Meminjamkan uang itu mudah, menagihnya yang sulit. Banyak kreditur akhirnya memilih cara yang keliru: mempermalukan debitur di media sosial, mendatangkan orang untuk menekan, atau menyita barang sendiri. Cara-cara itu bukan hanya tidak efektif, tetapi dapat berbalik menjadi perkara pidana bagi penagihnya. Berikut cara menagih hutang (dalam bahasa undang-undang disebut utang) yang benar dan sah.
1. Rapikan bukti utang
Kumpulkan perjanjian tertulis, kuitansi, bukti transfer, percakapan yang mengakui utang, dan identitas debitur. Bila belum ada perjanjian tertulis, mintalah debitur menandatangani surat pengakuan utang yang memuat jumlah dan jadwal pembayaran. Bukti yang rapi menentukan hasil di setiap tahap berikutnya.
2. Kirim somasi
Debitur dianggap lalai setelah dinyatakan lalai melalui surat perintah atau akta sejenis, atau berdasarkan kekuatan perjanjian itu sendiri bila ditentukan bahwa lewatnya waktu sudah membuatnya lalai (Pasal 1238 KUHPerdata). Somasi tertulis memberi tenggat yang jelas dan menjadi dasar menuntut penggantian biaya, kerugian, dan bunga (Pasal 1243 KUHPerdata). Somasi dari advokat sering mendorong debitur untuk mulai bernegosiasi.
3. Negosiasi dan perdamaian
Tawarkan skema cicilan, potongan denda, atau penyerahan aset sebagai pembayaran. Tuangkan hasilnya dalam akta perdamaian atau perjanjian tertulis, sebaiknya dengan jaminan. Jalan damai biasanya paling cepat dan murah.
4. Gugatan sederhana untuk utang sampai Rp500 juta
Untuk wanprestasi dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp500 juta, tersedia gugatan sederhana berdasarkan Perma Nomor 2 Tahun 2015 sebagaimana diubah Perma Nomor 4 Tahun 2019. Perkara diperiksa hakim tunggal dan diselesaikan paling lama 25 hari sejak sidang pertama. Penggugat dan tergugat pada prinsipnya berdomisili di wilayah hukum pengadilan yang sama. Upaya hukumnya hanya keberatan, tanpa banding maupun kasasi. Jalur ini tidak dapat dipakai untuk sengketa hak atas tanah atau perkara yang menjadi kewenangan pengadilan khusus.
5. Gugatan wanprestasi biasa
Untuk nilai di atas Rp500 juta atau perkara yang lebih rumit, gugatan diajukan ke pengadilan negeri. Mintalah juga sita jaminan atas harta debitur agar putusan tidak sia-sia. Hak menagih umumnya baru kedaluwarsa setelah 30 tahun (Pasal 1967 KUHPerdata), kecuali undang-undang menentukan lain, tetapi menunda penagihan membuat bukti dan harta debitur semakin sulit dikejar.
6. Eksekusi jaminan
- Hak tanggungan (tanah dan bangunan): bila debitur cidera janji, pemegang hak tanggungan pertama berhak menjual objek melalui pelelangan umum (Pasal 6 UU Nomor 4 Tahun 1996).
- Jaminan fidusia (kendaraan dan barang bergerak): menurut Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan 71/PUU-XIX/2021, eksekusi sendiri hanya boleh bila ada kesepakatan tentang cidera janji dan debitur menyerahkan barang secara sukarela. Bila tidak, eksekusi dimohonkan ke pengadilan negeri.
7. PKPU atau kepailitan
Bila debitur memiliki dua atau lebih kreditur dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, kreditur dapat memohonkan pailit ke Pengadilan Niaga (Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 37 Tahun 2004). Kreditur juga dapat memohon PKPU agar debitur menawarkan rencana perdamaian (Pasal 222). Jalur ini cocok untuk debitur badan usaha dengan banyak utang.
Kapan bisa lapor polisi?
Tidak membayar utang karena tidak mampu adalah perkara perdata. Laporan pidana hanya tepat bila ada unsur pidana, misalnya debitur sejak awal memakai tipu muslihat atau keadaan palsu untuk memperoleh pinjaman (penipuan, Pasal 492 KUHP), atau menguasai barang titipan yang bukan haknya (penggelapan, Pasal 486 KUHP).
Cara menagih yang justru bisa dipidana
- Memaksa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan agar debitur menyerahkan barang: bila unsurnya terpenuhi, dapat dijerat pasal pemerasan (Pasal 482 KUHP).
- Memaksa dengan ancaman akan mencemarkan nama atau membuka rahasia debitur: dapat dijerat pasal pengancaman (Pasal 483 KUHP).
- Menyebarkan data pribadi debitur, seperti KTP atau foto, ke media sosial atau kontaknya: dilarang Pasal 65 UU Pelindungan Data Pribadi dan diancam pidana dalam Pasal 67.
- Mengambil sendiri kendaraan atau barang debitur tanpa kesepakatan atau putusan pengadilan.
Tim Hukum Legalku · Artikel ini informasi umum, bukan pendapat hukum atas perkara tertentu.