Banyak orang baru menyadari sedang "berperkara" ketika menerima undangan klarifikasi atau surat panggilan. Padahal proses pidana punya urutan yang jelas. Sejak 2 Januari 2026, urutan itu diatur KUHAP baru (UU Nomor 20 Tahun 2025), sedangkan perbuatan apa yang dapat dipidana ditentukan KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023). Memahami tahapan ini membantu pelapor, saksi, maupun terlapor mengetahui hak dan kapan suatu tindakan aparat patut dipertanyakan.
Penyelidikan dan penyidikan: apa bedanya?
Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana (Pasal 1 angka 8 KUHAP 2025). Pertanyaannya: apakah benar ada tindak pidana? Penyidikan (Pasal 1 angka 5) adalah tahap mengumpulkan bukti agar tindak pidana menjadi terang dan tersangkanya ditemukan. Pertanyaannya: siapa pelakunya dan apa buktinya? Di tahap penyidikan inilah upaya paksa seperti penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan dapat dilakukan.
Tahap 1: Laporan atau pengaduan
Perkara biasanya dimulai dari laporan, pengaduan (untuk delik aduan), atau tertangkap tangan. KUHAP 2025 memberi pelapor jalan keluar bila laporannya didiamkan: jika penyelidik atau penyidik tidak menanggapi laporan atau pengaduan dalam 14 hari, pelapor dapat melapor kepada atasan penyidik atau pejabat pengawasan (Pasal 23 ayat 6).
Tahap 2: Penyelidikan
KUHAP 2025 merinci metode penyelidikan, antara lain pengolahan tempat kejadian perkara, pengamatan, wawancara, pembuntutan, penyamaran, pembelian terselubung, dan penyerahan di bawah pengawasan (Pasal 16 ayat 1). Penyelidik wajib membuat laporan hasil penyelidikan secara tertulis kepada penyidik (Pasal 18 ayat 1). Laporan itu lalu dibahas dalam gelar perkara oleh penyidik untuk memutuskan apakah peristiwanya merupakan tindak pidana (Pasal 19 ayat 1). Perkap 6/2019 juga mengatur hal yang sama: hasil penyelidikan harus melalui gelar perkara sebelum ditingkatkan ke penyidikan (Pasal 9 ayat 1).
Pada tahap ini, seseorang biasanya dimintai keterangan lewat undangan klarifikasi, belum lewat panggilan sebagai saksi atau tersangka. Undangan klarifikasi belum merupakan upaya paksa.
Tahap 3: Dimulainya penyidikan dan SPDP
Bila gelar perkara menyimpulkan ada tindak pidana, penyidikan dimulai. Penyidik wajib mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada penuntut umum paling lama 7 hari setelah penyidikan dimulai (Pasal 60 ayat 1). Sebelumnya, Putusan MK Nomor 130/PUU-XIII/2015 telah menetapkan batas 7 hari tersebut dan mewajibkan SPDP juga disampaikan kepada terlapor dan pelapor. SPDP penting karena sejak itu jaksa ikut memantau perkembangan perkara.
Tahap 4: Pengumpulan alat bukti dan pemeriksaan
Penyidik memeriksa saksi, ahli, surat, dan barang bukti. KUHAP 2025 mewajibkan perekaman pemeriksaan menggunakan kamera pengawas (Pasal 30 ayat 1) untuk transparansi dan perlindungan hak orang yang diperiksa. Orang yang diperiksa juga berhak didampingi advokat. Penerapan pasal pidananya harus memakai KUHP baru bila perbuatannya terjadi sejak 2 Januari 2026. Bila perbuatan terjadi sebelumnya, berlaku aturan peralihan: ketentuan yang paling menguntungkan bagi pelaku yang dipakai.
Tahap 5: Penetapan tersangka, pemberkasan, atau penghentian
Dari hasil penyidikan, ada dua kemungkinan. Pertama, ditemukan minimal dua alat bukti, sehingga seseorang ditetapkan sebagai tersangka dan berkasnya dikirim ke jaksa. Kedua, penyidikan dihentikan. Pasal 24 ayat (2) KUHAP 2025 memuat alasan penghentian, antara lain tidak cukup alat bukti, peristiwanya bukan tindak pidana, dihentikan demi hukum, kedaluwarsa, tersangka meninggal dunia, pengaduan dicabut, atau tercapai keadilan restoratif. Penghentian wajib diberitahukan paling lama 1 hari (Pasal 24 ayat 4). Pelapor yang keberatan dapat mengajukan praperadilan.
Pelanggaran yang sering terjadi
- Laporan didiamkan lebih dari 14 hari tanpa kejelasan. Hal ini dapat diadukan ke atasan penyidik atau pejabat pengawas (Pasal 23 ayat 6 KUHAP 2025).
- Undangan klarifikasi dipakai seolah panggilan paksa, misalnya disertai ancaman ditangkap padahal perkara masih tahap penyelidikan.
- SPDP terlambat atau tidak dikirim.
- Pemeriksaan tanpa rekaman, atau tekanan untuk mendapatkan pengakuan. Kode Etik Polri melarang pemeriksaan dengan cara memaksa, intimidasi, dan/atau kekerasan untuk mendapatkan pengakuan (Pasal 10 ayat 2 huruf e Perpol 7/2022).
- Rekayasa atau keberpihakan dalam menangani perkara, yang dilarang Pasal 10 ayat (2) huruf c dan n Perpol 7/2022.
Bila terdapat dugaan pelanggaran oleh penyidik, Perkap 6/2019 mengenal pengawasan insidental oleh pejabat pengemban fungsi pengawasan penyidikan (Pasal 41 ayat 3). Di lingkungan Bareskrim, teknis penyidikan juga dirinci dalam Perkaba 1/2022 tentang SOP pelaksanaan penyidikan.
Catatan aturan internal Polri: Perkap 6/2019 dan Perkaba 1/2022 disusun saat KUHAP lama berlaku. Sejak 2 Januari 2026, ketentuannya hanya dapat dipakai sepanjang tidak bertentangan dengan KUHAP baru, dan Polri dapat menerbitkan penyesuaian. Bila ada perbedaan, yang didahulukan adalah undang-undang.
Tips praktis
- Tanyakan status Anda (diundang klarifikasi, saksi, atau tersangka) dan dasar suratnya.
- Datang didampingi advokat, baca berita acara sebelum menandatangani, dan minta salinannya bila diperbolehkan.
- Pelapor dapat meminta perkembangan penanganan perkara secara berkala.
- Simpan semua surat, tanggal, dan nama petugas sebagai bahan bila perlu mengadu.
Tim Hukum Legalku · Artikel ini informasi umum, bukan pendapat hukum atas perkara tertentu.