Pertanyaan ini sering muncul ketika satu sengketa berjalan di dua jalur sekaligus: misalnya sengketa tanah yang digugat secara perdata, sementara salah satu pihak juga dilaporkan ke polisi atas dugaan penipuan atau penyerobotan. Jawaban singkatnya: gugatan perdata tidak otomatis menghentikan proses hukum lain. Ada pengecualian, tetapi penerapannya bergantung pada penilaian hakim.
Prinsipnya: setiap jalur berjalan sendiri
- Perkara pidana menilai apakah ada tindak pidana dan siapa yang bersalah. Perkara perdata menilai hak dan kewajiban para pihak. Karena tujuannya berbeda, keduanya dapat berjalan bersamaan.
- Penyidik tetap berwenang menerima laporan dan melakukan penyelidikan atau penyidikan walaupun ada gugatan perdata. Ketentuan penundaan di bawah ini ditujukan kepada hakim, bukan kepada penyidik.
- Gugatan tata usaha negara pada dasarnya tidak menunda pelaksanaan keputusan pejabat yang digugat (Pasal 67 ayat 1 UU PTUN).
Pengecualian: perselisihan prayudisial (prejudicieel geschil)
Kadang perkara pidana bergantung pada jawaban perdata lebih dulu, misalnya siapa pemilik sah suatu tanah atau apakah suatu perjanjian sah. Untuk keadaan ini, Mahkamah Agung mengatur:
- Perma Nomor 1 Tahun 1956, Pasal 1: bila dalam pemeriksaan perkara pidana harus diputuskan lebih dulu adanya suatu hal perdata atas suatu barang atau hubungan hukum antara dua pihak, pemeriksaan perkara pidana dapat ditangguhkan untuk menunggu putusan perdata.
- Pasal 2: penangguhan itu dapat sewaktu-waktu dihentikan bila dianggap tidak perlu lagi.
- Pasal 3: hakim pidana tidak terikat pada putusan perdata tersebut.
SEMA Nomor 4 Tahun 1980 membedakan dua jenis perselisihan prayudisial:
- Question préjudicielle à l'action: untuk tindak pidana tertentu yang unsurnya bergantung pada keadaan perdata, sehingga soal perdatanya diputus lebih dulu sebelum penuntutan dipertimbangkan.
- Question préjudicielle au jugement: berkaitan dengan Pasal 81 KUHP lama, yang hanya memberi kewenangan, bukan kewajiban, kepada hakim pidana untuk menunggu putusan perdata. Penundaan penuntutan karena perselisihan prayudisial juga menunda daluwarsa penuntutan.
Kata kuncinya adalah "dapat". Penundaan bukan hak otomatis terlapor. Hakim menilai apakah perkara pidana benar-benar bergantung pada jawaban perdata.
Hubungan sebaliknya: putusan pidana dalam perkara perdata
Putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap dan menghukum seseorang dapat menjadi bukti dalam perkara perdata tentang peristiwa yang sama (Pasal 1918 KUHPerdata). Karena itu, korban sering menunggu putusan pidana untuk memperkuat gugatan ganti ruginya.
Apa artinya bagi Anda?
- Bila Anda terlapor: mengajukan gugatan perdata tidak menghentikan pemeriksaan polisi. Hadiri panggilan, dampingi dengan advokat, dan sampaikan kepada penyidik bahwa ada sengketa hak keperdataan yang sedang diperiksa pengadilan. Di persidangan, mintalah hakim mempertimbangkan penangguhan berdasarkan Perma 1/1956 bila perkara pidana memang bergantung pada soal perdata itu.
- Bila Anda pelapor atau korban: gugatan perdata dari pihak lawan tidak membatalkan laporan Anda. Bila penanganan laporan tertunda tanpa alasan yang sah, KUHAP baru membuka jalur praperadilan atas penundaan tersebut. Lihat objek praperadilan KUHAP baru.
- Bila sengketanya murni ingkar janji: utang yang tidak dibayar adalah urusan perdata. Bedanya dengan penipuan dijelaskan di perbedaan penipuan dan penggelapan dan perbedaan wanprestasi dan PMH.
Ringkasan
Gugatan perdata tidak menghentikan laporan polisi, perkara pidana, atau keputusan pejabat yang sedang digugat. Penundaan hanya dimungkinkan dalam keadaan tertentu, atas penilaian hakim, dan harus diminta dengan argumentasi yang tepat.
Tim Hukum Legalku · Artikel ini informasi umum, bukan pendapat hukum atas perkara tertentu.