Legalku.ai.id
Konsultasi

Hukum Keluarga

Cara Pembagian Harta Bersama Setelah Cerai: Langkah, Bukti, Sita Marital, dan Putusan Mahkamah Agung

Langkah praktis membagi harta bersama: memilah harta bersama dan harta bawaan, menghitung utang bersama, berdamai lewat akta, menggugat bersama atau setelah cerai, sita marital, pembagian tidak sama rata menurut Putusan MA 266 K/AG/2010, sampai lelang.

This article is written in Indonesian, as it discusses Indonesian legislation in its original terms.

Pengertian harta bersama dan aturan dasarnya sudah dibahas di artikel harta bersama (gono-gini). Artikel ini fokus pada caranya: dari memilah harta, berunding, menggugat, sampai membagi secara nyata.

Aturan pembagiannya

  • Harta yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama (Pasal 35 ayat 1 UU Perkawinan). Harta bawaan, hadiah, dan warisan tetap milik masing-masing, sepanjang tidak ditentukan lain (Pasal 35 ayat 2).
  • Bila perkawinan putus karena perceraian, harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing (Pasal 37).
  • Bagi yang beragama Islam, janda atau duda cerai masing-masing berhak seperdua dari harta bersama, sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan (Pasal 97 KHI).
  • Bagi yang tunduk pada KUHPerdata, sejak perkawinan terjadi persatuan harta (Pasal 119), dan setelah bubar harta itu dibagi dua antara suami dan istri (Pasal 128).

Apakah selalu dibagi rata?

Titik tolaknya seperdua masing-masing, sebagaimana juga dianut Putusan MA Nomor 424 K/Sip/1959. Namun, Mahkamah Agung pernah menyimpanginya. Dalam Putusan Nomor 266 K/AG/2010, istri memperoleh tiga perempat bagian harta bersama karena suami tidak memberi nafkah selama 11 tahun. Pertimbangan semacam ini bersandar pada kewajiban suami menafkahi keluarga (Pasal 80 ayat 4 KHI). Artinya, kontribusi dan pelaksanaan kewajiban dapat menjadi dasar untuk menuntut bagian yang berbeda, tetapi harus dibuktikan.

Langkah 1: inventarisasi dan pilah

  1. Daftar semua aset: tanah dan bangunan, kendaraan, tabungan dan deposito, saham, usaha, piutang, perhiasan, dan barang berharga.
  2. Catat tanggal dan cara perolehan setiap aset. Harta yang dibeli selama perkawinan tetap harta bersama walaupun atas nama salah satu pihak.
  3. Pisahkan harta bawaan, warisan, dan hibah pribadi beserta buktinya.
  4. Daftar utang. Utang untuk kepentingan keluarga dibebankan pada harta bersama, sedangkan utang pribadi menjadi tanggungan masing-masing (bagi yang beragama Islam, lihat Pasal 93 KHI).

Langkah 2: amankan harta

Bila ada kekhawatiran pasangan menjual atau menyembunyikan harta, mohonkan sita marital (sita harta bersama) kepada pengadilan. Selama gugatan cerai berlangsung, pengadilan dapat menentukan hal-hal untuk menjamin terpeliharanya barang-barang yang menjadi hak bersama (Pasal 24 ayat 2 huruf c PP 9/1975; bagi yang beragama Islam juga Pasal 95 KHI). Ingat, harta bersama hanya dapat dipindahtangankan atas persetujuan kedua pihak (Pasal 36 ayat 1 UU Perkawinan).

Langkah 3: berunding

Pembagian lewat kesepakatan lebih cepat dan murah. Bentuknya dapat berupa:

  • Akta perdamaian di pengadilan, bila kesepakatan dicapai dalam mediasi atau persidangan. Akta ini berkekuatan seperti putusan berkekuatan hukum tetap (Pasal 130 HIR).
  • Akta pembagian di hadapan notaris, diikuti balik nama sertifikat atau kendaraan.

Langkah 4: menggugat bila tidak sepakat

  • Bagi yang beragama Islam, gugatan harta bersama dapat diajukan bersama gugatan cerai atau sesudah putusan cerai berkekuatan hukum tetap (Pasal 86 ayat 1 UU Peradilan Agama).
  • Bagi yang lain, gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri.
  • Rinci setiap objek dalam gugatan: letak, luas, nomor sertifikat, nomor polisi kendaraan, atau nomor rekening. Objek yang kabur dapat membuat gugatan tidak dapat diterima.
  • Siapkan bukti: sertifikat, akta jual beli, BPKB, rekening koran, bukti cicilan, dan saksi.

Langkah 5: membagi secara nyata

Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta dibagi secara langsung (in natura) bila memungkinkan, misalnya satu pihak mengambil rumah dan pihak lain mendapat uang pengganti. Bila tidak dapat dibagi dan tidak ada kesepakatan, pengadilan dapat memerintahkan penjualan melalui lelang, lalu hasilnya dibagi sesuai putusan. Bila pihak yang kalah tidak sukarela melaksanakan, ajukan permohonan eksekusi.

Bila salah satu pasangan WNA

Pihak WNA tidak dapat mempertahankan tanah hak milik dan wajib melepaskannya dalam 1 tahun (Pasal 21 ayat 3 UUPA). Pembagian tanah dalam perkawinan campuran karena itu biasanya diwujudkan dalam bentuk uang. Lihat perceraian perkawinan beda negara.

Kesalahan yang sering terjadi

  • Lupa memasukkan utang bersama, sehingga satu pihak menanggung sendiri.
  • Menunda gugatan bertahun-tahun, sementara harta sudah berpindah tangan.
  • Menganggap harta atas nama pribadi otomatis milik pribadi.
  • Tidak mencatat kesepakatan secara tertulis dan resmi.

Tim Hukum Legalku · Artikel ini informasi umum, bukan pendapat hukum atas perkara tertentu.

Tim Hukum LegalkuSetiap pasal dalam artikel ini dicocokkan dengan teks resmi sebelum terbit, dan artikel diperiksa ulang secara berkala terhadap perubahan undang-undang, putusan Mahkamah Konstitusi, dan SEMA terbaru. Istilah yang bergaris bawah titik dijelaskan di Kamus Istilah Hukum. Lihat kebijakan redaksi atau kirim koreksi ke adm@legalku.co.id.

Butuh pendapat hukum hari ini?

Ceritakan persoalan Anda, advokat kami siap menelaah.

Mulai konsultasi