"Berkas sudah P-21, tinggal tahap dua." Kalimat ini sering didengar keluarga tersangka maupun korban. Artinya, berkas penyidikan sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa dan perkara akan segera berpindah tangan dari penyidik ke penuntut umum. KUHAP baru (UU Nomor 20 Tahun 2025) mengatur tahap ini dengan tenggat yang tegas di Pasal 60 sampai 62.
Langkah 1: SPDP dan penunjukan jaksa (P-16)
Penyidik mengirim SPDP kepada penuntut umum paling lama 7 hari setelah penyidikan dimulai (Pasal 60 ayat 1). Kejaksaan kemudian menunjuk jaksa yang mengikuti perkembangan penyidikan. Dalam administrasi kejaksaan, surat ini dikenal sebagai P-16 (KEP-518/A/J.A/11/2001).
Langkah 2: Tahap I, pengiriman berkas
Setelah penyidikan dianggap cukup, penyidik mengirimkan berkas perkara kepada penuntut umum. Inilah yang di lapangan disebut tahap I. Pada tahap ini yang berpindah baru berkasnya, sedangkan tersangka dan barang bukti masih menjadi tanggung jawab penyidik.
Langkah 3: Penelitian berkas, 7 hari
Penuntut umum meneliti berkas paling lama 7 hari sejak berkas diterima (Pasal 61 ayat 1). Jaksa memeriksa kelengkapan formal (identitas, berita acara, surat-surat) dan materiil (apakah unsur pasal KUHP yang disangkakan didukung alat bukti).
Langkah 4: Bila belum lengkap (P-18 dan P-19)
Bila berkas belum lengkap, penuntut umum mengembalikannya kepada penyidik disertai petunjuk (Pasal 61 ayat 2). Dalam administrasi kejaksaan dikenal P-18 (hasil penyidikan belum lengkap) dan P-19 (pengembalian berkas disertai petunjuk). Penyidik wajib melengkapi berkas paling lama 14 hari sejak menerima pengembalian (Pasal 61 ayat 3). Bila masih ada kekurangan, Pasal 62 mengatur petunjuk lanjutan, tenggat 14 hari, dan kemungkinan gelar perkara bersama antara penyidik dan penuntut umum. Penuntut umum kemudian menentukan apakah perkara dapat dilanjutkan, paling lama 14 hari setelah menerima berkas (Pasal 62 ayat 6).
Langkah 5: Berkas lengkap (P-21)
Bila berkas dinilai lengkap, kejaksaan menerbitkan pemberitahuan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap, yang dikenal sebagai P-21. P-21 belum berarti perkara sudah di pengadilan. P-21 hanya menandai bahwa berkas siap untuk penuntutan.
Langkah 6: Tahap II, penyerahan tersangka dan barang bukti (P-22)
Setelah berkas lengkap, penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum untuk dilakukan penuntutan (Pasal 61 ayat 4). Inilah tahap II, yang dalam administrasi kejaksaan dikaitkan dengan formulir P-22. Sejak penyerahan, tanggung jawab atas tersangka (termasuk penahanannya) dan barang bukti beralih ke kejaksaan. Jaksa biasanya memeriksa ulang identitas tersangka, mencocokkan barang bukti dengan berita acara penyitaan, dan menentukan apakah penahanan dilanjutkan, dialihkan, atau ditangguhkan.
Langkah 7: Pelimpahan ke pengadilan (P-29 dan P-31)
Penuntut umum menyusun surat dakwaan (P-29) dan melimpahkan perkara ke pengadilan (P-31 untuk acara pemeriksaan biasa). Dari sini perkara memasuki persidangan.
Masalah yang sering terjadi
- Berkas bolak-balik berbulan-bulan tanpa kejelasan. Tenggat 7 dan 14 hari dalam Pasal 61–62 dapat dijadikan dasar untuk menanyakan perkembangan. KUHAP 2025 juga menjadikan penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah sebagai objek praperadilan.
- P-21 sudah terbit tetapi tahap II tidak kunjung dilakukan, misalnya karena tersangka belum hadir. Tanyakan kepada penyidik dan jaksa yang ditunjuk.
- Barang bukti tidak cocok dengan berita acara penyitaan. Hal ini dapat dipersoalkan saat tahap II dan di persidangan.
Kode P berasal dari administrasi internal kejaksaan (KEP-518/A/J.A/11/2001). Penamaan formulirnya dapat disesuaikan dengan ketentuan internal yang lebih baru, sedangkan tenggat dan kewajibannya mengikuti KUHAP 2025.
Bagi korban dan keluarga tersangka
- Catat tanggal pengiriman berkas, P-19, P-21, dan tahap II.
- Tanyakan nama jaksa yang ditunjuk (P-16) agar mudah berkoordinasi.
- Bagi tersangka yang ditahan, tahap II adalah momen penting untuk mengajukan pengalihan atau penangguhan penahanan kepada jaksa.
Tim Hukum Legalku · Artikel ini informasi umum, bukan pendapat hukum atas perkara tertentu.