbuatan melawan hukum lahir dari undang-undang. Pahami unsur, beda pembuktian dan ganti rugi, serta risiko mencampur keduanya dalam satu gugatan.

This article is written in Indonesian, as it discusses Indonesian legislation in its original terms.

Dalam sengketa perdata, dua dasar gugatan paling sering dipakai adalah wanprestasi (ingkar janji) dan perbuatan melawan hukum (PMH). Memilih dasar yang tepat sangat menentukan: gugatan yang salah dasar dapat dinyatakan tidak dapat diterima, padahal kerugian Anda nyata.

Wanprestasi: ada perjanjian yang dilanggar

Wanprestasi terjadi ketika salah satu pihak dalam perjanjian tidak memenuhi kewajibannya. Perjanjian itu harus sah lebih dulu, yaitu memenuhi empat syarat Pasal 1320 KUHPerdata: kesepakatan, kecakapan, suatu hal tertentu, dan sebab yang halal. Dalam doktrin, wanprestasi dapat berupa:

  • tidak melaksanakan apa yang dijanjikan;
  • melaksanakan, tetapi tidak sebagaimana dijanjikan;
  • melaksanakan, tetapi terlambat;
  • melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.

Debitur dianggap lalai setelah dinyatakan lalai dengan surat perintah atau akta sejenis (somasi), atau bila perjanjian sendiri menetapkan bahwa lewatnya waktu sudah membuatnya lalai (Pasal 1238). Setelah itu, ia wajib mengganti biaya, rugi, dan bunga (Pasal 1243). Ganti rugi dibatasi pada kerugian yang dapat diduga ketika perjanjian dibuat, kecuali ada tipu daya (Pasal 1247). Pihak yang dirugikan dapat menuntut pemenuhan perjanjian, atau pembatalan perjanjian disertai ganti rugi (Pasal 1267).

PMH: kerugian tanpa perlu ada perjanjian

Pasal 1365 KUHPerdata menyatakan bahwa tiap perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian kepada orang lain mewajibkan orang yang karena salahnya menimbulkan kerugian itu mengganti kerugian tersebut. Unsurnya ada empat:

  1. ada perbuatan yang melawan hukum;
  2. ada kesalahan pelaku (sengaja atau lalai, Pasal 1366);
  3. ada kerugian;
  4. ada hubungan sebab-akibat antara perbuatan dan kerugian.

Sejak putusan Hoge Raad 31 Januari 1919 dalam perkara Lindenbaum v. Cohen, "melawan hukum" ditafsirkan luas: bukan hanya melanggar undang-undang, tetapi juga melanggar hak orang lain, bertentangan dengan kewajiban hukum pelaku, atau bertentangan dengan kesusilaan dan kepatutan dalam pergaulan masyarakat. Penafsiran ini dianut dalam praktik peradilan Indonesia. Seseorang juga dapat bertanggung jawab atas perbuatan orang yang menjadi tanggungannya, misalnya majikan atas pekerjanya (Pasal 1367).

Perbandingan singkat

  • Sumber: wanprestasi dari perjanjian; PMH dari undang-undang.
  • Hubungan para pihak: wanprestasi mensyaratkan hubungan kontrak; PMH tidak.
  • Somasi: pada wanprestasi, pernyataan lalai menjadi bagian penting pembuktian; pada PMH tidak disyaratkan.
  • Yang dibuktikan: wanprestasi cukup membuktikan isi perjanjian dan kewajiban yang tidak dipenuhi; PMH harus membuktikan keempat unsur Pasal 1365.
  • Ganti rugi: wanprestasi berupa biaya, rugi, dan bunga yang dapat diduga; pada PMH, praktik peradilan dapat mengabulkan kerugian materiil maupun immateriil.
  • Daluwarsa: pada asasnya 30 tahun untuk keduanya (Pasal 1967).

Jangan mencampur dalil

Putusan MA Nomor 1875 K/Pdt/1984 menyatakan penggabungan gugatan perbuatan melawan hukum dengan wanprestasi tidak dapat dibenarkan dan harus diajukan dalam gugatan tersendiri. Kaidah serupa terdapat dalam Putusan MA Nomor 2643 K/Pdt/1994. Sebagian ahli dan putusan lain lebih longgar sepanjang dalilnya dipisahkan dengan jelas, tetapi cara paling aman adalah menilai fakta dengan teliti dan memilih satu dasar yang tepat.

Wanprestasi bukan penipuan

Ingkar janji pada dasarnya urusan perdata. Yurisprudensi MA Nomor 4/Yur/Pid/2018 menegaskan bahwa kegagalan memenuhi perjanjian yang dibuat secara sah tanpa iktikad buruk sejak awal adalah wanprestasi, bukan penipuan. Baca perbedaan penipuan dan penggelapan untuk sisi pidananya.

Langkah praktis

  1. Kumpulkan perjanjian, kuitansi, korespondensi, dan bukti kerugian.
  2. Kirim somasi yang memuat kewajiban, tenggat, dan akibatnya.
  3. Pertimbangkan negosiasi dan mediasi. Di pengadilan, mediasi wajib ditempuh lebih dulu.
  4. Untuk sengketa bernilai sampai Rp500 juta, gugatan sederhana dapat menjadi jalur yang lebih cepat.

Tim Hukum Legalku · Artikel ini informasi umum, bukan pendapat hukum atas perkara tertentu.

Tim Hukum LegalkuSetiap pasal dalam artikel ini dicocokkan dengan teks resmi sebelum terbit, dan seluruh artikel diperiksa ulang pada 20 Oktober 2026 terhadap perubahan undang-undang, putusan Mahkamah Konstitusi, dan SEMA terbaru. Istilah yang bergaris bawah titik dijelaskan di Kamus Istilah Hukum. Lihat kebijakan redaksi atau kirim koreksi ke adm@legalku.co.id.

Butuh pendapat hukum hari ini?

Ceritakan persoalan Anda, advokat kami siap menelaah.

Mulai konsultasi