Legalku.ai.id
Konsultasi

Hukum Pidana

Perbedaan Penipuan dan Penggelapan Menurut KUHP Baru: Unsur, Ancaman, dan Contohnya

Penipuan (Pasal 492 KUHP) dan penggelapan (Pasal 486 KUHP) sering tertukar. Pembedanya terletak pada cara barang berpindah ke tangan pelaku. Simak unsur, ancaman pidana, contoh kasus, dan langkah bagi korban.

This article is written in Indonesian, as it discusses Indonesian legislation in its original terms.

"Uang saya dibawa kabur, ini penipuan atau penggelapan?" Pertanyaan itu sangat sering muncul. Keduanya sama-sama membuat korban kehilangan harta dan sama-sama diatur dalam Bab tentang tindak pidana terhadap harta benda di KUHP nasional yang berlaku sejak 2 Januari 2026. Namun unsurnya berbeda, dan salah memilih pasal dapat membuat laporan sulit dibuktikan.

Penipuan: barang diserahkan karena tertipu

Pasal 492 KUHP menyatakan: setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V (Rp500 juta, Pasal 79 KUHP).

Kuncinya: korban menyerahkan barang atau uang karena digerakkan oleh nama palsu, kedudukan palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan. Tipu daya itu ada sejak awal, sebelum barang diserahkan.

Penggelapan: barang sudah dikuasai secara sah, lalu dimiliki

Pasal 486 KUHP mengatur perbuatan memiliki secara melawan hukum suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaan pelaku bukan karena tindak pidana. Ancamannya pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV (Rp200 juta).

Kuncinya: barang awalnya berada di tangan pelaku secara sah, misalnya dititipkan, disewa, dipinjam, atau diserahkan untuk suatu keperluan. Kejahatannya terjadi kemudian, ketika pelaku memperlakukan barang itu seolah miliknya sendiri: menjual, menggadaikan, atau memakai uangnya untuk kepentingan pribadi.

Bentuk penggelapan lainnya

  • Penggelapan ringan (Pasal 487): barang bukan ternak atau sumber nafkah, nilainya tidak lebih dari Rp1 juta. Ancamannya pidana denda paling banyak kategori II.
  • Penggelapan karena hubungan kerja, profesi, atau upah (Pasal 488): misalnya kasir atau kurir yang memakai uang setoran. Ancamannya pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak kategori V.
  • Penggelapan oleh wali, pengampu, pengurus wasiat, atau pengurus yayasan (Pasal 489), dengan ancaman yang sama dengan Pasal 488.

Contoh untuk membedakan

  • Seseorang menyewa mobil dengan KTP palsu, lalu menghilang bersama mobil itu. Mobil diserahkan karena nama palsu, sehingga ini penipuan.
  • Penyewa memakai identitas asli dan menyewa secara wajar, tetapi di tengah masa sewa ia menggadaikan mobil itu. Mobil dikuasai secara sah, lalu diperlakukan seperti miliknya, sehingga ini penggelapan.
  • Investasi dengan janji keuntungan palsu yang membuat korban menyetor dana umumnya masuk ke penipuan.
  • Bendahara arisan atau karyawan yang memakai uang yang dipercayakan kepadanya umumnya masuk ke penggelapan, dan bila terkait pekerjaan, Pasal 488.

Utang tidak dibayar belum tentu pidana

Tidak setiap kegagalan membayar utang atau memenuhi janji adalah penipuan. Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 4/Yur/Pid/2018 menegaskan bahwa bila perjanjian dibuat secara sah dan tanpa iktikad buruk sejak awal, kegagalan memenuhi janji adalah wanprestasi yang diselesaikan secara perdata. Penipuan baru dapat dipersoalkan bila tipu daya sudah ada ketika perjanjian dibuat. Baca juga perbedaan wanprestasi dan perbuatan melawan hukum.

Bila uang dikembalikan

Pengembalian kerugian tidak dengan sendirinya menghapus tindak pidana. Namun pemulihan kerugian dan perdamaian dengan korban dapat menjadi pertimbangan, termasuk dalam mekanisme keadilan restoratif yang kini diatur KUHAP baru.

Langkah bagi korban

  1. Kumpulkan bukti: kuitansi, bukti transfer, perjanjian, percakapan, dan identitas pelaku.
  2. Kirim somasi bila hubungan Anda berawal dari perjanjian, agar jelas apakah pelaku beriktikad baik.
  3. Laporkan ke kepolisian dengan kronologi yang runtut. Advokat dapat membantu menentukan pasal yang paling tepat.
  4. Bila Anda yang dilaporkan, segera hubungi advokat. Anda berhak didampingi selama pemeriksaan (Pasal 32 KUHAP).

Tim Hukum Legalku · Artikel ini informasi umum, bukan pendapat hukum atas perkara tertentu.

Tim Hukum LegalkuSetiap pasal dalam artikel ini dicocokkan dengan teks resmi sebelum terbit, dan seluruh artikel diperiksa ulang pada 20 Oktober 2026 terhadap perubahan undang-undang, putusan Mahkamah Konstitusi, dan SEMA terbaru. Istilah yang bergaris bawah titik dijelaskan di Kamus Istilah Hukum. Lihat kebijakan redaksi atau kirim koreksi ke adm@legalku.co.id.

Butuh pendapat hukum hari ini?

Ceritakan persoalan Anda, advokat kami siap menelaah.

Mulai konsultasi