Legalku.ai.id
Konsultasi

Hukum Perdata

Cara Menghadapi Hutang Macet: Hak Debitur, Restrukturisasi, dan Batas Penagihan

Langkah menghadapi utang macet secara hukum: apakah bisa dipenjara, cara restrukturisasi, PKPU, aturan penagihan OJK, eksekusi jaminan fidusia, dan cara melawan debt collector yang mengancam.

This article is written in Indonesian, as it discusses Indonesian legislation in its original terms.

Kesulitan membayar utang bisa menimpa siapa saja: usaha merugi, terkena PHK, atau sakit. Hal terpenting adalah tidak menghindar, tetapi memahami posisi hukum Anda agar dapat bernegosiasi dengan tenang dan terlindung dari penagihan yang melanggar hukum.

Apakah tidak mampu bayar utang bisa dipenjara?

Pada dasarnya tidak. Pasal 19 ayat (2) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menyatakan tidak seorang pun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan alasan ketidakmampuan memenuhi kewajiban dalam perjanjian utang piutang. Utang yang tidak dibayar adalah urusan perdata (wanprestasi).

Namun, lain soal bila sejak awal ada tipu muslihat, misalnya memakai identitas atau jaminan palsu untuk memperoleh pinjaman, atau menjual barang yang bukan haknya. Perbuatan seperti itu dapat masuk ranah penipuan (Pasal 492 KUHP) atau penggelapan (Pasal 486 KUHP). Karena itu, beriktikad baiklah dan dokumentasikan setiap komunikasi.

Akibat perdata yang perlu Anda pahami

Debitur dianggap lalai setelah dinyatakan lalai melalui surat perintah atau akta sejenis (somasi), atau bila perjanjian menentukan bahwa lewatnya waktu saja sudah membuatnya lalai (Pasal 1238 KUHPerdata). Sejak itu kreditur dapat menuntut penggantian biaya, kerugian, dan bunga (Pasal 1243 KUHPerdata), serta mengajukan gugatan ke pengadilan.

Langkah menghadapi utang macet

  1. Petakan seluruh utang. Catat kreditur, sisa pokok, bunga, denda, jatuh tempo, dan jaminan yang diberikan. Prioritaskan utang yang dijamin aset penting, seperti rumah atau kendaraan.
  2. Hubungi kreditur lebih dulu dan ajukan restrukturisasi. Bank dan perusahaan pembiayaan umumnya mengenal penjadwalan ulang, keringanan bunga, atau perpanjangan tenor. Ajukan secara tertulis disertai alasan dan kemampuan bayar yang realistis.
  3. Tuangkan kesepakatan secara tertulis. Jangan hanya mengandalkan janji lisan petugas penagihan.
  4. Bila utang banyak dan usaha masih berjalan, pertimbangkan PKPU. Debitur yang tidak dapat atau memperkirakan tidak dapat melanjutkan pembayaran utang yang sudah jatuh waktu dapat memohon penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) ke Pengadilan Niaga untuk menawarkan rencana perdamaian (Pasal 222 UU Nomor 37 Tahun 2004).

Batas penagihan yang wajib dipatuhi lembaga keuangan

Untuk kredit atau pembiayaan dari lembaga jasa keuangan, termasuk pinjaman online yang berizin, POJK Nomor 22 Tahun 2023 mewajibkan penagihan dilakukan sesuai norma yang berlaku di masyarakat dan peraturan perundang-undangan (Pasal 62). Penagihan antara lain:

  • hanya Senin sampai Sabtu di luar hari libur nasional, pukul 08.00 sampai 20.00 waktu setempat, kecuali disepakati lain dengan Anda;
  • dilakukan di alamat penagihan atau domisili Anda;
  • dilarang memakai ancaman, kekerasan, atau tindakan yang mempermalukan, termasuk menyebarkan informasi tunggakan ke kontak di ponsel Anda;
  • dilarang menagih kepada pihak selain Anda sebagai konsumen;
  • bila memakai pihak ketiga, penagih harus berbadan hukum, berizin, dan petugasnya bersertifikat, sedangkan lembaga keuangannya tetap bertanggung jawab.

Pelanggaran dapat diadukan ke lembaga keuangan tersebut, lalu ke Otoritas Jasa Keuangan melalui Kontak OJK 157.

Kendaraan atau barang jaminan akan ditarik?

Untuk jaminan fidusia, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 18/PUU-XVII/2019, yang ditegaskan kembali dalam Putusan Nomor 2/PUU-XIX/2021 dan 71/PUU-XIX/2021, menyatakan bahwa kreditur tidak boleh mengeksekusi sendiri bila tidak ada kesepakatan tentang cidera janji dan debitur keberatan menyerahkan barang secara sukarela. Dalam keadaan itu, eksekusi harus dimohonkan melalui pengadilan negeri. Mintalah petugas menunjukkan sertifikat jaminan fidusia dan surat tugas, dan jangan menyerahkan barang di jalan karena paksaan.

Bila debt collector mengancam atau menyebar data

Bila unsur-unsurnya terpenuhi, penagihan yang memaksa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dapat dijerat pasal pemerasan (Pasal 482 KUHP), sedangkan paksaan dengan ancaman pencemaran nama atau membuka rahasia dapat dijerat pasal pengancaman (Pasal 483 KUHP, delik aduan). Menyebarkan data pribadi Anda kepada kontak tanpa hak dilarang oleh Pasal 65 UU Pelindungan Data Pribadi dan diancam pidana dalam Pasal 67. Simpan tangkapan layar, rekaman, dan nama petugas sebagai bukti.

Tim Hukum Legalku · Artikel ini informasi umum, bukan pendapat hukum atas perkara tertentu.

Butuh pendapat hukum hari ini?

Ceritakan persoalan Anda, advokat kami siap menelaah.

Mulai konsultasi