Legalku.ai.id
Konsultasi
Dr. HM. Asrori, S.H., M.H. di kantor Firma Legal Hukum Corporote
Karya LegalkuDipimpin Dr. HM. Asrori, S.H., M.H., Direktur Utama · Firma Legal Hukum Corporote
Aplikasi Unggulan Legalku

Lapor Pajak · Coretax DJP

Siapkan SPT Tahunan sebelum lapor di Coretax

Kalkulator PPh orang pribadi dan badan dengan tarif dan PTKP yang berlaku, status kurang bayar atau lebih bayar, kertas kerja siap cetak, serta daftar periksa agar SPT tidak gagal dikirim di Coretax.

Cara kerja: isi angka dari bukti potong dan pembukuan Anda, lihat perkiraan PPh terutang, status kurang bayar / lebih bayar / nihil, dan daftar periksa sebelum lapor di Coretax. Semua dihitung di perangkat Anda; data tidak dikirim ke server. Legalku bukan bagian dari Direktorat Jenderal Pajak.
Tahun pajak dan status PTKP
Penghasilan neto setahun isi 0 bila tidak ada

Penghasilan yang sudah dikenai PPh final (bunga deposito, sewa tanah/bangunan, PPh final UMKM 0,5%) dan yang bukan objek pajak tidak dihitung di sini; laporkan di lampiran penghasilan final pada SPT.

Pengurang dan kredit pajak
Hasil perhitungan dan daftar periksa

Lapor SPT Orang Pribadi di Coretax

  1. Masuk ke Coretax DJP dengan NIK (NPWP 16 digit) dan kata sandi. Akun harus sudah diaktivasi.
  2. Buka menu Surat Pemberitahuan (SPT), klik Buat Konsep SPT.
  3. Pilih PPh Orang Pribadi, jenis SPT Tahunan, periode Januari–Desember tahun pajak, model Normal (atau Pembetulan bila sebelumnya sudah lapor).
  4. Isi Formulir Induk. Jawaban pertanyaan di Induk menentukan lampiran yang muncul.
  5. Lengkapi Lampiran L-1 (harta, utang, daftar keluarga, bukti potong 1721-A1/A2) dan L-2 (penghasilan final, bukan objek, luar negeri) bila muncul; lampiran lain muncul sesuai jenis penghasilan.
  6. Periksa status: Nihil, Kurang Bayar (bayar memakai kode billing dari Coretax), atau Lebih Bayar.
  7. Tandatangani dengan Kode Otorisasi DJP atau sertifikat elektronik, kirim, lalu unduh Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) di menu SPT Dilaporkan.

Lapor SPT Badan di Coretax

  1. PIC (wakil yang ditunjuk) masuk ke Coretax dengan akun pribadinya, lalu impersonate (pilih NPWP badan) dari daftar.
  2. Buka menu Surat Pemberitahuan (SPT), klik Buat Konsep SPT.
  3. Pilih SPT PPh Badan, jenis SPT Tahunan, periode Januari–Desember tahun pajak, model Normal.
  4. Klik ikon pensil, isi data dari laporan keuangan dan bukti potong/pungut, lalu lengkapi lampiran sesuai bidang usaha.
  5. Unggah laporan keuangan (neraca dan laba rugi; laporan auditan bila diaudit).
  6. Bila kurang bayar, setor PPh Pasal 29 memakai kode billing dari Coretax sebelum SPT diproses.
  7. Tandatangani oleh PIC (Kode Otorisasi DJP atau sertifikat elektronik), kirim, lalu simpan BPE.

Agar SPT tidak gagal dikirim

  • Akun Coretax sudah diaktivasi dan NIK sudah valid sebagai NPWP (cek di profil Coretax).
  • Sudah membuat Kode Otorisasi DJP atau memiliki sertifikat elektronik untuk tanda tangan SPT.
  • Bukti potong (1721-A1/A2, bukti potong unifikasi PPh 23/22) sudah muncul di Coretax. Bila tidak muncul atau angkanya salah, minta pemotong/pemberi kerja membetulkan sebelum Anda lapor.
  • Data keluarga di Coretax sesuai Kartu Keluarga, karena memengaruhi status PTKP.
  • Daftar harta dan utang per 31 Desember sudah diperbarui (harta tahun lalu terbawa otomatis; sesuaikan kodenya).
  • Badan: PIC sudah ditunjuk dan aktif, laporan keuangan siap dalam PDF.
  • Kurang bayar sudah disetor dengan kode billing dari Coretax; simpan bukti setor.
  • Coba dulu di simulator SPT DJP bila belum pernah memakai Coretax.

Pertanyaan umum

Apakah aplikasi ini melaporkan SPT langsung ke DJP?

Tidak. Aplikasi ini menghitung perkiraan PPh, menyiapkan kertas kerja, dan memberi daftar periksa agar pengisian di Coretax lancar. Pelaporan tetap dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak (atau kuasanya) di coretaxdjp.pajak.go.id. Data yang Anda isi tidak dikirim ke server kami.

Kapan batas lapor SPT Tahunan?

Orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah akhir tahun pajak (31 Maret), badan paling lambat 4 bulan (30 April). Terlambat dikenai denda Rp100.000 untuk orang pribadi dan Rp1.000.000 untuk badan (Pasal 7 ayat (1) UU KUP).

Berapa tarif PPh orang pribadi sekarang?

Tarif progresif Pasal 17 UU PPh s.t.d.t.d. UU HPP: 5% sampai Rp60 juta, 15% di atas Rp60–250 juta, 25% di atas Rp250–500 juta, 30% di atas Rp500 juta–5 miliar, dan 35% di atas Rp5 miliar, dihitung dari Penghasilan Kena Pajak setelah dikurangi PTKP.

Siapa yang masih boleh memakai PPh final UMKM 0,5%?

Menurut PP 20/2026 (berlaku 22 April 2026): orang pribadi dan Perseroan Perorangan tanpa batas waktu, koperasi paling lama 4 tahun pajak, dengan peredaran bruto paling banyak Rp4,8 miliar setahun. CV, firma, dan PT tidak dapat baru memakai skema ini; yang sudah memakainya tetap sampai jangka waktunya berakhir. Orang pribadi tidak dikenai PPh atas peredaran bruto sampai Rp500 juta setahun.

Apakah hasil hitungan pasti sama dengan Coretax?

Hitungan memakai tarif dan aturan resmi yang berlaku, tetapi hasil akhir bergantung pada data yang Anda isi dan isian di Coretax. Untuk kasus khusus (penghasilan luar negeri, fasilitas tertentu, perusahaan terbuka, pembukuan rumit), konsultasikan dengan konsultan pajak terdaftar.

Dasar: UU KUP dan UU PPh sebagaimana diubah UU 7/2021 (HPP), PMK 101/PMK.010/2016 (PTKP), PP 55/2022 s.t.d.d. PP 20/2026 (PPh final UMKM), PMK 81/2024 (Coretax). Hitungan ini perkiraan berdasarkan isian Anda dan tidak menggantikan nasihat konsultan pajak terdaftar.

Butuh pendapat hukum hari ini?

Ceritakan persoalan Anda, advokat kami siap menelaah.

Mulai konsultasi