Legalku.ai.id
Konsultasi
Dr. HM. Asrori, S.H., M.H. di kantor Firma Legal Hukum Corporote
Karya LegalkuDipimpin Dr. HM. Asrori, S.H., M.H., Direktur Utama · Firma Legal Hukum Corporote
Aplikasi Unggulan Legalku

Laporan Keuangan · Member & Pengguna Terdaftar

Laporan keuangan perusahaan siap lampiran SPT Coretax

Isi saldo akun sekali, lalu dapatkan laporan laba rugi, posisi keuangan, perubahan ekuitas, arus kas, dan catatan sesuai SAK EP atau SAK EMKM, lengkap rekonsiliasi fiskal, PPh Badan, dan penyusutan fiskal. Dengan logo, stempel, tanda tangan, dan kotak e-Meterai; unduh Word, simpan PDF, atau cetak.

Cara kerja: isi profil perusahaan, saldo akun laba rugi dan neraca (tahun ini dan tahun lalu), koreksi fiskal, serta daftar aset tetap. Laporan, cek keseimbangan, dan perhitungan PPh Badan langsung tampil, lalu dapat diunduh sebagai Word, disimpan sebagai PDF, atau dicetak. Semua angka diproses di perangkat Anda.
Status aturan (26 Oktober 2026)

Format mengikuti SAK EP (berlaku sejak 1 Januari 2025, menggantikan SAK ETAP) atau SAK EMKM. Perhitungan pajak mengikuti UU PPh sebagaimana diubah UU HPP (tarif badan 22%, fasilitas Pasal 31E), PER-11/PJ/2025 untuk SPT Tahunan di Coretax, dan PP 20/2026 yang membatasi PPh final 0,5% hanya untuk orang pribadi, PT perorangan, dan koperasi. Aplikasi ini tidak membuat atau menjual e-Meterai.

SAK EP diadaptasi dari IFRS for SMEs, sehingga susunan laporan sejalan dengan praktik internasional; tersedia pilihan laporan dwibahasa Indonesia–Inggris.

Data disimpan di browser ini saja.

Pilih laporan

Laporan yang tersedia

Laporan keuangan (SAK EP / SAK EMKM)

  • Laporan Keuangan LengkapSampul, pernyataan direksi, posisi keuangan, laba rugi, perubahan ekuitas, arus kas, dan catatan.
  • Laporan Laba RugiPendapatan, beban pokok, beban usaha, pendapatan & beban lain, pajak, dan laba bersih, komparatif.
  • Laporan Posisi Keuangan (Neraca)Aset, liabilitas, dan ekuitas, lengkap dengan cek keseimbangan.
  • Laporan Perubahan EkuitasModal, saldo laba awal, laba tahun berjalan, dan dividen.
  • Laporan Arus KasMetode tidak langsung dari perubahan akun neraca, dengan cek saldo kas.
  • Catatan atas Laporan KeuanganInformasi umum, kebijakan akuntansi, dan rincian akun.

Pajak (SPT Tahunan PPh Badan di Coretax)

  • Rekonsiliasi Fiskal & Perhitungan PPh BadanKoreksi positif/negatif berkode FPO/FNE, PKP, Pasal 31E, kredit pajak, PPh 29, dan angsuran PPh 25.
  • Daftar Penyusutan FiskalPenyusutan per kelompok harta (garis lurus/saldo menurun) untuk Lampiran 9.
  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab DireksiPernyataan direksi atas laporan keuangan, dengan kotak e-Meterai.

Melaporkan SPT Tahunan PPh Badan di Coretax

  1. Susun laporan keuangan dan periksa cek keseimbangan neraca serta arus kas sampai tidak ada selisih.
  2. Buka laporan Rekonsiliasi Fiskal & Perhitungan PPh Badan. Di Coretax, isi Lampiran 1 sesuai sektor usaha: masukkan angka komersial per akun, lalu koreksi fiskal dengan kode FPO/FNE yang sama.
  3. Isi kredit pajak (PPh 22, 23, 24, dan 25 yang telah dibayar/dipotong) dan daftar penyusutan pada lampiran yang sesuai; bandingkan PPh kurang/lebih bayar dengan hasil aplikasi.
  4. Lampirkan laporan keuangan (PDF) yang ditandatangani direksi; bila diaudit, lampirkan laporan auditor dari KAP.
  5. Bayar PPh Pasal 29 sebelum SPT disampaikan. Batas penyampaian SPT badan paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak (30 April untuk tahun buku Januari–Desember).

Perlu didampingi?

Untuk pemeriksaan pajak, keberatan, atau penyusunan laporan keuangan yang akan diaudit, tim Legalku dapat membantu bersama mitra konsultan pajak dan akuntan.

