Status tersangka berdampak besar: nama baik tercemar, pekerjaan terganggu, dan upaya paksa bisa menyusul. Karena itu KUHAP baru (UU Nomor 20 Tahun 2025, berlaku 2 Januari 2026) memberi syarat yang lebih tegas dibanding KUHAP 1981. Berikut tahapan penetapan tersangka yang benar dan tanda-tanda bila prosesnya bermasalah.
Siapa yang disebut tersangka
Pasal 1 angka 28 KUHAP 2025 mendefinisikan tersangka sebagai seseorang yang karena perbuatan atau keadaannya diduga sebagai pelaku tindak pidana berdasarkan minimal dua alat bukti. Syarat ini meneruskan Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014, yang memaknai "bukti permulaan yang cukup" sebagai minimal dua alat bukti dan menjadikan penetapan tersangka objek praperadilan. KUHP baru (UU 1/2023) menjadi ukuran perbuatan apa yang dituduhkan. Unsur-unsur pasal yang disangkakan harus didukung alat bukti itu.
Tahapan yang benar
- Sudah ada penyidikan yang sah. Penetapan tersangka dilakukan di tahap penyidikan, setelah hasil penyelidikan digelar dan disimpulkan sebagai tindak pidana (Pasal 19 KUHAP 2025), serta SPDP dikirim ke penuntut umum.
- Terkumpul minimal dua alat bukti. Pasal 90 ayat (1) mensyaratkan penetapan tersangka berdasarkan minimal dua alat bukti. Alat bukti itu harus diperoleh secara sah. Bukti dari penggeledahan atau penyitaan yang tidak sah dapat dinyatakan tidak bernilai dalam praperadilan.
- Diputuskan melalui gelar perkara. Dalam praktik Polri, penetapan tersangka diputuskan melalui gelar perkara sesuai Perkap 6/2019, kecuali dalam keadaan tertangkap tangan.
- Diterbitkan surat penetapan tersangka yang memuat identitas, uraian singkat perkara, dan hak-hak tersangka (Pasal 90 ayat 3).
- Diberitahukan paling lama 1 hari sejak surat penetapan dikeluarkan (Pasal 90 ayat 2).
- Pemeriksaan sebagai tersangka dengan pendampingan advokat dan direkam kamera pengawas (Pasal 30 ayat 1).
Hak tersangka yang perlu diketahui
- diberi tahu sangkaan dalam bahasa yang dimengerti;
- didampingi advokat sejak pemeriksaan;
- memberikan keterangan secara bebas tanpa tekanan;
- mengajukan saksi atau ahli yang meringankan;
- mengajukan praperadilan serta menuntut ganti rugi dan rehabilitasi bila terdapat tindakan yang tidak sah.
Pelanggaran yang sering terjadi
- Ditetapkan tersangka tanpa dua alat bukti, misalnya hanya berdasarkan keterangan pelapor.
- Langsung ditetapkan tersangka tanpa pernah diperiksa atau tanpa gelar perkara.
- Surat penetapan tidak diberikan atau baru diketahui berminggu-minggu kemudian, padahal batasnya 1 hari.
- Sengketa perdata dipidanakan, misalnya utang-piutang murni dijadikan sangkaan penipuan atau penggelapan untuk menekan pembayaran.
- Rekayasa atau keberpihakan dalam perkara. Ini dilarang Pasal 10 ayat (2) huruf c dan n Perpol 7/2022. Penyalahgunaan kewenangan juga dilarang Pasal 10 ayat (1) huruf d.
Catatan aturan internal Polri: Perkap 6/2019 dan Perkaba 1/2022 disusun saat KUHAP lama berlaku. Sejak 2 Januari 2026, ketentuannya hanya dapat dipakai sepanjang tidak bertentangan dengan KUHAP baru, dan Polri dapat menerbitkan penyesuaian. Bila ada perbedaan, yang didahulukan adalah undang-undang.
Cara menguji penetapan tersangka
KUHAP 2025 memasukkan penetapan tersangka dalam rangkaian upaya paksa (Pasal 89) yang keabsahannya dapat diuji melalui praperadilan di pengadilan negeri (Pasal 158–164). Permohonan dapat diajukan oleh tersangka, keluarganya, atau advokatnya. Praperadilan menguji aspek formal, yaitu apakah ada dua alat bukti yang sah dan apakah prosedurnya benar, bukan menilai pokok perkara. Pemeriksaan pokok perkara di pengadilan juga tidak dapat dimulai selama praperadilan belum selesai. Selain itu, dugaan pelanggaran etik penyidik dapat diadukan ke Propam.
Langkah bila Anda ditetapkan tersangka
- Minta salinan surat penetapan tersangka dan catat tanggal Anda menerimanya.
- Segera hubungi advokat sebelum memberikan keterangan sebagai tersangka.
- Kumpulkan bukti yang meringankan, seperti dokumen, saksi, dan bukti transfer.
- Pertimbangkan praperadilan bila syarat formal tidak dipenuhi.
Tim Hukum Legalku · Artikel ini informasi umum, bukan pendapat hukum atas perkara tertentu.