Legalku.ai.id
Konsultasi

Hukum Pidana

Dapat Undangan atau Surat Panggilan Polisi? Ini Solusi dan Hak Anda Menurut KUHAP Baru

Beda undangan klarifikasi dan surat panggilan menurut KUHAP baru (UU 20/2025), kewajiban hadir, hak didampingi advokat, rekaman CCTV saat pemeriksaan, dan langkah yang perlu dilakukan.

This article is written in Indonesian, as it discusses Indonesian legislation in its original terms.

Menerima surat dari kepolisian sering membuat panik, padahal belum tentu Anda diduga melakukan tindak pidana. Langkah pertama adalah memahami jenis surat yang Anda terima, karena akibat hukumnya berbeda. Ulasan ini mengacu pada KUHAP baru, yaitu UU Nomor 20 Tahun 2025, yang berlaku sejak 2 Januari 2026.

Undangan klarifikasi: tahap penyelidikan

Pada tahap penyelidikan, polisi baru mencari tahu apakah suatu peristiwa merupakan tindak pidana. Salah satu caranya adalah mendatangi atau mengundang seseorang untuk memperoleh keterangan (Pasal 16 ayat 1 KUHAP). Surat seperti ini biasanya berjudul "undangan" atau "permintaan keterangan/klarifikasi".

KUHAP tidak merumuskan undangan pada tahap ini sebagai kewajiban hadir seperti surat panggilan. Meski begitu, menanggapinya secara baik umumnya lebih menguntungkan: Anda dapat menjelaskan duduk perkara sejak awal. Bila waktunya tidak memungkinkan, sampaikan secara tertulis dan minta penjadwalan ulang.

Surat panggilan: tahap penyidikan

Bila perkara sudah naik ke penyidikan, penyidik berwenang memanggil tersangka dan/atau saksi untuk diperiksa (Pasal 26 ayat 1). Panggilan harus dilakukan dengan surat panggilan yang sah, dengan jangka waktu yang wajar dan alasan pemanggilan yang jelas (Pasal 26 ayat 2). Penyidik juga dapat memanggil seseorang untuk dimintai keterangan tanpa lebih dulu memberinya status saksi atau tersangka (Pasal 22 ayat 1).

Berbeda dari undangan, orang yang dipanggil wajib datang (Pasal 28 ayat 1). Bila tidak datang, penyidik memanggil sekali lagi dan dapat meminta bantuan pejabat berwenang untuk membawanya (Pasal 28 ayat 2). Bila tidak hadir tanpa alasan yang patut dan wajar, penyidik dapat mendatangi tempat tinggalnya untuk melakukan pemeriksaan (Pasal 29). Selain itu, Pasal 285 KUHP nasional mengancam pidana bagi orang yang secara melawan hukum tidak datang ketika dipanggil sebagai saksi, ahli, atau juru bahasa.

Langkah yang sebaiknya Anda lakukan

  1. Periksa keaslian surat. Cocokkan kop, nomor surat, nama penyidik, dan satuan kepolisian. Hubungi kantor polisi tersebut melalui nomor resmi yang tercantum di situs atau papan kantornya, bukan nomor pada surat yang mencurigakan. Waspadai pihak yang meminta uang dengan dalih "mengurus" panggilan.
  2. Pahami status dan perkaranya. Bacalah alasan pemanggilan: Anda dipanggil sebagai saksi, tersangka, atau dimintai keterangan, dan dalam perkara apa.
  3. Konsultasikan dengan advokat sebelum hadir. Ceritakan semuanya secara terbuka; advokat wajib merahasiakannya (Pasal 19 UU Advokat). Susun kronologi dan kumpulkan dokumen pendukung.
  4. Bila berhalangan, beri tahu secara tertulis dengan alasan yang jelas dan usulkan jadwal pengganti. Simpan bukti pengirimannya.
  5. Saat diperiksa, jawab sesuai yang Anda ketahui. Jangan menebak atau mengarang. Bacalah berita acara pemeriksaan dengan teliti sebelum menandatangani, dan minta perbaikan bila ada yang tidak sesuai dengan keterangan Anda.

Hak Anda saat diperiksa

  • Hak atas bantuan hukum. Penyidik wajib memberitahukan hak tersangka untuk mendapatkan bantuan hukum (Pasal 31).
  • Didampingi advokat selama pemeriksaan. Advokat atau pemberi bantuan hukum mendampingi selama jalannya pemeriksaan dan dapat mengajukan keberatan bila terjadi intimidasi atau pertanyaan yang menjerat (Pasal 32).
  • Pemeriksaan direkam. Pemeriksaan terhadap orang yang disangka melakukan tindak pidana direkam dengan kamera pengawas atau CCTV (Pasal 30), dan rekamannya dapat digunakan untuk kepentingan pembelaan.
  • Bantuan hukum gratis bagi yang tidak mampu. KUHAP baru menyebut tersangka, terdakwa, pelapor, pengadu, saksi, atau korban yang tidak mampu sebagai pihak yang dapat menerima bantuan hukum (Pasal 1 angka 25), yang diberikan melalui pemberi bantuan hukum berdasarkan UU Nomor 16 Tahun 2011.

Hak pendampingan advokat dalam KUHAP dirumuskan secara tegas untuk tersangka. Bagi saksi, kehadiran advokat sering diperkenankan dalam praktik, sehingga sebaiknya sampaikan sejak awal kepada penyidik bahwa Anda akan didampingi.

Tim Hukum Legalku · Artikel ini informasi umum, bukan pendapat hukum atas perkara tertentu.

Butuh pendapat hukum hari ini?

Ceritakan persoalan Anda, advokat kami siap menelaah.

Mulai konsultasi