Hak asuh anak, atau hadhanah dalam hukum Islam, adalah salah satu persoalan yang paling berat dalam perceraian. Prinsip yang dipegang pengadilan sama: kepentingan terbaik anak. Hak asuh bukan hadiah bagi orang tua yang menang perkara, dan orang tua yang tidak memegang hak asuh tetap orang tua dengan hak dan kewajibannya.
Kewajiban kedua orang tua tidak berakhir
Setelah perceraian, ibu dan ayah tetap wajib memelihara dan mendidik anak semata-mata demi kepentingan anak. Bila ada perselisihan mengenai penguasaan anak, pengadilan yang memutus (Pasal 41 huruf a UU Perkawinan). Ayah bertanggung jawab atas biaya pemeliharaan dan pendidikan anak. Bila ayah tidak mampu, pengadilan dapat menentukan ibu ikut memikul biaya itu (Pasal 41 huruf b).
Siapa yang berhak mengasuh
Bagi yang beragama Islam, Kompilasi Hukum Islam mengatur:
- Anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun pada dasarnya diasuh ibunya (Pasal 105 huruf a KHI).
- Anak yang sudah mumayyiz diberi kesempatan memilih antara ayah atau ibunya (Pasal 105 huruf b).
- Biaya pemeliharaan ditanggung ayah (Pasal 105 huruf c), sesuai kemampuannya, sekurang-kurangnya sampai anak dewasa dan dapat mengurus diri sendiri, yaitu umur 21 tahun (Pasal 156 huruf d).
- Bila pemegang hadhanah tidak dapat menjamin keselamatan jasmani dan rohani anak, meskipun biaya sudah tercukupi, pengadilan dapat memindahkan hak hadhanah kepada kerabat lain yang berhak (Pasal 156 huruf c).
Bagi yang beragama selain Islam, tidak ada pembagian umur seperti KHI. Pengadilan negeri menilai keadaan konkret. Yurisprudensi Mahkamah Agung, misalnya Putusan Nomor 126 K/Pdt/2001, memberikan pengasuhan anak di bawah umur kepada orang terdekat, terutama ibu.
Kapan ayah bisa mendapat hak asuh?
Hak ibu bukan mutlak. Mahkamah Agung menegaskan bahwa pertimbangan utama hadhanah adalah kemaslahatan dan kepentingan anak (Putusan Nomor 110 K/AG/2007). SEMA Nomor 1 Tahun 2017 (rumusan kamar perdata) juga menyatakan hak ibu kandung untuk mengasuh anak di bawah umur dapat diberikan kepada ayah kandung bila hal itu berdampak lebih positif bagi tumbuh kembang anak. Contoh keadaan yang sering dipertimbangkan: ibu menelantarkan anak, melakukan kekerasan, mengalami kecanduan, atau tidak mampu mengasuh, sedangkan ayah dapat membuktikan kemampuan dan kedekatannya dengan anak.
Cara mengajukan hak asuh
- Bersamaan dengan gugatan cerai, dengan mencantumkan tuntutan hak asuh dan nafkah anak dalam petitum. Ini cara paling efisien.
- Gugatan tersendiri setelah cerai, bila belum dituntut sebelumnya atau keadaan berubah.
- Ajukan ke Pengadilan Agama bagi yang beragama Islam, atau Pengadilan Negeri bagi yang lain. Gugatan dapat didaftarkan melalui e-Court.
- Siapkan bukti: akta kelahiran anak, kartu keluarga, bukti siapa yang selama ini merawat anak, keterangan sekolah, catatan kesehatan, dan saksi yang mengetahui pengasuhan sehari-hari.
- Dalam persidangan, hakim dapat mendengar pendapat anak yang sudah dapat menyampaikan keinginannya.
Kewajiban memberi akses bertemu anak
Anak berhak diasuh oleh orang tuanya sendiri, dan bila dipisahkan, ia tetap berhak bertemu langsung dan berhubungan pribadi secara tetap dengan kedua orang tuanya (Pasal 14 UU Perlindungan Anak). Sejalan dengan itu, SEMA Nomor 1 Tahun 2017 (rumusan kamar agama) mewajibkan amar penetapan hak asuh mencantumkan kewajiban pemegang hadhanah memberi akses kepada orang tua yang tidak memegang hak asuh untuk bertemu anaknya. Tidak memberi akses dapat dijadikan alasan untuk menggugat pencabutan hak hadhanah. Karena itu, mintalah hakim mencantumkan kewajiban akses ini dalam putusan.
Pencabutan hak asuh
Kekuasaan orang tua dapat dicabut dengan putusan pengadilan bila ia sangat melalaikan kewajibannya atau berkelakuan buruk sekali, tanpa menghapus kewajibannya membiayai anak (Pasal 49 UU Perkawinan). Bagi yang beragama Islam, dasarnya juga Pasal 156 huruf c KHI di atas.
Bila putusan tidak dijalankan: eksekusi
Bila pihak yang menguasai anak menolak menyerahkannya, pemegang hak asuh dapat mengajukan permohonan eksekusi ke pengadilan. Anak bukan benda, sehingga pengadilan mengedepankan pendekatan persuasif. SEMA Nomor 1 Tahun 2022 (rumusan kamar agama) memberi pedoman: bila anak tidak bersedia ikut pemohon eksekusi, eksekusi dianggap tidak dapat dilaksanakan (non-executable); bila anak tidak ditemukan, eksekusi dapat ditunda dua kali, dan bila tetap tidak ditemukan, dianggap non-executable. Status ini tidak membatalkan putusan hak asuh, yang tetap mengikat para pihak.
Perkawinan campuran
Bila salah satu orang tua WNA, anak berhak memilih atau berdasarkan putusan pengadilan berada dalam pengasuhan salah satu orang tuanya (Pasal 29 ayat 2 UU Perlindungan Anak). Penjelasan lengkap ada di artikel perceraian perkawinan beda negara.
Tips agar permohonan lebih kuat
- Fokus pada kebutuhan anak, bukan kesalahan pasangan.
- Usulkan jadwal pertemuan yang realistis bagi orang tua lainnya. Hakim menghargai orang tua yang tidak memutus hubungan anak.
- Rinci kebutuhan nafkah anak dengan bukti biaya sekolah, kesehatan, dan kebutuhan sehari-hari.
- Hindari membawa atau menyembunyikan anak tanpa sepengetahuan orang tua lain selama proses berlangsung.
Tim Hukum Legalku · Artikel ini informasi umum, bukan pendapat hukum atas perkara tertentu.