Legalku.ai.id
Konsultasi

Hukum Keluarga

Cara Bercerai dari Nikah Siri atau Kawin Kontrak: Prosedur dan Akibat Hukumnya

Bercerai dari nikah siri ditempuh dengan menggabungkan itsbat nikah dan gugatan cerai di Pengadilan Agama, agar putusan cerai, nafkah, hak asuh, dan harta bersama diakui negara. Kawin kontrak tidak memerlukan perceraian di pengadilan, tetapi hak anak tetap harus diurus. Simak prosedurnya.

This article is written in Indonesian, as it discusses Indonesian legislation in its original terms.

Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan (Pasal 39 UU Perkawinan). Masalahnya, pengadilan memeriksa perceraian atas perkawinan yang tercatat. Karena itu, cara bercerai dari nikah siri dan dari kawin kontrak berbeda.

Bercerai dari nikah siri

Talak atau kesepakatan berpisah di luar pengadilan mungkin dianggap berlaku secara agama, tetapi tidak diakui negara. Tanpa putusan pengadilan, istri sulit menuntut nafkah, hak asuh, dan harta bersama, dan kedua pihak tidak mempunyai bukti perceraian untuk menikah lagi secara tercatat.

Jalur yang sah adalah itsbat nikah sekaligus gugatan cerai di Pengadilan Agama. Itsbat nikah memang dapat diajukan dalam rangka penyelesaian perceraian (Pasal 7 ayat 3 huruf a KHI).

  1. Siapkan bukti perkawinan: saksi akad, wali nikah, dan keterangan pihak yang menikahkan.
  2. Ajukan gugatan ke Pengadilan Agama: istri mengajukan cerai gugat di tempat kediamannya (Pasal 73 UU Peradilan Agama), suami mengajukan cerai talak di tempat kediaman istri (Pasal 66). Gabungkan permohonan itsbat nikah dalam surat gugatan.
  3. Cantumkan tuntutan lain: hak asuh anak (Pasal 105 KHI), nafkah anak, nafkah iddah dan mut'ah bila cerai talak (Pasal 149 KHI), serta harta bersama.
  4. Persidangan: pengadilan memeriksa sahnya perkawinan lebih dulu, lalu alasan perceraiannya. Alasan dan pembuktiannya sama dengan perceraian biasa. Lihat syarat pengajuan perceraian.
  5. Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, Pengadilan Agama menerbitkan akta cerai.

Bila nikah sirinya poligami: itsbat poligami siri tidak dapat diterima (SEMA 3/2018). Perceraian melalui pengadilan tidak dapat ditempuh dengan jalur itsbat. Lindungi anak melalui permohonan asal-usul anak dan gugatan nafkah anak.

Berakhirnya kawin kontrak

Karena kawin kontrak tidak diakui sebagai perkawinan yang sah, tidak ada perceraian yang perlu diputus pengadilan. Hubungan itu berakhir begitu para pihak berpisah atau kontrak habis. Akibatnya, tidak ada nafkah iddah, mut'ah, atau harta bersama yang dapat dituntut berdasarkan hukum perkawinan.

Namun, ada dua pengecualian penting:

  • Anak tetap berhak atas nafkah dari ayah biologisnya bila hubungan darahnya dapat dibuktikan (Putusan MK 46/PUU-VIII/2010).
  • Bila dalam akad tidak disebut batas waktu dan rukun nikah terpenuhi, meskipun ada kesepakatan lisan untuk berpisah, perkawinan itu mungkin dinilai sebagai nikah siri. Dalam keadaan ini, jalur itsbat dan cerai di atas perlu dipertimbangkan. Konsultasikan dengan advokat untuk menilai faktanya.

Mengapa harus lewat pengadilan

  • Agar status Anda jelas di dokumen kependudukan dan Anda dapat menikah lagi secara tercatat.
  • Agar hak asuh dan nafkah anak memiliki putusan yang dapat dieksekusi.
  • Agar pembagian harta bersama sah dan dapat dicatat, misalnya untuk balik nama sertifikat.

Tim Hukum Legalku · Artikel ini informasi umum, bukan pendapat hukum atas perkara tertentu.

Tim Hukum LegalkuSetiap pasal dalam artikel ini dicocokkan dengan teks resmi sebelum terbit, dan artikel diperiksa ulang secara berkala terhadap perubahan undang-undang, putusan Mahkamah Konstitusi, dan SEMA terbaru. Istilah yang bergaris bawah titik dijelaskan di Kamus Istilah Hukum. Lihat kebijakan redaksi atau kirim koreksi ke adm@legalku.co.id.

Butuh pendapat hukum hari ini?

Ceritakan persoalan Anda, advokat kami siap menelaah.

Mulai konsultasi