Nikah siri, yaitu perkawinan yang dilangsungkan menurut agama tetapi tidak dicatatkan, masih banyak terjadi. Sebagian karena alasan biaya atau administrasi, sebagian karena poligami tanpa izin pengadilan. Apa pun alasannya, akibat hukumnya paling berat ditanggung istri dan anak.
Sah, tetapi tidak tercatat
Perkawinan sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya (Pasal 2 ayat 1 UU Perkawinan), dan tiap perkawinan dicatat menurut peraturan yang berlaku (Pasal 2 ayat 2). Nikah siri memenuhi ayat (1) tetapi tidak ayat (2). Menurut Pasal 7 ayat (1) KHI, perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan akta nikah yang dibuat pegawai pencatat nikah.
Akibat hukumnya
- Tidak ada buku nikah, sehingga perkawinan sulit dibuktikan di hadapan instansi, bank, atau pengadilan.
- Hak istri sulit dituntut, seperti nafkah dan pembagian harta bersama bila terjadi perpisahan.
- Akta kelahiran anak pada dasarnya hanya mencantumkan nama ibu, kecuali perkawinan disahkan atau asal-usul anak ditetapkan pengadilan.
- Waris antara suami dan istri sulit dibuktikan tanpa pengesahan perkawinan.
Kedudukan anak setelah Putusan MK
Melalui Putusan Nomor 46/PUU-VIII/2010, Mahkamah Konstitusi menafsirkan Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan: anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya, serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum. Bagi pasangan beragama Islam, asal-usul anak dapat dimohonkan penetapannya ke Pengadilan Agama (Pasal 103 KHI).
Solusi: itsbat nikah
Bila perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan akta nikah, dapat diajukan itsbat nikah (pengesahan nikah) ke Pengadilan Agama (Pasal 7 ayat 2 KHI). Pasal 7 ayat (3) KHI membatasi itsbat nikah pada perkawinan yang berkaitan dengan:
- penyelesaian perceraian;
- hilangnya akta nikah;
- keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat perkawinan;
- perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya UU Nomor 1 Tahun 1974;
- perkawinan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan perkawinan menurut UU Nomor 1 Tahun 1974.
Permohonan dapat diajukan oleh suami atau istri, anak, wali nikah, dan pihak yang berkepentingan (Pasal 7 ayat 4 KHI). Siapkan identitas, saksi pernikahan, dan bukti bahwa pernikahan dilangsungkan sesuai rukun dan syarat agama.
Bagaimana dengan poligami siri?
Perkawinan kedua yang dilakukan tanpa izin pengadilan umumnya sulit disahkan melalui itsbat nikah, karena suami masih terikat perkawinan sebelumnya dan izin poligami tidak pernah diperoleh. Dalam keadaan ini, perlindungan bagi anak dapat ditempuh melalui permohonan penetapan asal-usul anak. Setiap perkara berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.
Tim Hukum Legalku · Artikel ini informasi umum, bukan pendapat hukum atas perkara tertentu.