Kontrak bisnis dari kerja sama sampai pembatalan, siap ditandatangani
Susun MoU, perjanjian kerahasiaan, perjanjian kerja sama, jual beli, jasa, dan sewa, lalu kelola pelaksanaannya dengan addendum, berita acara, somasi, hingga pengakhiran dan perdamaian. Lengkap dengan logo, stempel, tanda tangan, dan kotak e-Meterai; unduh Word, simpan PDF, atau cetak.
Cara kerja: isi data Pihak Pertama dan Pihak Kedua sekali, unggah logo dan stempel, buat tanda tangan, lalu pilih dokumen. Pratinjau langsung tampil dan dapat diunduh sebagai Word, disimpan sebagai PDF, atau dicetak. Semua data diproses di perangkat Anda.
Status regulasi (26 Oktober 2026)
Templat mengikuti KUHPerdata, UU 24/2009 tentang bahasa perjanjian, UU 10/2020 tentang Bea Meterai (tarif Rp10.000), UU ITE sebagaimana terakhir diubah UU 1/2024, UU 30/1999 tentang Arbitrase, dan UU 27/2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Aplikasi ini tidak menjual atau membuat e-Meterai; kotak meterai disediakan untuk e-Meterai resmi dari kanal Peruri atau meterai tempel.
Perjanjian utama memuat klausul baku yang lazim dalam kontrak komersial nasional maupun internasional: pernyataan dan jaminan, keseluruhan perjanjian, batas tanggung jawab (sejalan dengan Pasal 1247–1248 KUHPerdata), kepatuhan dan antikorupsi, keadaan memaksa, pilihan hukum dan bahasa (dwibahasa untuk pihak asing), serta pilihan arbitrase di Indonesia atau arbitrase internasional yang putusannya dapat dilaksanakan berdasarkan Konvensi New York 1958.
Member Legalku (Anggota Biasa/Gold)? Pilih tab Masuk dengan email dan kata sandi member; aplikasi langsung terbuka tanpa biaya. Belum member? Daftar member, atau daftar sebagai pengguna biasa di bawah lalu aktifkan paket Akses 1 bulan.
A Aktifkan akses
Satu paket membuka Kontrak Bisnis, Laporan Keuangan, Studio Promosi AI & Asisten Akademik AIAkses 1 bulan
…
Satu kali bayar, berlaku 1 bulan lalu berakhir otomatis; untuk melanjutkan wajib membayar lagi. Aplikasi terbuka otomatis setelah pembayaran terverifikasi.
Nota Kesepahaman (MoU)Kesepahaman awal sebelum perjanjian: maksud, ruang lingkup, jangka waktu, dan sifat mengikatnya.
Perjanjian Kerahasiaan (NDA)Satu arah atau timbal balik: definisi informasi rahasia, pengecualian, pengembalian, dan ganti rugi.
Perjanjian kerja sama
Perjanjian Kerja Sama UsahaPola imbalan tetap, bagi hasil, atau biaya masing-masing; hak-kewajiban, denda, pengakhiran, dan sengketa.
Perjanjian Jual Beli / Pengadaan BarangDaftar barang dan harga otomatis, uang muka, penyerahan, garansi, dan klaim cacat.
Perjanjian Penyediaan JasaLingkup jasa, hasil kerja, termin pembayaran, standar layanan, dan pajak.
Perjanjian Sewa Tempat UsahaObjek sewa, harga, uang jaminan, pemeliharaan, larangan sewa ulang, dan pengembalian.
Pelaksanaan kerja sama
Addendum (Perubahan Perjanjian)Mengubah pasal tertentu dengan kesepakatan para pihak; pasal lain tetap berlaku.
Berita Acara Serah TerimaSerah terima barang, pekerjaan, atau dokumen beserta kondisinya.
Pemberitahuan Keadaan MemaksaPemberitahuan force majeure: peristiwa, dampak, upaya mitigasi, dan usulan penundaan.
Teguran / Somasi WanprestasiTeguran I, II, atau terakhir dengan tenggat pemenuhan kewajiban dan tagihan.
Pengakhiran & pembatalan
Pemberitahuan Pengakhiran PerjanjianPengakhiran karena jangka waktu habis, wanprestasi, klausul pengakhiran, atau keadaan memaksa.
Perjanjian Pengakhiran (Pembatalan) Kerja SamaPengakhiran atas kesepakatan bersama, penyelesaian kewajiban, dan pelepasan tuntutan.
Kesepakatan PerdamaianPenyelesaian sengketa secara tertulis yang dapat dikuatkan menjadi akta perdamaian.
Cara membubuhkan e-Meterai resmi
Lengkapi dokumen, lalu pilih Simpan PDF (pada jendela cetak, pilih tujuan "Simpan sebagai PDF").
Beli e-Meterai Rp10.000 hanya di kanal resmi Peruri (e-meterai.co.id) atau mitra distributornya, lalu unggah PDF dan tempatkan e-Meterai pada kotak yang tersedia.
