Sengketa warisan sering memecah keluarga, padahal sebagian besar dapat dicegah bila semua pihak memahami aturan yang berlaku. Di Indonesia dikenal tiga sistem: hukum waris Islam, hukum waris perdata barat (KUHPerdata), dan hukum waris adat.
Hukum waris Islam
Berlaku bagi pewaris beragama Islam, dan sengketanya diperiksa Pengadilan Agama (Pasal 49 UU Peradilan Agama). Ahli waris adalah orang yang pada saat pewaris meninggal mempunyai hubungan darah atau perkawinan dengan pewaris, beragama Islam, dan tidak terhalang menjadi ahli waris (Pasal 171 huruf c KHI).
- Kelompok ahli waris menurut hubungan darah (antara lain ayah, ibu, anak, saudara, kakek, nenek, paman) dan menurut hubungan perkawinan (duda atau janda). Bila semua ahli waris ada, yang berhak hanya anak, ayah, ibu, dan janda atau duda (Pasal 174 KHI).
- Bagian anak: anak perempuan seorang diri mendapat separuh; dua orang atau lebih bersama-sama mendapat dua pertiga; bila bersama anak laki-laki, bagian anak laki-laki dua berbanding satu dengan anak perempuan (Pasal 176 KHI).
- Wasiat paling banyak sepertiga harta warisan, kecuali seluruh ahli waris menyetujui (Pasal 195 ayat 2 KHI).
- Perdamaian: para ahli waris dapat bersepakat membagi warisan secara damai setelah masing-masing menyadari bagiannya (Pasal 183 KHI).
Sebelum dibagi, pisahkan dulu hak pasangan atas harta bersama. Bila terjadi cerai mati, separuh harta bersama adalah hak pasangan yang hidup lebih lama (Pasal 96 KHI), dan hanya sisanya yang menjadi harta warisan.
Hukum waris KUHPerdata
Pewarisan hanya berlangsung karena kematian (Pasal 830 KUHPerdata). Yang berhak menjadi ahli waris adalah keluarga sedarah dan suami atau istri yang hidup terlama (Pasal 832). Anak-anak mewarisi dalam bagian yang sama tanpa membedakan laki-laki dan perempuan (Pasal 852). Ahli waris dalam garis lurus juga dilindungi bagian mutlak (legitime portie) yang tidak dapat dikurangi dengan wasiat atau hibah (Pasal 913).
Hukum waris adat
Di sejumlah daerah, pembagian warisan mengikuti adat setempat, misalnya sistem kekerabatan patrilineal, matrilineal, atau parental. Penerapannya sangat bergantung pada fakta dan putusan pengadilan di daerah tersebut.
Langkah menyelesaikan warisan
- Kumpulkan akta kematian, kartu keluarga, akta kelahiran ahli waris, buku nikah, dan bukti kepemilikan harta.
- Pisahkan harta bersama dan bayar utang serta biaya pewaris lebih dulu.
- Siapkan dokumen keterangan ahli waris yang diminta instansi terkait (bank atau kantor pertanahan), atau mohon penetapan ahli waris ke pengadilan.
- Upayakan pembagian damai dan tuangkan dalam akta.
- Bila tidak tercapai, ajukan gugatan waris ke Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri sesuai agama pewaris.
Tim Hukum Legalku · Artikel ini informasi umum, bukan pendapat hukum atas perkara tertentu.