Legalku.ai.id
Konsultasi

Hukum Perdata

Undang-Undang Jaminan Fidusia (UU 42/1999): Pengertian, Pendaftaran, dan Eksekusi

Penjelasan UU Jaminan Fidusia: pengertian fidusia, objek jaminan, kewajiban pendaftaran dan sertifikat, larangan mengalihkan objek, cara eksekusi setelah Putusan MK, dan ancaman pidananya.

This article is written in Indonesian, as it discusses Indonesian legislation in its original terms.

Jaminan fidusia adalah lembaga jaminan yang paling sering dipakai dalam kredit kendaraan, mesin, dan persediaan barang. Keunggulannya: benda jaminan tetap dikuasai dan dipakai pemiliknya. Aturannya terdapat dalam UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Pengertian

Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan, dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda (Pasal 1 angka 1). Jaminan fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak, baik berwujud maupun tidak berwujud, dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan (Pasal 1 angka 2).

Terjadinya jaminan fidusia

  1. Akta notaris. Pembebanan benda dengan jaminan fidusia dibuat dengan akta notaris dalam bahasa Indonesia (Pasal 5 ayat 1).
  2. Wajib didaftarkan. Benda yang dibebani jaminan fidusia wajib didaftarkan (Pasal 11 ayat 1). Pendaftaran kini dilakukan secara elektronik.
  3. Sertifikat. Kantor pendaftaran fidusia menerbitkan sertifikat jaminan fidusia, dan jaminan fidusia lahir pada tanggal dicatat dalam buku daftar fidusia (Pasal 14).

Kewajiban pemberi fidusia

Pemberi fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain benda objek jaminan fidusia yang bukan benda persediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis lebih dulu dari penerima fidusia (Pasal 23 ayat 2). Pelanggarannya diancam pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda (Pasal 36).

Eksekusi setelah Putusan MK

Pasal 15 memberikan sertifikat jaminan fidusia kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan, dan Pasal 29 mengatur cara eksekusinya: berdasarkan titel eksekutorial, penjualan melalui pelelangan umum atas kekuasaan penerima fidusia sendiri, atau penjualan di bawah tangan berdasarkan kesepakatan.

Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 18/PUU-XVII/2019 menafsirkan ketentuan itu: bila tidak ada kesepakatan tentang cidera janji dan debitur keberatan menyerahkan objek secara sukarela, eksekusi harus dilakukan dengan mengajukan permohonan ke pengadilan negeri. Putusan Nomor 2/PUU-XIX/2021 menegaskan kembali bahwa eksekusi melalui pengadilan negeri merupakan alternatif bila tidak ada kesepakatan tersebut, dan Putusan Nomor 71/PUU-XIX/2021 memaknai "pihak yang berwenang" dalam Penjelasan Pasal 30 sebagai pengadilan negeri, sehingga eksekusi sepihak dengan meminta bantuan polisi tidak dibenarkan bila debitur keberatan.

Tips bagi debitur dan kreditur

  • Debitur: simpan salinan perjanjian dan nomor sertifikat fidusia, jangan over kredit tanpa izin tertulis, dan komunikasikan kesulitan pembayaran sejak awal.
  • Kreditur: pastikan akta dibuat notaris dan jaminan didaftarkan tepat waktu, rumuskan klausul cidera janji dengan jelas, dan tempuh eksekusi melalui pengadilan bila debitur keberatan.

Tim Hukum Legalku · Artikel ini informasi umum, bukan pendapat hukum atas perkara tertentu.

Tim Hukum LegalkuSetiap pasal dalam artikel ini dicocokkan dengan teks resmi sebelum terbit. Lihat kebijakan redaksi atau kirim koreksi ke adm@legalku.co.id.

Butuh pendapat hukum hari ini?

Ceritakan persoalan Anda, advokat kami siap menelaah.

Mulai konsultasi