Legalku.ai.id
Konsultasi

Bantuan Hukum

Bantuan Hukum Gratis: Siapa yang Berhak, Syarat, dan Cara Mengajukannya

Bantuan hukum gratis menurut UU 16/2011: siapa yang berhak, perkara apa saja yang dicakup, syarat dan cara mengajukan, batas waktu jawaban, serta larangan memungut biaya.

This article is written in Indonesian, as it discusses Indonesian legislation in its original terms.

Persoalan hukum tidak hanya dialami orang yang mampu membayar pengacara. Negara menjamin bantuan hukum cuma-cuma bagi masyarakat tidak mampu melalui UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Berikut cara memanfaatkannya.

Siapa yang berhak?

Penerima bantuan hukum adalah setiap orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri (Pasal 5 ayat 1). Hak dasar itu meliputi hak atas pangan, sandang, layanan kesehatan, layanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, dan/atau perumahan (Pasal 5 ayat 2). KUHAP baru juga menyebut tersangka, terdakwa, pelapor, pengadu, saksi, atau korban yang tidak mampu sebagai pihak yang dapat menerima bantuan hukum (Pasal 1 angka 25).

Perkara apa saja?

Bantuan hukum meliputi masalah hukum keperdataan, pidana, dan tata usaha negara, baik litigasi maupun nonlitigasi (Pasal 4 ayat 2). Bentuknya antara lain menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan penerima (Pasal 4 ayat 3).

Siapa yang memberikan?

Pemberi bantuan hukum adalah lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum, terakreditasi, memiliki kantor atau sekretariat tetap, pengurus, dan program bantuan hukum (Pasal 8). Di samping itu, setiap advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu (Pasal 22 UU Advokat). Di banyak pengadilan juga tersedia Pos Bantuan Hukum berdasarkan Perma Nomor 1 Tahun 2014.

Syarat mengajukan

  1. Permohonan tertulis yang sekurang-kurangnya memuat identitas pemohon dan uraian singkat pokok persoalan (Pasal 14 ayat 1 huruf a). Bila tidak mampu menulis, permohonan dapat diajukan secara lisan.
  2. Dokumen yang berkaitan dengan perkara (huruf b).
  3. Surat keterangan miskin dari lurah, kepala desa, atau pejabat setingkat di tempat tinggal pemohon (huruf c).

Berapa lama jawabannya?

Pemberi bantuan hukum wajib menjawab menerima atau menolak paling lama 3 hari kerja setelah permohonan dinyatakan lengkap (Pasal 15 ayat 2). Bila diterima, bantuan diberikan berdasarkan surat kuasa khusus dari penerima (ayat 3). Bila ditolak, alasannya harus dicantumkan (ayat 4).

Benar-benar gratis

Pemberi bantuan hukum dilarang menerima atau meminta pembayaran dari penerima bantuan hukum dan/atau pihak lain yang terkait dengan perkara yang ditangani (Pasal 20). Bila ada yang meminta bayaran untuk bantuan hukum cuma-cuma, Anda berhak menolaknya dan melaporkannya.

Di Legalku

Tim kami juga berpraktik melalui LBH Rumah Legal Hukum Indonesia. Sampaikan kondisi Anda melalui formulir konsultasi atau WhatsApp agar kelayakan bantuan hukum dapat dinilai.

Tim Hukum Legalku · Artikel ini informasi umum, bukan pendapat hukum atas perkara tertentu.

Tim Hukum LegalkuSetiap pasal dalam artikel ini dicocokkan dengan teks resmi sebelum terbit. Lihat kebijakan redaksi atau kirim koreksi ke adm@legalku.co.id.

Butuh pendapat hukum hari ini?

Ceritakan persoalan Anda, advokat kami siap menelaah.

Mulai konsultasi