BKD, SKP, LKD, materi ajar, dan PPT dalam satu aplikasi
Untuk dosen segala jurusan. Susun rekap Beban Kerja Dosen, SKP dosen PNS/ASN, serta Laporan Kinerja Dosen dan monev semester sesuai pedoman yang berlaku; buat materi ajar, RPS, dan slide kuliah dari sumber ilmiah nyata. Unduh Word, PDF, cetak, atau PowerPoint. Terbuka otomatis bagi member Legalku (Paket Member Biasa atau Gold).
Cara kerja: isi identitas dosen sekali, lalu pilih fitur. BKD, SKP, dan LKD & Monev disusun langsung di perangkat Anda; materi ajar, RPS, dan PPT disusun AI dari sumber ilmiah nyata. Semua hasil dapat diunduh sebagai Word, disimpan sebagai PDF, atau dicetak; slide juga dapat diunduh sebagai PowerPoint (.pptx).
Dasar aturan yang dipakai (diperiksa 26 Oktober 2026)
Kepdirjen Dikti No. 12/E/KPT/2021: Pedoman Operasional Beban Kerja Dosen: 12–16 sks per semester, RKD/LKD di SISTER BKD, penilaian 2 asesor, kesimpulan M/TM.
Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025: Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen (menggantikan Permendikbudristek 44/2024); dosen tetap minimal 12 sks.
Permendiktisaintek No. 39 Tahun 2025: Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (mencabut Permendikbudristek 53/2023): CPL → CPMK, 1 sks = 45 jam per semester.
PermenPANRB No. 6 Tahun 2022: Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN: SKP, perilaku kerja BerAKHLAK, evaluasi dan predikat kinerja.
UU No. 14 Tahun 2005 · UU No. 12 Tahun 2012 · UU No. 20 Tahun 2023: Guru dan Dosen · Pendidikan Tinggi · Aparatur Sipil Negara.
Catatan jujur: aplikasi ini bukan aplikasi resmi Kemdiktisaintek dan tidak terhubung ke SISTER; tidak ada data yang otomatis terkirim atau "terindeks" di SISTER. Isian disusun mengikuti komponen SISTER BKD agar mudah disalin dan diunggah. Materi ajar dan PPT disusun AI dari sumber nyata, bukan oleh tenaga ahli atau profesor; dosen pengampu tetap meninjau dan bertanggung jawab atas isinya.
Aplikasi Dosen khusus member Legalku (Paket Member Biasa atau Paket Member Gold). Masuk dengan email dan kata sandi member; aplikasi terbuka otomatis setelah pembayaran keanggotaan terverifikasi. Bila Anda sudah masuk di halaman Member pada perangkat ini, aplikasi langsung terbuka. Belum member? Pilih paket member.
A Pilih paket member
Aplikasi Dosen dan semua aplikasi Legalku lainnya terbuka otomatis dan siap digunakan setelah pembayaran keanggotaan terverifikasi. Tidak ada paket per aplikasi dan tidak ada biaya tambahan.
Paket Member BiasaAnggota Biasa
Rp500.000 / 24 bulan
Semua aplikasi Legalku terbuka otomatis
Kartu Tanda Anggota (KTA) terbit otomatis
300 token AI per bulan, dapat diisi ulang lewat admin
Sudah member? Masuk dengan email dan kata sandi member di perangkat yang terdaftar.
Pilih fitur
Fitur yang tersedia
Fitur Aplikasi Dosen
Pelaporan Beban Kerja Dosen (BKD)Rekap pendidikan, penelitian, pengabdian, penunjang per semester; hitung sks kinerja dan cek mandiri Memenuhi/Tidak Memenuhi.
SKP Dosen PNS / ASNRencana hasil kerja utama & tambahan, perilaku kerja BerAKHLAK, lampiran, evaluasi, dan angka kredit konversi.
LKD & Monev SemesterLaporan kinerja akhir semester dan monitoring-evaluasi perkuliahan per mata kuliah: kehadiran, kesesuaian RPS, nilai, tindak lanjut.
