Kebijakan Redaksi
Artikel hukum yang dapat dipertanggungjawabkan
Setiap artikel Legalku ditulis untuk membantu pencari keadilan memahami hukum yang berlaku. Inilah cara kami menyusun, memeriksa, dan memperbaruinya.
1. Siapa yang menulis
Artikel di situs ini disusun oleh Tim Hukum Legalku, PT Legalku Multi Digital, yang dipimpin Direktur Utama Dr. HM. Asrori, S.H., M.H. Artikel tidak dicantumkan atas nama perorangan, kecuali telah ditinjau langsung oleh advokat yang namanya disebutkan pada artikel tersebut.
2. Sumber yang kami gunakan
- Teks resmi peraturan perundang-undangan dari basis data pemerintah (antara lain peraturan.go.id dan JDIH).
- Putusan dan informasi resmi Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung, termasuk SEMA.
- Penjelasan resmi lembaga negara seperti KPK, OJK, dan BNN untuk data dan prosedur.
- Media hukum tepercaya sebagai bahan pembanding, bukan sebagai satu-satunya rujukan.
3. Cara kami memeriksa
- Setiap nomor pasal, ayat, dan putusan yang disebut dicocokkan dengan teks sumbernya sebelum terbit, dan dicantumkan dalam kotak "Dasar hukum".
- Ketentuan yang masih dibahas atau belum disahkan disebut sebagai rancangan, bukan aturan yang berlaku.
- Bila suatu ketentuan telah diubah tetapi naskah konsolidasinya belum tersedia, kami menyebutkan hal itu secara terbuka.
- Penyusunan dapat dibantu alat penulisan berbasis kecerdasan buatan, tetapi isi dan rujukan diperiksa terhadap sumber resmi sebelum diterbitkan.
4. Orisinalitas
Artikel ditulis dengan bahasa kami sendiri dan tidak menyalin tulisan pihak lain. Teks undang-undang dan putusan pengadilan dikutip apa adanya karena tidak ada hak cipta atas peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan (Pasal 42 UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta).
5. Pembaruan dan koreksi
Artikel diperbarui ketika aturan berubah. Bila Anda menemukan kekeliruan, kirimkan koreksi ke adm@legalku.co.id dengan menyebut judul artikel dan bagian yang dimaksud. Koreksi yang benar akan kami muat secepatnya.
6. Bukan pendapat hukum
Artikel adalah informasi umum dan tidak menggantikan nasihat advokat atas perkara tertentu. Untuk perkara Anda, silakan berkonsultasi dengan advokat kami.
Butuh pendapat hukum hari ini?
Ceritakan persoalan Anda, advokat kami siap menelaah.