Legalku.ai.id
Konsultasi

Hukum Pidana

Sanksi bagi Penyidik Jika Penetapan Tersangka Melanggar KUHAP 2025

Penyidik yang menetapkan tersangka secara melanggar hukum dapat dikenai sanksi administratif, etik, sampai pidana (Pasal 23 ayat 7 KUHAP 2025). Ini bentuk sanksinya menurut Perpol 7/2022, PP 2/2003, dan KUHP baru, jalur praperadilan, ganti rugi dan rehabilitasi bagi korban, serta cara mengadu ke Propam.

This article is written in Indonesian, as it discusses Indonesian legislation in its original terms.

Penetapan tersangka yang tidak sah bukan sekadar "salah prosedur". KUHAP baru secara tegas menyatakan bahwa penyelidik atau penyidik yang melampaui atau melanggar kewenangannya dapat dikenai sanksi administratif, sanksi etik, atau sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan (Pasal 23 ayat 7 UU 20/2025). Ketentuan ini memberi pijakan bagi korban untuk menempuh lebih dari satu jalur sekaligus.

Kapan penetapan tersangka dianggap melanggar?

  • tidak didukung minimal dua alat bukti yang sah (Pasal 90 ayat 1);
  • surat penetapan tidak diberitahukan paling lama 1 hari atau tidak memuat hak tersangka (Pasal 90 ayat 2–3);
  • pemeriksaan dilakukan dengan paksaan, intimidasi, atau tanpa rekaman kamera pengawas (Pasal 30 ayat 1);
  • perkara direkayasa atau ditangani secara berpihak.

Jalur 1: Praperadilan, untuk membatalkan status tersangka

Keabsahan penetapan tersangka dapat diuji melalui praperadilan (Pasal 89 dan 158–164 KUHAP 2025). Bila hakim menyatakan penetapan tidak sah, status tersangka gugur. Bila upaya paksa seperti penahanan dinyatakan tidak sah, yang bersangkutan berhak mengajukan ganti rugi kepada pengadilan negeri (Pasal 109 ayat 1), serta rehabilitasi untuk memulihkan nama baik. Praperadilan menyasar keputusan penyidik, bukan menghukum pribadi penyidiknya.

Jalur 2: Sanksi etik menurut Perpol 7/2022

Kode Etik Profesi Polri (Perpol 7/2022) melarang anggota Polri, antara lain:

  • menyalahgunakan kewenangan dalam melaksanakan tugas kedinasan (Pasal 10 ayat 1 huruf d);
  • merekayasa dan memanipulasi perkara yang menjadi tanggung jawabnya (Pasal 10 ayat 2 huruf c);
  • melakukan pemeriksaan dengan cara memaksa, intimidasi, dan/atau kekerasan untuk mendapatkan pengakuan (Pasal 10 ayat 2 huruf e);
  • berpihak dalam menangani perkara (Pasal 10 ayat 2 huruf n).

Pelanggaran diperiksa dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Sanksinya terdiri atas sanksi etika, seperti perbuatan dinyatakan tercela, kewajiban meminta maaf, dan pembinaan mental, serta sanksi administratif, seperti mutasi bersifat demosi, penempatan pada tempat khusus, sampai Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Istilah-istilah ini didefinisikan dalam Pasal 1 angka 29–31 Perpol 7/2022. Terduga pelanggar yang dijatuhi sanksi administratif dapat mengajukan banding (Pasal 69 ayat 1).

Jalur 3: Hukuman disiplin menurut PP 2/2003

Pelanggaran disiplin dapat dijatuhi tindakan disiplin berupa teguran lisan dan/atau tindakan fisik (Pasal 8), atau hukuman disiplin (Pasal 9), yaitu teguran tertulis, penundaan pendidikan paling lama 1 tahun, penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat paling lama 1 tahun, mutasi bersifat demosi, pembebasan dari jabatan, dan penempatan dalam tempat khusus paling lama 21 hari.

Jalur 4: Pertanggungjawaban pidana

Bila perbuatan penyidik memenuhi unsur tindak pidana, misalnya pemerasan dengan ancaman status tersangka, pemalsuan surat atau berita acara, atau penerimaan suap untuk menetapkan atau menghentikan perkara, ia dapat diproses pidana berdasarkan KUHP baru atau undang-undang khusus seperti UU Tipikor. Anggota Polri tunduk pada peradilan umum. Pidana penjara yang berkekuatan hukum tetap juga dapat menjadi dasar pemberhentian dari dinas.

Cara mengadu

  1. Atasan penyidik atau pengawas penyidikan (Wassidik). KUHAP 2025 membuka jalur pengaduan ke atasan penyidik atau pejabat pengawasan (Pasal 23 ayat 6). Perkap 6/2019 mengenal pengawasan insidental bila ada dugaan pelanggaran penyidik (Pasal 41 ayat 3).
  2. Propam Polri, untuk dugaan pelanggaran etik dan disiplin. Masyarakat berhak melapor (Pasal 15 ayat 1 huruf a Perpol 7/2022), termasuk melalui kanal pengaduan daring Propam atau Dumas Presisi.
  3. Kompolnas dan Ombudsman RI, untuk keluhan pelayanan atau maladministrasi.
  4. Laporan pidana bila ada unsur pemerasan, suap, atau pemalsuan.

Catatan aturan internal Polri: Perkap 6/2019 dan Perkaba 1/2022 disusun saat KUHAP lama berlaku. Sejak 2 Januari 2026, ketentuannya hanya dapat dipakai sepanjang tidak bertentangan dengan KUHAP baru, dan Polri dapat menerbitkan penyesuaian. Bila ada perbedaan, yang didahulukan adalah undang-undang.

Bukti yang perlu disiapkan

  • salinan surat panggilan, surat penetapan tersangka, dan berita acara;
  • kronologi bertanggal beserta nama dan pangkat petugas;
  • rekaman, pesan, atau saksi yang melihat tekanan atau permintaan uang;
  • putusan praperadilan, bila sudah ada.

Tim Hukum Legalku · Artikel ini informasi umum, bukan pendapat hukum atas perkara tertentu.

Tim Hukum LegalkuSetiap pasal dalam artikel ini dicocokkan dengan teks resmi sebelum terbit, dan artikel diperiksa ulang secara berkala terhadap perubahan undang-undang, putusan Mahkamah Konstitusi, dan SEMA terbaru. Istilah yang bergaris bawah titik dijelaskan di Kamus Istilah Hukum. Lihat kebijakan redaksi atau kirim koreksi ke adm@legalku.co.id.

Butuh pendapat hukum hari ini?

Ceritakan persoalan Anda, advokat kami siap menelaah.

Mulai konsultasi