Sengketa harta bersama atau gono-gini sering lebih panjang daripada perceraiannya sendiri. Memahami mana yang termasuk harta bersama dan mana yang bukan adalah langkah pertama agar pembagian adil dan tidak berlarut-larut.
Harta bersama dan harta bawaan
- Harta bersama: harta benda yang diperoleh selama perkawinan (Pasal 35 ayat 1 UU Perkawinan), tidak peduli atas nama siapa harta itu tercatat.
- Harta bawaan: harta yang dibawa masing-masing sebelum menikah, serta harta yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, berada di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain (Pasal 35 ayat 2).
Mengenai harta bersama, suami atau istri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak (Pasal 36 ayat 1). Menjual rumah bersama tanpa persetujuan pasangan dapat dipersoalkan secara hukum.
Cara membagi saat bercerai
Bila perkawinan putus karena perceraian, harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing (Pasal 37 UU Perkawinan). Bagi pasangan beragama Islam, janda atau duda cerai masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan (Pasal 97 KHI).
Bila salah satu pasangan meninggal
Bagi pasangan beragama Islam, apabila terjadi cerai mati, separuh harta bersama menjadi hak pasangan yang hidup lebih lama (Pasal 96 ayat 1 KHI). Separuh lainnya menjadi harta peninggalan yang dibagi kepada para ahli waris.
Perjanjian perkawinan mengubah aturannya
Pasangan yang membuat perjanjian perkawinan, sebelum maupun selama perkawinan sebagaimana dimungkinkan Putusan MK Nomor 69/PUU-XIII/2015, dapat menentukan lain, misalnya memisahkan seluruh harta.
Langkah menggugat pembagian harta bersama
- Inventarisasi harta: tanah dan bangunan, kendaraan, tabungan, saham, usaha, serta utang yang dibuat untuk kepentingan keluarga.
- Kumpulkan bukti kepemilikan dan waktu perolehannya, karena tanggal perolehan menentukan apakah harta itu harta bersama.
- Upayakan kesepakatan pembagian secara tertulis.
- Bila tidak sepakat, ajukan gugatan pembagian harta bersama ke Pengadilan Agama (bagi yang beragama Islam) atau Pengadilan Negeri. Gugatan dapat diajukan bersamaan dengan gugatan cerai atau setelah perceraian berkekuatan hukum tetap.
- Pertimbangkan permohonan sita marital atas harta bersama bila ada kekhawatiran harta dialihkan selama proses.
Tim Hukum Legalku · Artikel ini informasi umum, bukan pendapat hukum atas perkara tertentu.