This form is in Indonesian because the applications are filed with Indonesian authorities.
1 Pilih layanan perizinan
Pendaftaran Merek Daftarkan merek dagang/jasa ke DJKI agar dilindungi hukum. Izin Edar BPOM Nomor izin edar produk (pangan olahan MD/ML, kosmetik, obat tradisional, suplemen). Sarana Produksi BPOM Pemeriksaan/sertifikasi sarana produksi sesuai cara produksi yang baik. Sertifikat Halal Pengajuan sertifikat halal BPJPH lewat SIHALAL: self declare atau reguler. Sertifikasi SNI Sertifikat produk penggunaan tanda SNI (SPPT-SNI) dari lembaga sertifikasi produk. Sertifikasi ISO Sertifikasi sistem manajemen ISO (mutu, lingkungan, K3, keamanan pangan, dan lainnya). Pendirian PT PT persekutuan modal atau PT perorangan untuk usaha mikro dan kecil. Pendirian CV Persekutuan komanditer dengan sekutu aktif dan sekutu pasif. Pendirian Firma Persekutuan dengan nama bersama untuk menjalankan usaha. Pendirian Yayasan Badan hukum untuk tujuan sosial, keagamaan, dan kemanusiaan. Pendirian LBH Lembaga Bantuan Hukum berbadan hukum, sampai persiapan verifikasi dan akreditasi. Pendirian Koperasi Badan hukum koperasi beserta pengesahannya. Organisasi / Perkumpulan Perkumpulan berbadan hukum atau ormas dengan SKT.
Ke mana diajukan
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum · merek.dgip.go.id (permohonan elektronik)
Dasar hukum
UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, Pasal 4: permohonan memuat nama, kewarganegaraan, dan alamat pemohon; warna bila merek memakai unsur warna; kelas dan uraian barang/jasa; dilampiri label merek dan surat pernyataan kepemilikan merek
Yang perlu disiapkan
Label/etiket merek format JPG, maksimal 5 MB dan 1024 × 1024 piksel (Legalku menyesuaikan ukuran otomatis) Nama merek, unsur warna, serta arti/terjemahan bila memakai kata asing atau daerah Kelas barang/jasa (1–45) dan uraian barang/jasa Surat pernyataan kepemilikan merek dan tanda tangan pemohon (drafnya ikut dibuat Legalku) Tarif UMK: surat rekomendasi/keterangan UKM binaan dari dinas (asli) dan surat pernyataan UMK bermeterai; NIB tidak dapat menggantikannya Bila diajukan melalui kuasa, DJKI mensyaratkan Konsultan Kekayaan Intelektual terdaftar; tanpa itu permohonan diajukan dari akun pemohon sendiri dengan pendampingan Legalku Ke mana diajukan
BPOM · registrasi pangan olahan (e-registration), notifikasi kosmetika, atau registrasi obat tradisional/suplemen sesuai kategori
Dasar hukum
Pangan olahan: ketentuan Direktorat Registrasi Pangan Olahan BPOM; kosmetika: Peraturan BPOM No. 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika
Yang perlu disiapkan
Akun perusahaan: NIB OSS berbasis risiko dan NPWP yang sama dengan data OSS Pangan olahan MD: Izin Penerapan CPPOB (PB-UMKU) atau sertifikat Program Manajemen Risiko Data produk: komposisi, proses produksi, masa simpan, kode produksi, dan rancangan label Spesifikasi bahan tambahan pangan/bahan baku tertentu dan hasil laboratorium bahan baku (CoA) Hasil analisa zat gizi bila label memuat Informasi Nilai Gizi Kosmetik: sertifikat CPKB (atau CPKB industri maklon), surat pernyataan pimpinan bermeterai, sertifikat merek bila ada Pangan produksi rumah tangga tertentu cukup SPP-IRT dari pemerintah daerah, bukan BPOM; tim akan memastikan jalurnya Ke mana diajukan
Pangan olahan: Izin Penerapan CPPOB melalui OSS (PB-UMKU) dengan pemeriksaan BPOM; kosmetik: sertifikat CPKB; obat tradisional: sertifikat CPOTB
Dasar hukum
Cara produksi yang baik sesuai kategori: CPPOB (pangan olahan), CPKB (kosmetik), CPOTB (obat tradisional)
Yang perlu disiapkan
NIB OSS berbasis risiko Denah dan foto bangunan sarana produksi Alur proses produksi dan daftar peralatan Data penanggung jawab teknis / penyelia Program sanitasi dan pengendalian mutu yang sudah dijalankan Spesifikasi bahan baku dan hasil laboratorium bahan baku (CoA) Ke mana diajukan
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) · SIHALAL (ptsp.halal.go.id)
Dasar hukum
