Mulai 2 Januari 2026, dua kitab hukum pidana baru berlaku bersamaan: Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). KUHAP baru menggantikan UU Nomor 8 Tahun 1981 yang berlaku lebih dari empat dekade. Pada tanggal yang sama berlaku pula UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, yang mengubah sebagian KUHP dan menyesuaikan ketentuan pidana di undang-undang lain.
Aturan mana yang dipakai untuk perbuatan sebelum 2026?
Pasal 1 ayat (1) KUHP tetap memegang asas legalitas: seseorang hanya dapat dipidana atas perbuatan yang sudah diatur sebagai tindak pidana saat perbuatan itu dilakukan. Namun Pasal 3 ayat (1) KUHP menentukan bahwa jika peraturan berubah setelah perbuatan terjadi, yang dipakai adalah aturan yang menguntungkan pelaku. Jadi bila ancaman pidana dalam KUHP baru lebih ringan, pelaku berhak atas ancaman yang lebih ringan itu.
Lima perubahan penting dalam KUHAP baru
- Rekaman CCTV saat pemeriksaan (Pasal 30). Pemeriksaan tersangka wajib direkam kamera pengawas selama berlangsung, dan rekamannya dapat dipakai tersangka sebagai alat bukti di persidangan.
- Pengakuan bersalah (Pasal 78). Terdakwa yang baru pertama kali melakukan tindak pidana dengan ancaman paling lama lima tahun dapat mengaku bersalah dan bersedia membayar ganti rugi atau restitusi. Perkara diperiksa dengan acara singkat dan terdakwa dapat memperoleh keringanan.
- Keadilan restoratif (Pasal 79–88). Perkara dapat diselesaikan dengan melibatkan korban dan pelaku untuk memulihkan keadaan. Mekanisme ini tidak berlaku untuk terorisme, korupsi, kekerasan seksual, dan tindak pidana terhadap nyawa.
- Penyitaan dan pemblokiran perlu persetujuan pengadilan. Penyidik harus mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri dengan menyebut jenis, jumlah, nilai, lokasi, dan alasan penyitaan.
- Pemaafan hakim (Pasal 246). Hakim dapat menyatakan terdakwa bersalah tanpa menjatuhkan pidana, dengan mempertimbangkan ringannya perbuatan, keadaan pribadi pelaku, serta pertimbangan kemanusiaan dan keadilan.
Apa yang perlu Anda lakukan?
Jika Anda dipanggil sebagai saksi atau tersangka, mintalah pendampingan advokat sejak pemeriksaan pertama. Pastikan pemeriksaan direkam dan catat waktu serta nama pemeriksa. Bila perkara memenuhi syarat, advokat dapat mengupayakan keadilan restoratif sejak tahap penyidikan.
Tim Hukum Legalku · Artikel ini informasi umum, bukan pendapat hukum atas perkara tertentu.