Legalku.ai.id
Konsultasi

Hukum Perdata

Kredit Macet 2026: UU P2SK Baru, POJK UMKM, dan Hak Debitur

UU 4/2026 yang mengubah UU P2SK berlaku 17 Juni 2026 dan membuka hapus buku serta hapus tagih kredit macet UMKM tanpa batas waktu, menjangkau lembaga milik BUMN dan BUMD. Bersama POJK 19/2025 dan POJK 22/2023, ini yang perlu diketahui debitur: kolektibilitas, restrukturisasi, beda hapus buku dan hapus tagih, serta batas penagihan.

This article is written in Indonesian, as it discusses Indonesian legislation in its original terms.

Kredit macet bukan hanya urusan bank. Bagi debitur, statusnya menentukan akses pinjaman berikutnya, risiko lelang agunan, dan cara penagihan yang boleh dilakukan. Tahun 2026 membawa perubahan penting lewat UU Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU P2SK yang ditetapkan dan berlaku 17 Juni 2026.

Kapan kredit disebut macet?

Bank menilai kualitas kredit dalam lima golongan: lancar, dalam perhatian khusus, kurang lancar, diragukan, dan macet (POJK 40/2019). Untuk penilaian berdasarkan ketepatan membayar, kredit digolongkan macet bila tunggakan pokok dan/atau bunga melewati 180 hari. Status ini tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK dan terlihat oleh lembaga keuangan lain saat Anda mengajukan pinjaman baru.

Restrukturisasi: ajukan sebelum terlambat

Restrukturisasi adalah upaya memperbaiki kredit bagi debitur yang kesulitan membayar tetapi usahanya masih berprospek. Bentuknya antara lain penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan bunga atau pokok, penambahan fasilitas, dan konversi kredit menjadi penyertaan modal sementara (POJK 40/2019). Ajukan secara tertulis dengan laporan keuangan atau bukti penghasilan terbaru, dan minta kepastian tertulis atas skema yang disetujui.

Hapus buku dan hapus tagih setelah UU 4/2026

IstilahArtinyaBagi debitur
Hapus bukuKredit macet dikeluarkan dari neraca bank setelah cadangan kerugiannya dibentuk.Utang tetap ada dan masih dapat ditagih.
Hapus tagihHak tagih dihapus.Kewajiban membayar hapus untuk utang yang dihapus tagih.

Sebelumnya, hapus tagih kredit UMKM di bank BUMN dijalankan lewat program berjangka waktu berdasarkan PP 47/2024. Perubahan UU P2SK memberi dasar hukum yang lebih kuat. Menurut OJK, kewenangan hapus buku dan hapus tagih kredit macet UMKM kini tidak dibatasi waktu dan diperluas ke lembaga milik daerah (BUMD), serta kerugian dari penghapusan menjadi tanggung jawab masing-masing lembaga, bukan kerugian negara. Kriteria debitur yang dapat dihapus tagih ditentukan dalam peraturan pelaksana, sehingga tidak semua kredit macet otomatis dihapus. Waspadai pihak yang menjanjikan "pemutihan utang" dengan imbalan.

POJK 19/2025: akses pembiayaan UMKM

POJK 19/2025 (diundangkan 2 September 2025) mewajibkan bank, BPR, dan lembaga keuangan nonbank mempermudah persyaratan dan penilaian kelayakan pembiayaan UMKM, menyediakan skema khusus (termasuk kekayaan intelektual sebagai agunan dengan ekosistem penilaian yang memadai), memakai pemeringkat kredit alternatif, dan menetapkan biaya pembiayaan yang wajar. POJK ini juga memuat ketentuan hapus buku dan hapus tagih. Bagi pelaku UMKM yang pernah bermasalah, ini membuka peluang, tetapi kelayakan tetap dinilai lembaga keuangan.

Bila agunan berupa tanah dan bangunan

Pemegang hak tanggungan pertama berhak menjual objek hak tanggungan melalui pelelangan umum bila debitur cidera janji (Pasal 6 dan 20 UU Hak Tanggungan). Penjualan di bawah tangan hanya dapat dilakukan atas kesepakatan pemberi dan pemegang hak tanggungan dengan syarat pemberitahuan dan pengumuman. Bila ada tanda-tanda akan dilelang, segera ajukan restrukturisasi atau negosiasi penjualan sukarela yang biasanya menghasilkan harga lebih baik.

Penagihan tetap ada batasnya

Penagihan wajib sesuai norma masyarakat dan peraturan: dilarang ancaman, kekerasan, mempermalukan, tekanan fisik atau verbal, dan penagihan kepada pihak selain konsumen; dilakukan Senin–Sabtu di luar hari libur nasional pukul 08.00–20.00 waktu setempat, kecuali disepakati lain (POJK 22/2023 Pasal 62). Rincian batasan penagihan kami bahas dalam artikel Batasan Debt Collector 2026.

Langkah praktis bagi debitur

  1. Cek status Anda di layanan iDebKu OJK.
  2. Hubungi bank sebelum tunggakan menumpuk; minta restrukturisasi secara tertulis.
  3. Simpan semua bukti pembayaran dan korespondensi.
  4. Jangan menyerahkan dokumen atau uang kepada pihak yang mengaku bisa "menghapus SLIK" atau "memutihkan utang".
  5. Bila ada dugaan pelanggaran, adukan ke Kontak OJK 157 setelah menyampaikan keluhan ke lembaga keuangan.

Tim Hukum Legalku · Artikel ini informasi umum, bukan pendapat hukum atas perkara tertentu.

Tim Hukum LegalkuSetiap pasal dalam artikel ini dicocokkan dengan teks resmi sebelum terbit, dan artikel diperiksa ulang secara berkala terhadap perubahan undang-undang, putusan Mahkamah Konstitusi, dan SEMA terbaru. Istilah yang bergaris bawah titik dijelaskan di Kamus Istilah Hukum. Lihat kebijakan redaksi atau kirim koreksi ke adm@legalku.co.id.

Butuh pendapat hukum hari ini?

Ceritakan persoalan Anda, advokat kami siap menelaah.

Mulai konsultasi