Pertanyaan umum

Siapa yang bisa memakai Aplikasi Laporan Keuangan?

Member Legalku yang aktif (Anggota Biasa atau Gold) memakai aplikasi ini tanpa biaya tambahan. Pengguna biasa wajib mendaftar akun lalu membayar paket Akses 1 bulan; setelah pembayaran terverifikasi, aplikasi terbuka otomatis. Paket yang sama juga membuka Kontrak Bisnis, Studio Promosi AI, dan Asisten Akademik AI.

Standar apa yang dipakai?

Untuk perusahaan tanpa akuntabilitas publik, Standar Akuntansi Keuangan Entitas Privat (SAK EP) berlaku sejak 1 Januari 2025 menggantikan SAK ETAP. Laporan lengkapnya terdiri atas laporan posisi keuangan, laba rugi, perubahan ekuitas, arus kas, dan catatan, disertai angka tahun lalu sebagai pembanding. Usaha mikro, kecil, dan menengah dapat memakai SAK EMKM (posisi keuangan, laba rugi, dan catatan).

Apakah hasilnya bisa dipakai untuk SPT Tahunan PPh Badan di Coretax?

Bisa sebagai bahan. Laporan keuangan dilampirkan pada SPT badan (UU KUP Pasal 4 ayat (4)), sedangkan angka laba rugi dan koreksi fiskal diisikan ke Lampiran 1 SPT di Coretax sesuai sektor usaha dan akun yang tersedia di sana (PER-11/PJ/2025), memakai kode penyesuaian FPO (positif) dan FNE (negatif). Aplikasi menyusun kertas kerja rekonsiliasi fiskal, perhitungan PPh terutang, kredit pajak, PPh Pasal 29, dan angsuran PPh Pasal 25. Pengisian dan pengiriman SPT tetap dilakukan sendiri di Coretax.

Bagaimana dengan PPh final UMKM 0,5%?

Sejak PP 20/2026 (22 April 2026), tarif 0,5% hanya untuk wajib pajak orang pribadi, PT perorangan, dan koperasi (paling lama 4 tahun) dengan peredaran bruto paling banyak Rp4,8 miliar setahun. PT, CV, dan firma tidak lagi termasuk, kecuali yang sudah memakai skema PP 55/2022 sampai jangka waktunya habis. Selain itu berlaku tarif umum 22% dengan fasilitas Pasal 31E bila peredaran bruto tidak lebih dari Rp50 miliar.

Siapa yang menyusun, dan apakah perhitungannya sudah diperiksa?

Format dan rumus disusun oleh Tim Hukum Legalku dari teks standar dan peraturan yang berlaku, lalu diuji dengan contoh angka (laba rugi, neraca, arus kas, Pasal 31E, penyusutan). Aplikasi tidak memakai AI untuk menghitung dan tidak diklaim sebagai karya ahli atau profesor tertentu. Laporan tetap menjadi tanggung jawab direksi; untuk laporan yang akan diaudit atau sengketa pajak, libatkan akuntan atau konsultan pajak.

Apakah formatnya diakui secara internasional?

SAK EP diadaptasi dari IFRS for SMEs (standar internasional untuk entitas kecil dan menengah), sehingga susunan laporannya sama: laporan posisi keuangan, laba rugi dan penghasilan komprehensif lain, perubahan ekuitas, arus kas metode tidak langsung, dan catatan, dengan angka pembanding. Pilih Dwibahasa Indonesia–Inggris di tab Profil untuk mitra, bank, atau investor asing. Namun laporan yang disusun dengan SAK EP bukan laporan yang menyatakan patuh penuh pada IFRS for SMEs.

Apakah laporan ini sama dengan laporan audit?

Tidak. Aplikasi menyusun laporan keuangan yang dibuat dan menjadi tanggung jawab manajemen (tidak diaudit). Bila perusahaan wajib atau memilih diaudit, yang dilampirkan adalah laporan auditor independen dari Kantor Akuntan Publik.

Apakah data keuangan dikirim ke server?

Tidak. Semua angka, logo, stempel, dan tanda tangan diproses di perangkat Anda. Data disimpan di browser ini agar dapat dilanjutkan; tanda tangan tidak disimpan.

Dasar: SAK EP dan SAK EMKM (DSAK IAI), UU PPh sebagaimana diubah UU 7/2021 (HPP), UU KUP, PER-11/PJ/2025, PP 20/2026, dan UU 10/2020 tentang Bea Meterai. Hasil aplikasi adalah alat bantu penyusunan; periksa kembali dengan bukti transaksi dan ketentuan terbaru, atau konsultasikan dengan konsultan pajak/akuntan.

Butuh pendapat hukum hari ini?

Ceritakan persoalan Anda, advokat kami siap menelaah.

Mulai konsultasi