Materi Ajar 2026 (segala jurusan)Bahan ajar per pertemuan atau RPS 16 minggu, berbasis CPL/CPMK, bersumber jurnal nyata ber-DOI.
Pembuatan PPTSlide kuliah siap presentasi (.pptx) dengan catatan pembicara dan daftar pustaka.
Memindahkan hasil ke SISTER
Masuk ke SISTER perguruan tinggi Anda (akun SISTER dari PT, bukan dari Legalku).
Di layanan BKD, isi RKD pada awal semester dan LKD pada akhir semester sesuai jadwal LLDIKTI/PT; salin kegiatan dan sks dari rekap aplikasi.
Unggah bukti penugasan (SK, surat tugas) dan bukti kinerja asli pada setiap kegiatan. Rekap dari aplikasi dapat dilampirkan sebagai arsip pendukung, bukan pengganti bukti.
SKP dosen PNS disusun dan dinilai melalui sistem kinerja yang ditetapkan instansi; gunakan draf dari aplikasi sebagai bahan isian dan arsip.
Pertanyaan umum
Apakah hasil aplikasi ini otomatis terindeks atau terkirim ke SISTER?
Tidak. Aplikasi ini bukan aplikasi resmi Kemdiktisaintek dan tidak terhubung ke SISTER. Tidak ada pihak di luar Kemdiktisaintek yang dapat membuat data "terindeks" di SISTER. Aplikasi menyusun rekap BKD, SKP, dan LKD dengan komponen yang sama seperti di SISTER BKD dan pedoman yang berlaku, sehingga Anda tinggal menyalin isian ke SISTER dan mengunggah dokumen hasil unduhan sebagai bukti atau arsip.
Apakah materi ajar dan PPT dibuat oleh tenaga ahli atau profesor?
Tidak. Materi ajar, RPS, dan slide disusun oleh AI dari sumber ilmiah nyata (OpenAlex/Crossref) dan sumber web tepercaya, lalu diperiksa otomatis terhadap sumber tersebut. AI tidak mengaku sebagai pakar dan tidak mengarang pendapat ahli. Dosen pengampu tetap wajib meninjau, menyesuaikan dengan kurikulum program studi, dan bertanggung jawab atas isinya.
Bisakah dipakai dosen di luar negeri atau materi berbahasa Inggris?
Materi ajar dan slide dapat dibuat dalam bahasa Inggris dengan gaya sitasi internasional (APA, Harvard, IEEE, Vancouver, Chicago). Formulir BKD, SKP, dan LKD mengikuti aturan Indonesia; untuk perguruan tinggi di negara lain, sesuaikan dengan aturan setempat.
Apakah penilaian Memenuhi/Tidak Memenuhi di aplikasi sama dengan hasil resmi?
Tidak. Cek di aplikasi adalah perkiraan mandiri berdasarkan Pedoman Operasional BKD (Kepdirjen Dikti 12/E/KPT/2021). Kesimpulan resmi ditetapkan oleh dua asesor di SISTER BKD dan disahkan pimpinan perguruan tinggi.
Bagaimana predikat SKP ditentukan?
Predikat kinerja ditetapkan oleh Pejabat Penilai Kinerja dengan mempertimbangkan rating hasil kerja, rating perilaku kerja, dan kinerja organisasi (PermenPANRB 6/2022). Aplikasi tidak menetapkan predikat; Anda memilih predikat yang sudah ditetapkan, lalu aplikasi menghitung angka kredit konversi dari koefisien jabatan.
Berapa token yang dipakai?
Formulir BKD, SKP, dan LKD & Monev tidak memakai token. Materi ajar/RPS dan PPT memakai token bulanan member sesuai daftar biaya di halaman aplikasi; bila pembuatan gagal, token dikembalikan otomatis.
Dasar: UU 14/2005, UU 12/2012, UU 20/2023, Permendiktisaintek 39/2025, Permendiktisaintek 52/2025, Kepdirjen Dikti 12/E/KPT/2021, dan PermenPANRB 6/2022. Aturan internal perguruan tinggi dan pedoman terbaru LLDIKTI dapat menambah ketentuan; periksa kembali sebelum pelaporan.