Legalku.ai.id
Konsultasi

Hukum Keluarga

Syarat dan Cara Mengajukan Perceraian Perkawinan Beda Negara (WNI dan WNA) di Indonesia

Panduan cerai dengan pasangan WNA: pengadilan yang berwenang bila pasangan tinggal di luar negeri, panggilan melalui Perwakilan RI, alasan cerai, dokumen, hak asuh anak berkewarganegaraan ganda, harta bersama dan tanah, serta dampaknya pada izin tinggal.

This article is written in Indonesian, as it discusses Indonesian legislation in its original terms.

Perceraian dalam perkawinan campuran pada dasarnya tunduk pada hukum perceraian yang sama dengan pasangan sesama WNI: harus diputus di sidang pengadilan setelah upaya damai gagal, dengan alasan yang sah (Pasal 39 UU Perkawinan). Yang berbeda adalah persoalan tempat mengajukan gugatan, cara memanggil pasangan yang berada di luar negeri, kewarganegaraan anak, harta yang berupa tanah, dan izin tinggal pasangan WNA.

Pengadilan yang berwenang

Bila beragama Islam, perkara diajukan ke Pengadilan Agama:

  • Cerai gugat oleh istri diajukan ke pengadilan agama tempat kediaman istri (Pasal 73 ayat 1 UU Peradilan Agama). Bila istri tinggal di luar negeri, diajukan ke pengadilan agama tempat kediaman suami (Pasal 73 ayat 2).
  • Cerai talak oleh suami diajukan ke pengadilan agama tempat kediaman istri (Pasal 66 ayat 2). Bila istri tinggal di luar negeri, diajukan ke pengadilan agama tempat kediaman suami (Pasal 66 ayat 3).
  • Bila keduanya tinggal di luar negeri, perkara diajukan ke pengadilan agama tempat perkawinan dilangsungkan atau ke Pengadilan Agama Jakarta Pusat (Pasal 66 ayat 4 dan Pasal 73 ayat 3).

Bila selain Islam, gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri tempat kediaman tergugat (Pasal 20 ayat 1 PP 9/1975). Bila tergugat tinggal di luar negeri, gugatan diajukan ke pengadilan negeri tempat kediaman penggugat, dan ketua pengadilan menyampaikan gugatan kepada tergugat melalui Perwakilan RI setempat (Pasal 20 ayat 3).

Bila pasangan WNA tinggal di luar negeri

Panggilan kepada tergugat yang tinggal di luar negeri disampaikan melalui Perwakilan RI setempat (Pasal 28 PP 9/1975), dan sidang ditetapkan sekurang-kurangnya 6 bulan sejak gugatan didaftarkan (Pasal 29 ayat 3). Karena itu, perceraian dengan pasangan di luar negeri umumnya lebih lama. Siapkan alamat lengkap pasangan, karena alamat yang keliru dapat menghambat panggilan.

Alasan perceraian

Alasannya sama dengan perceraian biasa (Pasal 19 PP 9/1975 dan, bagi yang beragama Islam, Pasal 116 KHI), misalnya meninggalkan pihak lain 2 tahun berturut-turut tanpa izin, kekerasan, atau perselisihan terus-menerus. Untuk alasan perselisihan, SEMA Nomor 3 Tahun 2023 mensyaratkan telah berpisah tempat tinggal paling singkat 6 bulan, kecuali ada kekerasan dalam rumah tangga. Daftar lengkapnya ada di artikel syarat pengajuan perceraian.

Dokumen yang disiapkan

  • Surat gugatan atau permohonan.
  • KTP penggugat, dan fotokopi paspor pasangan WNA bila ada.
  • Buku nikah atau kutipan akta perkawinan. Bila perkawinan dilangsungkan di luar negeri, bukti perkawinan dan bukti pendaftarannya di Indonesia.
  • Kartu keluarga dan akta kelahiran anak bila menuntut hak asuh atau nafkah.
  • Bukti alasan cerai dan minimal dua saksi.
  • Dokumen berbahasa asing beserta terjemahan tersumpah.

Mediasi wajib ditempuh bila kedua pihak hadir (Perma 1/2016), dan dapat dilakukan secara elektronik bila salah satu pihak berada di luar negeri.

Hak asuh dan kewarganegaraan anak

Setelah perceraian, ayah dan ibu tetap wajib memelihara dan mendidik anak (Pasal 41 UU Perkawinan). Khusus untuk perkawinan campuran, UU Perlindungan Anak menentukan bahwa bila terjadi perceraian, anak berhak memilih atau berdasarkan putusan pengadilan berada dalam pengasuhan salah satu orang tuanya (Pasal 29 ayat 2). Bila anak belum mampu memilih dan ibunya WNA, pemerintah wajib mengurus status kewarganegaraan Indonesia bagi anak demi kepentingan terbaiknya (Pasal 29 ayat 3).

Anak dari perkawinan campuran dapat berkewarganegaraan ganda terbatas sampai berumur 18 tahun (Pasal 6 UU 12/2006). Bila Anda khawatir anak dibawa ke luar negeri tanpa persetujuan, sampaikan hal ini dalam tuntutan hak asuh, misalnya pengaturan perjalanan dan akses bagi orang tua yang tidak memegang hak asuh. Baca juga cara mengurus hak asuh anak.

Harta bersama dan tanah

Tanpa perjanjian perkawinan, harta yang diperoleh selama perkawinan adalah harta bersama. Bila harta itu berupa tanah hak milik, pihak WNA tidak dapat mempertahankannya dan wajib melepaskan haknya dalam 1 tahun (Pasal 21 ayat 3 UUPA). Pembagian dapat disepakati atau digugat. Lihat cara pembagian harta bersama.

Setelah putusan

  • Perceraian wajib dilaporkan ke Dukcapil paling lambat 60 hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap (Pasal 40 UU Administrasi Kependudukan). Pengadilan Agama menerbitkan akta cerai bagi yang beragama Islam.
  • Izin tinggal pasangan WNA yang disponsori pasangan WNI dapat terdampak oleh perceraian. Pasangan WNA perlu segera mengecek statusnya ke kantor imigrasi.
  • Bila perkawinan juga tercatat di negara pasangan, tanyakan kepada advokat di negara itu apakah putusan cerai Indonesia perlu didaftarkan di sana.

Bagaimana dengan cerai di luar negeri?

Pada prinsipnya, putusan pengadilan asing tidak dapat langsung dieksekusi di Indonesia. Bila perkawinan tercatat di Indonesia, konsultasikan dengan advokat bagaimana status perceraian di luar negeri dicatatkan di Indonesia, terutama bila menyangkut anak dan harta di Indonesia.

Tim Hukum Legalku · Artikel ini informasi umum, bukan pendapat hukum atas perkara tertentu.

Tim Hukum LegalkuSetiap pasal dalam artikel ini dicocokkan dengan teks resmi sebelum terbit, dan artikel diperiksa ulang secara berkala terhadap perubahan undang-undang, putusan Mahkamah Konstitusi, dan SEMA terbaru. Istilah yang bergaris bawah titik dijelaskan di Kamus Istilah Hukum. Lihat kebijakan redaksi atau kirim koreksi ke adm@legalku.co.id.

Butuh pendapat hukum hari ini?

Ceritakan persoalan Anda, advokat kami siap menelaah.

Mulai konsultasi