Belanja di marketplace, membeli kuota internet, berlangganan aplikasi, hingga memakai jasa bengkel, semuanya masuk ranah perlindungan konsumen. Dasarnya masih UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Rancangan undang-undang penggantinya sedang dibahas DPR bersama pemerintah, tetapi sampai Oktober 2026 belum disahkan. Jadi, hak dan kewajiban di bawah ini tetap berlaku.
Hak konsumen yang paling sering dilanggar
- Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam memakai barang/jasa (Pasal 4 huruf a).
- Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur (Pasal 4 huruf c), termasuk harga, biaya tambahan, dan masa berlaku produk.
- Hak didengar pendapat dan keluhannya (Pasal 4 huruf d).
- Hak atas ganti rugi bila barang/jasa tidak sesuai perjanjian (Pasal 4 huruf h).
Pelaku usaha wajib beriktikad baik, memberi informasi yang benar, dan memberi kompensasi atau ganti rugi atas kerugian akibat barang/jasa yang diperdagangkan (Pasal 7). Ganti rugi berupa pengembalian uang, penggantian barang/jasa setara, perawatan kesehatan, atau santunan, dan dilaksanakan paling lambat 7 hari setelah transaksi (Pasal 19 ayat 1–3).
Klausula baku yang batal demi hukum
Pasal 18 melarang klausula baku yang, antara lain, mengalihkan tanggung jawab pelaku usaha, menolak pengembalian barang yang dibeli, menolak pengembalian uang, atau menyatakan konsumen tunduk pada aturan baru yang dibuat sepihak setelah transaksi. Klausula seperti itu batal demi hukum (Pasal 18 ayat 3). Tulisan "barang yang sudah dibeli tidak dapat dikembalikan" atau "segala kerusakan bukan tanggung jawab kami" tidak otomatis menghapus hak Anda.
Putusan MK 2026 yang perlu diketahui
| Putusan | Inti | Dampak bagi konsumen |
|---|---|---|
| No. 273/PUU-XXIII/2025, dibacakan 23 Juli 2026 | Menguji Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja (perubahan UU Telekomunikasi). Dikabulkan sebagian: operator wajib menyediakan pilihan agar sisa kuota tetap dapat dipakai sampai habis, tanpa biaya tambahan untuk mempertahankannya. | Masa berlaku paket tidak dilarang, tetapi sisa kuota tidak boleh begitu saja hangus. Bentuknya dapat berupa perpanjangan masa berlaku, pengalihan manfaat, kompensasi, atau pengembalian dana. Pelaksanaannya menunggu aturan Kementerian Komunikasi dan Digital. |
| No. 86/PUU-XXIV/2026, September 2026 | Menguji beberapa pasal UUPK. Dikabulkan sebagian: frasa "Daerah Tingkat II" dalam Pasal 53 dimaknai "kabupaten/kota". Permohonan atas pasal klausula baku dan tugas BPKN tidak dapat diterima, selebihnya ditolak. | Mahkamah menegaskan "kepastian hukum" bagi konsumen mencakup pencegahan sampai pemulihan, dan UUPK tetap berlaku sebagai norma umum untuk transaksi elektronik, termasuk dengan pelaku usaha luar negeri. |
Cara menuntut hak
- Kumpulkan bukti: nota/invoice, tangkapan layar iklan dan percakapan, foto barang, bukti transfer.
- Ajukan keluhan tertulis kepada pelaku usaha atau platform, dan catat nomor tiket. Untuk transaksi elektronik, PP 80/2019 mewajibkan pelaku usaha menyediakan layanan pengaduan.
- BPSK: konsumen dapat menggugat lewat Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen atau pengadilan (Pasal 45 ayat 1). BPSK wajib memutus paling lambat 21 hari kerja (Pasal 55), dan keberatan atas putusannya diajukan ke pengadilan negeri paling lambat 14 hari kerja (Pasal 56 ayat 2).
- Gugatan kelompok: bila kerugian dialami banyak konsumen dengan kepentingan sama, gugatan dapat diajukan secara kelompok, oleh lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat, atau pemerintah (Pasal 46).
- Jalur pidana: pelanggaran tertentu, termasuk pencantuman klausula baku terlarang dan iklan menyesatkan, diancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar (Pasal 62 ayat 1).
Apa yang diharapkan dari RUU Perlindungan Konsumen?
Pembahasan di DPR mengarah pada pembagian beban pembuktian yang lebih adil atas produk cacat, tanggung jawab penuh pelaku usaha atas produk yang dijual, dan penyesuaian dengan perdagangan digital, termasuk peran platform. Isi finalnya baru dapat dipastikan setelah RUU disahkan dan diundangkan.
Tim Hukum Legalku · Artikel ini informasi umum, bukan pendapat hukum atas perkara tertentu.