Operasi tangkap tangan (OTT) adalah istilah yang populer dalam pemberantasan korupsi. Namun istilah "OTT" sendiri tidak ditemukan dalam undang-undang. Dasarnya adalah konsep tertangkap tangan dalam hukum acara pidana, ditambah kewenangan khusus penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Apa itu tertangkap tangan?
KUHAP baru (UU Nomor 20 Tahun 2025) mendefinisikan tertangkap tangan sebagai tertangkapnya seseorang pada waktu: (a) sedang melakukan tindak pidana; (b) beberapa saat setelah tindak pidana dilakukan; (c) sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai pelakunya; atau (d) sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana (Pasal 1 angka 40).
Bagaimana OTT dilakukan?
Dalam perkara korupsi, OTT biasanya didahului penyelidikan tertutup, termasuk penyadapan. KPK berwenang melakukan penyadapan dalam penyelidikan dan penyidikan (Pasal 12 ayat 1 UU KPK). Ketika serah terima uang atau barang terjadi, petugas menangkap para pihak. Dalam keadaan tertangkap tangan, penangkapan dilakukan tanpa surat perintah, dan orang yang ditangkap beserta barang bukti harus segera diserahkan kepada penyidik (Pasal 96 ayat 4 dan 5 KUHAP). Penyidik kemudian menentukan status hukumnya (Pasal 90 ayat 4). Seseorang baru dapat ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan minimal dua alat bukti (Pasal 1 angka 28).
Pasal yang biasa menjerat
Sejak 2 Januari 2026, sejumlah pasal inti UU Tipikor dipindahkan ke KUHP, dan Pasal 622 KUHP mencabut Pasal 2 ayat (1), 3, 5, 11, dan 13 UU Tipikor. Padanannya:
- Pasal 603 KUHP (sebelumnya Pasal 2 UU Tipikor): memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum yang merugikan keuangan negara.
- Pasal 604 KUHP (sebelumnya Pasal 3): menyalahgunakan kewenangan karena jabatan yang merugikan keuangan negara.
- Pasal 605 KUHP (sebelumnya Pasal 5): suap, baik pemberi maupun pejabat yang menerima.
- Pasal 606 KUHP (sebelumnya Pasal 11 dan 13): pemberian atau penerimaan hadiah yang berkaitan dengan jabatan.
Ketentuan UU Tipikor yang tidak dicabut, seperti pasal gratifikasi, tetap berlaku. KPK merangkum tujuh kelompok korupsi: kerugian keuangan negara, suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi.
Gratifikasi: lapor dalam 30 hari kerja
Gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya dianggap suap (Pasal 12B UU Tipikor). Ketentuan itu tidak berlaku bila penerima melaporkan gratifikasi kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak diterima (Pasal 12C). Bagi pejabat, melapor tepat waktu adalah perlindungan hukum terpenting.
Hak orang yang terjaring OTT
- Diberi tahu haknya atas bantuan hukum (Pasal 31 KUHAP) dan didampingi advokat selama pemeriksaan (Pasal 32).
- Pemeriksaan tersangka direkam dengan kamera pengawas (Pasal 30).
- Penetapan tersangka harus didasarkan pada minimal dua alat bukti, dan sah tidaknya dapat diuji melalui mekanisme praperadilan.
Pencegahan bagi pejabat dan pelaku usaha
- Tolak setiap pemberian yang berkaitan dengan jabatan; bila terpaksa diterima, laporkan ke KPK dalam 30 hari kerja.
- Dokumentasikan proses pengadaan secara transparan.
- Bila diperiksa sebagai saksi atau tersangka, hadir dengan didampingi advokat sejak pemeriksaan pertama.
Tim Hukum Legalku · Artikel ini informasi umum, bukan pendapat hukum atas perkara tertentu.