PP No. 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal sebagaimana diubah PP No. 40 Tahun 2026 (penahapan wajib halal makanan/minuman UMK sampai 17 Oktober 2028); jalur self declare: Peraturan BPJPH No. 5 Tahun 2025 tentang kriteria UMK dalam sertifikasi halal melalui pernyataan halal
Yang perlu disiapkan
NIB berbasis risiko dan akun SIHALAL (email aktif) Reguler: surat permohonan, dokumen penyelia halal (SK penetapan, KTP, daftar riwayat hidup; penyelia halal wajib beragama Islam), daftar produk, daftar bahan dengan diagram alir proses, dan Manual SJPH Izin edar atau SLHS bila ada (opsional) Self declare: usaha mikro/kecil, produk tidak berisiko atau bahannya sudah dipastikan halal, proses produksi sederhana, ikrar/akad pernyataan halal, dan didampingi Pendamping PPH Seluruh bahan (termasuk bahan tambahan, penolong, dan kemasan) beserta bukti kehalalannya Ke mana diajukan
Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) yang diakreditasi Komite Akreditasi Nasional (KAN); standar dan tanda SNI diatur Badan Standardisasi Nasional (BSN)
Dasar hukum
UU No. 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian; PP No. 34 Tahun 2018 tentang Sistem Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian Nasional; untuk SNI wajib juga regulasi teknis kementerian terkait
Yang perlu disiapkan
NIB dari OSS Nomor dan judul SNI yang akan diterapkan Data produk, merek, tipe/varian, dan kapasitas produksi Dokumen sistem mutu pabrik (mis. prosedur produksi dan pengendalian mutu) Hasil uji produk dari laboratorium terakreditasi KAN bila sudah ada (pengambilan contoh biasanya dilakukan LSPro) Sertifikat merek atau bukti pendaftaran merek Persyaratan rinci mengikuti skema LSPro yang dipilih Ke mana diajukan
Lembaga sertifikasi sistem manajemen yang diakreditasi KAN atau badan akreditasi anggota IAF; ISO adalah sertifikasi sukarela, bukan izin dari pemerintah
Dasar hukum
Standar ISO yang dipilih (mis. SNI ISO 9001:2015); akreditasi lembaga sertifikasi mengacu UU No. 20 Tahun 2014
Yang perlu disiapkan
NIB dan akta badan usaha Standar ISO yang dituju dan ruang lingkup (produk/jasa dan lokasi) Jumlah karyawan dan struktur organisasi Dokumen sistem manajemen yang sudah ada (kebijakan, prosedur, rekaman) Audit internal dan tinjauan manajemen sebelum audit sertifikasi Ke mana diajukan
PT persekutuan modal: akta notaris → pengesahan Kementerian Hukum (AHU) → NIB di OSS; PT perorangan: pernyataan pendirian elektronik di AHU
Dasar hukum
UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah UU Cipta Kerja; PT perorangan: PP No. 8 Tahun 2021 dan Permenkumham No. 21 Tahun 2021
Yang perlu disiapkan
KTP dan NPWP para pendiri/pemegang saham Usulan nama PT (pemesanan nama di AHU) Alamat kedudukan dan bidang usaha (KBLI) Modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor serta pembagian saham Susunan direksi dan dewan komisaris PT perorangan: satu pendiri WNI berusia minimal 17 tahun dan cakap hukum, memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil Ke mana diajukan
Notaris → pendaftaran di Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU) Kementerian Hukum → NIB di OSS
Dasar hukum
KUHD (Pasal 19 dst.) dan Permenkumham No. 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata
Yang perlu disiapkan
KTP dan NPWP para sekutu Usulan nama CV Sekutu aktif (pengurus) dan sekutu pasif (pemodal) beserta besar setoran Alamat kedudukan dan bidang usaha (KBLI) Ke mana diajukan
Notaris → pendaftaran di Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU) Kementerian Hukum → NIB di OSS
Dasar hukum
KUHD (Pasal 16 dst.) dan Permenkumham No. 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata
Yang perlu disiapkan
KTP dan NPWP para sekutu (minimal dua orang) Usulan nama firma Pembagian modal dan tanggung jawab para sekutu Alamat kedudukan dan bidang usaha (KBLI) Ke mana diajukan
Notaris → pengesahan badan hukum Kementerian Hukum (AHU)
Dasar hukum
UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana diubah UU No. 28 Tahun 2004; PP No. 63 Tahun 2008 Pasal 6: kekayaan awal paling sedikit Rp10.000.000 (pendiri WNI) atau Rp100.000.000 (pendiri asing/campuran)
Yang perlu disiapkan
KTP pendiri Usulan nama yayasan Maksud dan tujuan di bidang sosial, keagamaan, dan/atau kemanusiaan Kekayaan awal yang dipisahkan beserta surat pernyataan keabsahannya Susunan pembina, pengurus, dan pengawas Alamat kedudukan Ke mana diajukan
Tahap 1: pendirian badan hukum (yayasan atau perkumpulan) di Kementerian Hukum. Tahap 2: verifikasi dan akreditasi Organisasi Pemberi Bantuan Hukum setelah syaratnya terpenuhi
Dasar hukum
UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Pasal 8 ayat (2); Permenkum No. 37 Tahun 2025 tentang Tata Cara Verifikasi dan Akreditasi Organisasi Pemberi Bantuan Hukum
Yang perlu disiapkan
Pilihan bentuk badan hukum: yayasan atau perkumpulan KTP para pendiri/pengurus Alamat kantor/sekretariat tetap (fisik) Rencana program bantuan hukum Usulan nama lembaga Untuk akreditasi nanti: program bantuan hukum berjalan paling singkat 1 tahun sejak akta pendirian, advokat terdaftar dan paralegal tersertifikasi, serta jumlah perkara litigasi dan kegiatan nonlitigasi tiga tahun terakhir (kategori C: minimal 1 advokat, 3 paralegal, 30 perkara litigasi, 9 kegiatan nonlitigasi) Dokumen akreditasi: akta pendirian dilegalisir, SK badan hukum, AD/ART, akta kepengurusan, surat penunjukan dan izin beracara advokat, dokumen status kantor, NPWP, laporan keuangan, rencana program Ke mana diajukan
Rapat pendirian → akta oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK) → pengesahan badan hukum Kementerian Hukum
Dasar hukum
UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian sebagaimana diubah UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja); PP No. 7 Tahun 2021; Permenkop UKM No. 9 Tahun 2018
Yang perlu disiapkan
Koperasi primer minimal 9 orang; koperasi sekunder minimal 3 koperasi Nama koperasi paling sedikit tiga kata Daftar hadir dan berita acara rapat pendirian KTP para pendiri Bukti tersedianya modal dan neraca awal Rencana kegiatan usaha (1–3 tahun) dan KBLI Susunan pengurus dan pengawas Ke mana diajukan
Perkumpulan berbadan hukum: akta notaris → pengesahan Kementerian Hukum (AHU). Ormas tidak berbadan hukum: Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Kementerian Dalam Negeri/pemerintah daerah
Dasar hukum
UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana diubah UU No. 16 Tahun 2017; SKT: Permendagri No. 57 Tahun 2017 Pasal 11
Yang perlu disiapkan
Akta pendirian memuat AD atau AD dan ART Program kerja dan susunan pengurus Surat keterangan domisili sekretariat dan NPWP organisasi SKT: surat pernyataan tidak ada sengketa kepengurusan/perkara, kesanggupan melaporkan kegiatan, tidak berafiliasi dengan partai politik, dan nama/lambang tidak milik pihak lain (ditandatangani ketua dan sekretaris) Rekomendasi kementerian agama bila bidangnya keagamaan Usulan nama, lambang, dan tujuan organisasi Biaya yang tampil adalah biaya jasa Legalku dan belum termasuk biaya resmi instansi (PNBP), biaya notaris, atau biaya pemeriksaan/uji. Persyaratan rinci dan perkiraan waktu dikonfirmasi tim Legalku setelah data Anda diperiksa, karena dapat berbeda per kasus dan dapat berubah.
Kesatuan yang ditujuPilih Polsek Polres Polresta Polrestabes Polda
Nama kesatuan
Pilih metode pembayaran Midtrans Semua metode: QRIS, VA bank, kartu Kartu kredit/debit Visa, Mastercard, JCB · bisa dari luar negeri GoPay Gojek ShopeePay Shopee OVO e-wallet DANA e-wallet Bank BCA Virtual Account
Diproses aman oleh Midtrans. Bila metode pilihan belum aktif, halaman pembayaran menampilkan metode lain yang tersedia, termasuk QRIS yang dapat dibayar dengan GoPay, ShopeePay, OVO, DANA, atau m-banking.
Setelah dikirim, Anda menerima tautan pribadi lewat email. Dokumen dapat diunduh (Word/PDF), dikirim ke WhatsApp, atau ke email setelah disetujui admin.