Legalku.ai.id
Konsultasi

Hukum Pidana

SEMA Terbaru 2026: Isi SEMA Nomor 1, 2, 3, dan 4 Tahun 2026 dan Dampaknya bagi Pencari Keadilan

Ringkasan empat Surat Edaran Mahkamah Agung tahun 2026: pedoman KUHP dan KUHAP baru, tenggang waktu kasasi, praperadilan dan pokok perkara, serta upaya hukum atas putusan bebas dan lepas.

This article is written in Indonesian, as it discusses Indonesian legislation in its original terms.

Sejak KUHP nasional dan KUHAP baru berlaku pada 2 Januari 2026, Mahkamah Agung menerbitkan sejumlah Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) agar pengadilan di seluruh Indonesia menerapkan aturan baru secara seragam. SEMA adalah pedoman bagi hakim dan aparatur peradilan, bukan undang-undang. Meski begitu, isinya langsung menentukan cara perkara diperiksa, sehingga penting dipahami oleh terdakwa, korban, advokat, jaksa, dan penyidik. Hingga Oktober 2026, ada empat SEMA yang paling berpengaruh.

SEMA Nomor 1 Tahun 2026: pedoman KUHP dan KUHAP baru

SEMA ini ditetapkan pada 2 Januari 2026, hari pertama KUHP dan KUHAP baru berlaku. Pokok isinya:

  • Peralihan hukum pidana. Bila aturan berubah setelah perbuatan dilakukan, hakim menerapkan ketentuan yang lebih menguntungkan terdakwa sesuai Pasal 3 KUHP. Untuk perkara yang sedang berjalan, hakim memperhatikan ketentuan peralihan Pasal 361 KUHAP.
  • Pemidanaan yang lebih beragam. SEMA memuat pedoman amar untuk pidana denda, pidana pengawasan, pidana kerja sosial, dan pemaafan hakim. Pertimbangan pemidanaan disusun dengan memperhatikan faktor-faktor dalam Pasal 54 KUHP, seperti tingkat kesalahan, dampak perbuatan, dan keadaan pribadi terdakwa.
  • Lembaga acara baru. Pedoman untuk keadilan restoratif, pengakuan bersalah, sidang pemeriksaan perjanjian penundaan penuntutan (Pasal 328 KUHAP), penggeledahan dan penyitaan, serta upaya hukum terhadap putusan lepas.

SEMA Nomor 2 Tahun 2026: tenggang waktu kasasi

SEMA ini ditetapkan 10 Juni 2026 dan berlaku efektif 1 Agustus 2026. Isinya mengatur penerapan Pasal 298 dan Pasal 300 KUHAP tentang pengajuan kasasi.

  • Permohonan kasasi diajukan paling lama 14 hari sejak putusan banding dibacakan, bagi pihak yang hadir saat pembacaan.
  • Bagi pihak yang tidak hadir, tenggang 14 hari dihitung sejak ia menerima pemberitahuan isi putusan.
  • Bagian penutup putusan banding wajib mencatat apakah para pihak hadir langsung, hadir secara daring, atau tidak hadir.
  • Petikan putusan banding diunggah ke sistem informasi pengadilan pada hari yang sama dengan pembacaan, dan berkas perkara dikirim ke pengadilan negeri dalam 7 hari.

Artinya, tanggal hadir atau tanggal menerima pemberitahuan kini menjadi penentu. Terlambat satu hari dapat membuat kasasi tidak diterima.

SEMA Nomor 3 Tahun 2026: praperadilan dan pokok perkara

SEMA ini diterbitkan pada 19 Agustus 2026 dan berjudul Pelimpahan dan Penyelenggaraan Pemeriksaan Pokok Perkara dalam Hal Terdapat Permohonan Praperadilan. Dasarnya Pasal 163 ayat (1) huruf e KUHAP: selama pemeriksaan praperadilan belum selesai, pemeriksaan pokok perkara di pengadilan tidak dapat diselenggarakan.

