Kawin kontrak dan nikah siri sering disamakan karena sama-sama tidak tercatat di KUA atau Dukcapil. Padahal kedudukan hukumnya sangat berbeda, dan perbedaan itu menentukan nasib istri, anak, dan harta.
Pengertian singkat
- Nikah siri adalah perkawinan yang dilangsungkan menurut agama, dengan rukun dan syarat yang terpenuhi, tetapi tidak dicatatkan pada pegawai pencatat. Panduan lengkapnya ada di artikel hukum nikah siri.
- Kawin kontrak adalah perkawinan yang sejak awal dibatasi waktunya, misalnya beberapa bulan, dan berakhir dengan sendirinya ketika waktunya habis. Dalam fikih dikenal sebagai nikah mut'ah.
Perbandingan
| Aspek | Nikah siri | Kawin kontrak |
|---|---|---|
| Sah menurut agama | Sah bila rukun dan syarat terpenuhi | Tidak sah menurut pandangan yang dianut di Indonesia; MUI memfatwakan nikah mut'ah haram |
| Sesuai UU Perkawinan | Sah secara agama (Pasal 2 ayat 1), tetapi belum memenuhi kewajiban pencatatan (Pasal 2 ayat 2) | Bertentangan dengan tujuan perkawinan yang kekal (Pasal 1) |
| Dapat disahkan pengadilan | Ya, melalui itsbat nikah sepanjang tidak melanggar undang-undang | Pada dasarnya tidak |
| Status anak | Anak sah setelah perkawinan orang tuanya disahkan | Anak luar kawin, tetapi dapat dibuktikan hubungannya dengan ayah biologis (Putusan MK 46/PUU-VIII/2010) |
| Harta bersama dan waris | Diakui setelah itsbat nikah | Tidak ada harta bersama dan tidak saling mewaris |
| Cara berakhir | Perceraian di pengadilan, setelah itsbat | Berakhir saat kontrak habis, tanpa perlindungan hukum perkawinan |
Mengapa kawin kontrak tidak diakui
UU Perkawinan mendefinisikan perkawinan sebagai ikatan lahir batin untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal (Pasal 1). Kompilasi Hukum Islam menyebut perkawinan sebagai akad yang sangat kuat (Pasal 2) dengan tujuan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah (Pasal 3). Perkawinan yang sejak awal ditentukan berakhir pada tanggal tertentu tidak sejalan dengan semua itu.
Nikah siri dapat disahkan, dengan batas
Mahkamah Agung memberi pedoman bahwa nikah siri pada prinsipnya dapat diitsbatkan sepanjang tidak melanggar undang-undang (SEMA 7/2012). Namun, itsbat nikah untuk poligami siri harus dinyatakan tidak dapat diterima, meskipun dengan alasan kepentingan anak. Untuk melindungi anak, yang dapat diajukan adalah permohonan asal-usul anak (SEMA 3/2018).
Risiko pidana dalam kawin kontrak
- Kawin kontrak yang diatur perantara dengan imbalan, terutama yang menyasar perempuan dari keluarga tidak mampu, dapat masuk tindak pidana perdagangan orang bila ada perekrutan atau pemindahan orang untuk tujuan eksploitasi (UU 21/2007).
- Bila korbannya anak, berlaku ketentuan pidana dalam UU Perlindungan Anak.
- Perempuan yang dijanjikan kawin kontrak lalu ditinggalkan dapat melaporkan unsur penipuan atau eksploitasi yang ada.
Intinya
Nikah siri adalah perkawinan sah yang belum tercatat dan masih dapat dipulihkan statusnya. Kawin kontrak tidak memberikan perlindungan hukum perkawinan, sehingga perempuan dan anak berada pada posisi paling lemah. Baca juga cara mendapatkan hak istri dan anak, cara bercerai, dan soal harta.
Tim Hukum Legalku · Artikel ini informasi umum, bukan pendapat hukum atas perkara tertentu.