Perjanjian pranikah, atau dalam undang-undang disebut perjanjian perkawinan, sering dianggap tanda tidak percaya kepada pasangan. Padahal fungsinya sederhana: memberi kepastian tentang harta dan utang, terutama bagi pasangan yang memiliki usaha, aset bawaan, atau anak dari perkawinan sebelumnya.
Dasar hukumnya
Pasal 29 UU Nomor 1 Tahun 1974 mengatur perjanjian perkawinan. Melalui Putusan Nomor 69/PUU-XIII/2015, Mahkamah Konstitusi memperluas ketentuan itu sehingga perjanjian dapat dibuat pada waktu, sebelum dilangsungkan, atau selama dalam ikatan perkawinan, atas persetujuan bersama, secara tertulis, dan disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan atau notaris. Perjanjian itu juga berlaku terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut. Putusan ini berlaku bagi semua pasangan, bukan hanya perkawinan campuran.
Mengapa penting?
Tanpa perjanjian, harta yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama (Pasal 35 ayat 1 UU Perkawinan). Bila bercerai, bagi pasangan beragama Islam masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan (Pasal 97 KHI). Perjanjian memberi ruang untuk mengatur lain.
Apa yang biasa diatur?
- Pemisahan harta, sehingga penghasilan dan aset masing-masing tetap milik pribadi.
- Pemisahan utang, agar utang usaha salah satu pihak tidak membebani pasangannya.
- Pengelolaan harta bawaan, warisan, dan hibah.
- Hal lain sepanjang tidak melanggar batas hukum, agama, dan kesusilaan.
Siapa yang memerlukannya?
Pelaku usaha dan profesional dengan risiko utang, pasangan yang salah satunya warga negara asing (karena pembatasan kepemilikan tanah bagi WNA), pasangan yang membawa aset besar atau anak dari perkawinan sebelumnya, serta pasangan yang ingin memisahkan pengelolaan keuangan.
Langkah membuatnya
- Diskusikan isinya secara terbuka dengan pasangan, sebaiknya didampingi advokat.
- Buat di hadapan notaris dalam bentuk akta.
- Catatkan atau sahkan pada pegawai pencatat perkawinan (KUA atau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil), agar mengikat pihak ketiga.
- Simpan salinannya dan beri tahu pihak terkait, misalnya bank, bila perjanjian dibuat selama perkawinan.
Perjanjian yang dibuat selama perkawinan tidak boleh merugikan pihak ketiga, misalnya kreditur yang sudah memberi pinjaman sebelumnya. Karena itu, rumusannya perlu disusun dengan cermat.
Tim Hukum Legalku · Artikel ini informasi umum, bukan pendapat hukum atas perkara tertentu.