  • Bila praperadilan sudah didaftarkan atau sedang diperiksa ketika berkas perkara dilimpahkan, pengadilan tetap dapat menerima pelimpahan, tetapi belum boleh memeriksa pokok perkara sampai praperadilan diputus.
  • Bila praperadilan baru diajukan setelah berkas dilimpahkan, pemeriksaan pokok perkara tetap berjalan. Permohonan praperadilan tetap diregistrasi dan disidangkan, lalu diputus tidak dapat diterima.

Pedoman ini mengubah praktik lama yang menganggap praperadilan otomatis gugur begitu berkas dilimpahkan. Pesannya bagi tersangka dan advokat: ajukan praperadilan sedini mungkin, sebelum berkas dilimpahkan ke pengadilan.

SEMA Nomor 4 Tahun 2026: putusan bebas dan lepas

SEMA ini juga diterbitkan pada 19 Agustus 2026, bertepatan dengan HUT ke-81 Mahkamah Agung.

  • Putusan bebas tidak dapat diajukan upaya hukum apa pun, baik banding maupun kasasi (merujuk Pasal 299 ayat 2 huruf a KUHAP).
  • Putusan lepas dari segala tuntutan hukum wajib disertai perintah membebaskan terdakwa dari tahanan saat putusan diucapkan. Bila diajukan banding, kewenangan menahan beralih ke pengadilan tinggi.
  • Kasasi yang diajukan melewati tenggang waktu Pasal 300 ayat (1) KUHAP, atau tanpa memori kasasi dalam 14 hari, tidak dapat diterima. Banding penuntut umum tanpa memori banding dalam 7 hari (Pasal 289 ayat 3 dan 4 KUHAP) dianggap tidak memenuhi syarat formal.
  • Berkas permohonan semacam itu tidak dikirim ke pengadilan tinggi atau Mahkamah Agung.
  • SEMA Nomor 8 Tahun 2011 dinyatakan tidak berlaku untuk hal-hal yang telah diatur SEMA ini.

Pro dan kontra

Mahkamah Agung menyatakan SEMA 3 dan 4 Tahun 2026 bertujuan memberi kepastian hukum dan melindungi hak terdakwa atas kebebasannya. Sebagian advokat dan pengamat mengkritik keduanya karena dinilai membatasi akses pencari keadilan, misalnya pada praperadilan yang diajukan setelah pelimpahan. Perdebatan ini wajar. Selama SEMA belum dicabut atau diubah, pengadilan akan berpedoman padanya.

Yang perlu Anda lakukan

  1. Catat tanggal pembacaan putusan dan tanggal Anda menerima pemberitahuan. Simpan tanda terimanya.
  2. Hitung tenggang kasasi 14 hari sejak tanggal yang berlaku bagi Anda, dan siapkan memori kasasi dalam 14 hari.
  3. Bila hendak menguji penangkapan, penahanan, atau penetapan tersangka, ajukan praperadilan sebelum berkas dilimpahkan.
  4. Bila Anda korban dan terdakwa diputus bebas, upaya hukum pidana tertutup. Konsultasikan pilihan lain, misalnya gugatan perdata atas kerugian Anda.

Tim Hukum Legalku · Artikel ini informasi umum, bukan pendapat hukum atas perkara tertentu.

Tim Hukum LegalkuSetiap pasal dalam artikel ini dicocokkan dengan teks resmi sebelum terbit, dan seluruh artikel diperiksa ulang pada 20 Oktober 2026 terhadap perubahan undang-undang, putusan Mahkamah Konstitusi, dan SEMA terbaru. Istilah yang bergaris bawah titik dijelaskan di Kamus Istilah Hukum. Lihat kebijakan redaksi atau kirim koreksi ke adm@legalku.co.id.

Butuh pendapat hukum hari ini?

Ceritakan persoalan Anda, advokat kami siap menelaah.

Mulai konsultasi