Perempuan dan anak dari perkawinan yang tidak tercatat sering kesulitan mendapatkan nafkah, akta kelahiran yang lengkap, dan warisan. Jalan keluarnya berbeda antara nikah siri dan kawin kontrak. Perbedaan keduanya dijelaskan di artikel perbedaan kawin kontrak dan nikah siri.
Bagi istri nikah siri: mulai dari itsbat nikah
Itsbat nikah adalah permohonan ke Pengadilan Agama agar perkawinan yang belum tercatat dinyatakan sah, lalu dicatat oleh KUA (Pasal 7 ayat 2 KHI). Itsbat dapat diajukan, antara lain, dalam rangka penyelesaian perceraian, karena hilangnya akta nikah, atau untuk perkawinan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan perkawinan (Pasal 7 ayat 3 KHI).
- Yang dapat mengajukan: suami atau istri, anak-anak mereka, wali nikah, dan pihak yang berkepentingan (Pasal 7 ayat 4 KHI). Artinya, istri dapat mengajukan meskipun suami tidak mau, bahkan setelah suami meninggal.
- Bukti: saksi yang hadir saat akad, wali nikah, keterangan siapa yang menikahkan, dan bukti hidup bersama.
- Batasnya: itsbat untuk poligami siri tidak dapat diterima (SEMA 3/2018).
Setelah itsbat dikabulkan, istri memperoleh buku nikah dan seluruh hak sebagai istri sah: nafkah, harta bersama, dan hak waris.
Bagi anak dari nikah siri
- Pengesahan anak dapat diajukan ke Pengadilan Agama setelah perkawinan orang tuanya disahkan melalui itsbat (SEMA 7/2012). Anak lalu berstatus anak sah.
- Asal-usul anak dapat diajukan untuk melindungi anak bila itsbat tidak mungkin, misalnya karena poligami siri (SEMA 3/2018). Dasarnya Pasal 55 UU Perkawinan: bila tidak ada akta kelahiran, pengadilan dapat menetapkan asal-usul anak.
- Akta kelahiran: setelah ada penetapan pengadilan, ajukan perubahan atau penerbitan akta kelahiran di Dukcapil agar nama ayah tercantum.
Bagi anak dari kawin kontrak
Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah mempunyai hubungan perdata dengan ibunya. Sejak Putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010, anak juga mempunyai hubungan perdata dengan laki-laki sebagai ayahnya bila dapat dibuktikan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi, misalnya tes DNA, atau alat bukti lain. Dengan dasar ini:
- Kumpulkan bukti hubungan, misalnya pesan, foto, saksi, dan bukti biaya persalinan.
- Bila ayah menyangkal, mintalah pemeriksaan DNA melalui proses di pengadilan.
- Ajukan gugatan agar ayah biologis menanggung biaya hidup dan pendidikan anak.
Bila ayahnya warga negara asing yang sudah meninggalkan Indonesia, prosesnya lebih sulit, sehingga simpan identitas dan alamatnya sejak awal.
Bagi perempuan dalam kawin kontrak
Karena kawin kontrak tidak diakui sebagai perkawinan, perempuan tidak dapat menuntut nafkah iddah atau harta bersama. Namun ada jalur lain:
- Laporan pidana bila ada perantara yang merekrut atau memindahkan perempuan untuk tujuan eksploitasi. Perbuatan itu dapat masuk tindak pidana perdagangan orang (UU 21/2007), dan korban berhak atas restitusi.
- Gugatan perdata atas janji atau pembayaran yang tidak dipenuhi, dengan bukti tertulis.
- Pendampingan dari unit layanan perlindungan perempuan dan anak di daerah Anda, atau lembaga bantuan hukum. Lihat bantuan hukum gratis.
Langkah pertama yang disarankan
- Simpan semua bukti: foto akad, saksi, pesan, dan bukti transfer nafkah.
- Tentukan dulu statusnya: nikah siri (bisa diitsbat) atau kawin kontrak.
- Utamakan kepentingan anak: penetapan asal-usul dan akta kelahiran.
- Konsultasikan dengan advokat agar permohonan itsbat, pengesahan anak, dan gugatan nafkah dapat diajukan sekaligus bila memungkinkan.
Tim Hukum Legalku · Artikel ini informasi umum, bukan pendapat hukum atas perkara tertentu.