Legalku.ai.id
Konsultasi

Hukum Pidana

Cara Melaporkan Oknum Polisi yang Ikut Menagih Utang atau Membekingi Usaha

Anggota Polri dilarang menjadi penagih piutang, melindungi orang yang berutang, atau memiliki saham di usaha dalam lingkup kekuasaannya (PP 2/2003). Ini dasar hukumnya, sanksi etik dan pidana menurut Perpol 7/2022 dan KUHP baru, serta langkah melapor ke Propam, Kompolnas, dan Ombudsman bila ada oknum yang menakut-nakuti Anda.

This article is written in Indonesian, as it discusses Indonesian legislation in its original terms.

Seorang pengusaha kecil didatangi pria berseragam yang mengaku "mewakili pemilik modal" dan meminta utang segera dilunasi. Di tempat lain, warga diancam akan "diproses" bila tidak membayar tagihan, padahal tidak ada perkara pidana apa pun. Situasi seperti ini sering terjadi dan menimbulkan rasa takut. Hukum Indonesia tegas: anggota Polri tidak boleh menjadi penagih utang, tidak boleh membekingi pihak tertentu, dan tidak boleh memakai kewenangannya di luar perkara yang ia tangani secara sah.

Larangan dalam PP 2/2003 tentang Disiplin Anggota Polri

Pasal 5 PP Nomor 2 Tahun 2003 melarang anggota Polri, antara lain:

  • bekerja sama dengan orang lain di dalam atau di luar lingkungan kerja dengan tujuan memperoleh keuntungan pribadi (huruf d);
  • bertindak selaku perantara bagi pengusaha atau golongan untuk mendapatkan pekerjaan atau pesanan (huruf e);
  • memiliki saham atau modal dalam perusahaan yang kegiatan usahanya berada dalam ruang lingkup kekuasaannya (huruf f);
  • menjadi penagih piutang atau menjadi pelindung orang yang punya utang (huruf h).

Jadi, anggota Polri yang datang menagih utang pribadi orang lain, atau mengaku sebagai pemilik usaha atau pemegang saham untuk menekan pihak lain, berpotensi melanggar larangan tersebut. Hal ini berlaku apa pun alasannya, termasuk "membantu teman" atau "dibayar jasa keamanan".

Larangan dalam Kode Etik Profesi Polri

Perpol 7/2022 melarang anggota Polri menyalahgunakan kewenangan dalam tugas kedinasan (Pasal 10 ayat 1 huruf d), berpihak dalam menangani perkara (Pasal 10 ayat 2 huruf n), serta bertindak sewenang-wenang terhadap masyarakat (Pasal 12 huruf e). Menakut-nakuti warga dengan ancaman "diproses" atau "ditangkap" untuk kepentingan penagihan perdata termasuk perilaku yang dapat diperiksa dalam sidang kode etik. KUHAP 2025 juga menegaskan bahwa aparat yang melampaui atau melanggar kewenangannya dapat dikenai sanksi administratif, etik, atau pidana (Pasal 23 ayat 7).

Bisa juga menjadi tindak pidana

Bila penagihan disertai kekerasan atau ancaman kekerasan agar seseorang menyerahkan uang atau barang, perbuatan itu dapat dijerat pemerasan (Pasal 482 KUHP baru). Bila ancamannya berupa mencemarkan nama atau membuka rahasia, dapat dijerat pengancaman (Pasal 483, delik aduan). Bila oknum memakai jabatannya untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu, perbuatan itu juga dapat dikaji dari sudut UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Anggota Polri yang melakukan tindak pidana diadili di peradilan umum, sama seperti warga lain.

Ingat: utang adalah urusan perdata

Utang yang tidak dibayar pada dasarnya adalah wanprestasi yang diselesaikan melalui musyawarah, somasi, mediasi, atau gugatan di pengadilan, bukan dengan ancaman pidana. Polisi baru berwenang bila ada laporan tindak pidana yang sah, misalnya penipuan, dan itu pun melalui prosedur penyelidikan dan penyidikan, bukan penagihan di rumah atau toko Anda.

Langkah melapor

  1. Tetap tenang dan catat identitas. Catat nama, pangkat, satuan, dan nomor kendaraan. Anda berhak menanyakan surat tugas. Penagihan utang perdata bukan tugas kepolisian.
  2. Kumpulkan bukti. Simpan rekaman suara atau video (sejauh aman dilakukan), tangkapan layar pesan, foto, saksi, dan dokumen utang-piutang.
  3. Adukan ke Propam. Pengaduan dapat diajukan ke Propam Polres, Polda, atau Mabes Polri, termasuk melalui kanal daring Propam dan Dumas Presisi. Masyarakat berhak melapor dugaan pelanggaran kode etik (Pasal 15 ayat 1 huruf a Perpol 7/2022). Minta tanda terima atau nomor pengaduan.
  4. Laporkan tindak pidananya ke SPKT bila ada ancaman, kekerasan, atau pemerasan. Laporan pidana dan pengaduan etik dapat berjalan bersamaan.
  5. Tembuskan ke lembaga pengawas eksternal. Kompolnas menerima keluhan masyarakat tentang kinerja Polri, sedangkan Ombudsman RI menangani dugaan maladministrasi pelayanan publik. Bila ada kekerasan atau pelanggaran hak asasi, Komnas HAM juga dapat dihubungi.
  6. Pantau perkembangannya. Bila laporan tidak ditanggapi dalam 14 hari, ajukan ke atasan atau pejabat pengawas (Pasal 23 ayat 6 KUHAP 2025).

Sanksi yang dapat dijatuhkan

Pelanggaran disiplin dapat dijatuhi hukuman disiplin (Pasal 9 PP 2/2003), mulai dari teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat, mutasi bersifat demosi, pembebasan dari jabatan, sampai penempatan dalam tempat khusus paling lama 21 hari. Pelanggaran kode etik dapat berujung sanksi etika dan administratif hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Proses pidana berjalan terpisah dan dapat menambah sanksi tersebut.

Melaporkan oknum adalah hak warga dan bagian dari menjaga marwah institusi. Laporkan fakta apa adanya. Tuduhan yang tidak didukung bukti berisiko dibalas laporan pencemaran nama, jadi susun kronologi dengan cermat dan bila perlu didampingi advokat.

Tim Hukum Legalku · Artikel ini informasi umum, bukan pendapat hukum atas perkara tertentu.

Tim Hukum LegalkuSetiap pasal dalam artikel ini dicocokkan dengan teks resmi sebelum terbit, dan artikel diperiksa ulang secara berkala terhadap perubahan undang-undang, putusan Mahkamah Konstitusi, dan SEMA terbaru. Istilah yang bergaris bawah titik dijelaskan di Kamus Istilah Hukum. Lihat kebijakan redaksi atau kirim koreksi ke adm@legalku.co.id.

Butuh pendapat hukum hari ini?

Ceritakan persoalan Anda, advokat kami siap menelaah.

Mulai konsultasi