Legalku.ai.id
Konsultasi

Hukum Perdata

Batasan Debt Collector 2026: Aturan POJK, Putusan MK, dan Data Pribadi

Debt collector boleh menagih, tetapi tidak boleh mengancam, mempermalukan, menagih orang lain, atau menarik kendaraan secara paksa. Ini batasan menurut POJK 22/2023, Putusan MK tentang eksekusi jaminan fidusia, UU PDP beserta PP 33/2026, dan KUHP baru, serta cara melapor bila Anda menjadi korban.

This article is written in Indonesian, as it discusses Indonesian legislation in its original terms.

Pengaduan tentang perilaku penagih masih tinggi. Data OJK yang dikutip media pada November 2025 mencatat 13.540 pengaduan perilaku penagihan di seluruh sektor jasa keuangan sejak 1 Januari 2024, dan 7.993 di antaranya dari pinjaman daring. Menagih utang adalah hak kreditur, tetapi caranya dibatasi hukum. Berikut batasan yang berlaku pada 2026.

1. Aturan penagihan dalam POJK 22/2023

Pelaku usaha jasa keuangan (bank, perusahaan pembiayaan, pinjaman daring, dan lainnya) wajib memastikan penagihan dilakukan sesuai norma yang berlaku di masyarakat dan peraturan perundang-undangan (Pasal 62 ayat 1). Penagih dilarang:

  • menggunakan ancaman, kekerasan, dan/atau tindakan yang mempermalukan konsumen;
  • memberikan tekanan secara fisik maupun verbal;
  • menagih kepada pihak selain konsumen, misalnya keluarga, tetangga, atau rekan kerja yang tidak berutang;
  • menagih secara terus-menerus sehingga mengganggu.

Penagihan dilakukan di alamat penagihan atau domisili konsumen, pada Senin sampai Sabtu di luar hari libur nasional, pukul 08.00–20.00 waktu setempat. Penagihan di luar tempat atau waktu tersebut hanya boleh atas persetujuan atau perjanjian dengan konsumen (Pasal 62 ayat 2–3). Lembaga keuangan tetap bertanggung jawab penuh atas tindakan pihak ketiga yang ditugasi menagih, dan pelanggarannya dapat dikenai sanksi administratif sampai denda paling banyak Rp15 miliar dan pencabutan izin.

2. Penagih pinjaman daring harus terdaftar

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyediakan Portal Tenaga Penagihan untuk memeriksa identitas dan status penagih pinjaman daring. Bila penagih tidak dapat menunjukkan identitas, surat tugas, dan bukti sertifikasi, Anda berhak menolak bertemu dan meminta komunikasi melalui saluran resmi perusahaan.

3. Penarikan kendaraan: Putusan MK

Pasal 15 UU Jaminan Fidusia memberi sertifikat fidusia kekuatan eksekutorial. Melalui Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019, Mahkamah menyatakan bahwa eksekusi tanpa pengadilan hanya dapat dilakukan bila ada kesepakatan tentang cidera janji (wanprestasi) dan debitur menyerahkan objek jaminan secara sukarela. Bila tidak, eksekusi harus melalui permohonan ke pengadilan negeri. Putusan MK Nomor 2/PUU-XIX/2021 menegaskan bahwa jalur pengadilan merupakan alternatif bila tidak ada kesepakatan tersebut. Artinya, penagih tidak boleh merampas kendaraan di jalan atau di rumah dengan paksaan.

4. Menyebarkan data dan menghubungi kontak di ponsel

Data pribadi debitur, termasuk daftar kontak, foto, dan informasi utang, dilindungi UU PDP. Mengungkapkan data pribadi milik orang lain secara melawan hukum diancam pidana dalam UU PDP. Mulai 16 Januari 2027, PP 33/2026 juga mewajibkan pengendali data memiliki dasar pemrosesan yang sah, melayani hak subjek data, dan melaporkan kegagalan pelindungan data dalam 3 x 24 jam, dengan sanksi administratif hingga 2% pendapatan tahunan. Penagihan dengan menyebarkan data atau mempermalukan debitur di media sosial berisiko melanggar POJK sekaligus UU PDP.

5. Bila penagih mengancam atau memaksa

Sejak 2 Januari 2026, KUHP baru (UU 1/2023) berlaku. Memaksa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan agar seseorang menyerahkan barang dapat dijerat pasal pemerasan (Pasal 482). Paksaan dengan ancaman pencemaran nama atau membuka rahasia dapat dijerat pasal pengancaman (Pasal 483, delik aduan). Unsur pasalnya tetap harus dibuktikan dalam proses pidana.

Yang tidak berubah: utang tetap wajib dibayar

Batasan di atas melindungi cara penagihan, bukan menghapus kewajiban. Debitur yang sengaja tidak membayar tetap dapat digugat wanprestasi, dan agunan dapat dieksekusi melalui prosedur yang sah. Cara terbaik adalah berkomunikasi sejak awal dan mengajukan restrukturisasi.

Cara melapor

  1. Catat waktu, nama penagih, nomor telepon, dan simpan rekaman atau tangkapan layar.
  2. Ajukan pengaduan tertulis ke lembaga keuangan yang menagih dan minta nomor tiket.
  3. Bila tidak ditanggapi atau tidak puas, adukan ke Kontak OJK 157 atau melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) OJK.
  4. Untuk ancaman, kekerasan, atau penyebaran data, laporkan ke kepolisian dengan membawa bukti.

Tim Hukum Legalku · Artikel ini informasi umum, bukan pendapat hukum atas perkara tertentu.

Tim Hukum LegalkuSetiap pasal dalam artikel ini dicocokkan dengan teks resmi sebelum terbit, dan artikel diperiksa ulang secara berkala terhadap perubahan undang-undang, putusan Mahkamah Konstitusi, dan SEMA terbaru. Istilah yang bergaris bawah titik dijelaskan di Kamus Istilah Hukum. Lihat kebijakan redaksi atau kirim koreksi ke adm@legalku.co.id.

Butuh pendapat hukum hari ini?

Ceritakan persoalan Anda, advokat kami siap menelaah.

Mulai konsultasi