Bila memakai meterai tempel, cetak dokumen, tempel meterai pada kotak, lalu tanda tangani sebagian di atas meterai.
Dokumen dibuat rangkap sesuai jumlah pihak; setiap rangkap bermeterai dan memiliki kekuatan hukum yang sama.
Perlu ditinjau advokat?
Untuk kontrak bernilai besar, melibatkan pihak asing, atau sedang bersengketa, tim advokat Legalku dapat meninjau, menegosiasikan, dan mendampingi penyelesaiannya.
Member Legalku yang aktif (Anggota Biasa atau Gold) memakai aplikasi ini tanpa biaya tambahan. Pengguna biasa wajib mendaftar akun lalu membayar paket Akses 1 bulan; setelah pembayaran terverifikasi, aplikasi terbuka otomatis. Akun dan paket yang sama juga membuka Studio Promosi AI dan Asisten Akademik AI.
Aturan apa yang dipakai?
Templat mengikuti KUHPerdata (antara lain Pasal 1320 syarat sah perjanjian, Pasal 1338 kebebasan berkontrak, Pasal 1238 dan 1243 wanprestasi, Pasal 1244–1245 keadaan memaksa, Pasal 1266–1267 pembatalan, dan Pasal 1851 perdamaian), UU 24/2009 Pasal 31 tentang bahasa perjanjian, UU 10/2020 tentang Bea Meterai, UU ITE beserta perubahannya, UU 30/1999 tentang Arbitrase, dan UU 27/2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
Apakah aplikasi ini menyediakan e-Meterai?
Tidak. e-Meterai hanya boleh dibeli dan dibubuhkan melalui kanal resmi Peruri dan mitra distributornya. Aplikasi menyediakan kotak tempat meterai: unduh PDF, lalu bubuhkan e-Meterai Rp10.000 di kanal resmi, atau cetak dan tempel meterai fisik. Perjanjian tanpa meterai tetap sah; meterai adalah pajak atas dokumen dan diperlukan bila dokumen dipakai sebagai alat bukti.
Apakah tanda tangan yang digambar di aplikasi sah?
Gambar tanda tangan memudahkan penyusunan, tetapi bukan tanda tangan elektronik tersertifikasi. Untuk kekuatan pembuktian terbaik, cetak dokumen lalu tanda tangani basah, atau tanda tangani PDF melalui penyelenggara sertifikasi elektronik (PSrE) yang diakui Kementerian Komunikasi dan Digital.
Siapa yang menyusun templat ini, dan apakah sudah diperiksa?
Templat disusun oleh Tim Hukum Legalku dari teks peraturan yang berlaku dan diperiksa ulang pasal demi pasal terhadap sumber resmi, bukan dikarang oleh AI dan tidak diklaim sebagai karya ahli atau profesor tertentu. Templat adalah kerangka umum; kontrak bernilai besar, melibatkan pihak asing, atau sedang bersengketa sebaiknya ditinjau advokat sebelum ditandatangani.
Apakah klausulnya sesuai praktik internasional?
Perjanjian utama memuat klausul yang lazim dalam kontrak komersial internasional: pernyataan dan jaminan, keseluruhan perjanjian, tidak ada pengesampingan hak, batas tanggung jawab, kepatuhan antikorupsi, keadaan memaksa, pemberitahuan, pilihan hukum dan bahasa, serta arbitrase. Untuk pihak asing, perjanjian dibuat dwibahasa (UU 24/2009 Pasal 31 ayat (2)) dan dapat memilih arbitrase internasional; putusannya dapat dilaksanakan di negara anggota Konvensi New York 1958, yang berlaku di Indonesia melalui Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 1981.
Apakah logo, stempel, dan data perusahaan dikirim ke server?
Tidak. Semua isian, logo, stempel, dan tanda tangan diproses di perangkat Anda. Data pihak serta logo dan stempel disimpan di browser ini agar tidak perlu diisi ulang; tanda tangan tidak disimpan.
Bisakah perjanjian diakhiri sepihak?
Perjanjian hanya dapat ditarik kembali dengan sepakat kedua pihak atau karena alasan yang ditentukan undang-undang (Pasal 1338 ayat (2) KUHPerdata). Bila terjadi wanprestasi, pihak yang dirugikan menegur lebih dahulu (somasi), lalu dapat menuntut pemenuhan atau pembatalan disertai ganti rugi (Pasal 1267). Pembatalan pada dasarnya dimintakan kepada hakim (Pasal 1266), kecuali para pihak sepakat lain dalam perjanjian; kesepakatan pengesampingan itu tetap dapat dinilai hakim bila diperselisihkan. Untuk kasus bernilai besar, konsultasikan dengan advokat.
Dasar: KUHPerdata, UU 24/2009, UU 10/2020, UU 11/2008 jo. UU 19/2016 jo. UU 1/2024, PP 71/2019, UU 30/1999, UU 30/2000, UU 27/2022, dan PERMA 1/2016. Templat adalah informasi umum yang perlu disesuaikan dengan keadaan para pihak; bukan pendapat hukum atas perkara tertentu.