Perceraian di Indonesia hanya sah bila diputus di depan sidang pengadilan, setelah pengadilan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua pihak (Pasal 39 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1974). Perceraian juga harus didasarkan pada alasan yang cukup bahwa suami istri tidak dapat hidup rukun lagi (Pasal 39 ayat 2). Artinya, kesepakatan berdua saja, atau talak yang diucapkan di luar sidang, belum memutus perkawinan menurut hukum negara.
Ke pengadilan mana gugatan diajukan?
- Beragama Islam: Pengadilan Agama. Bila istri yang mengajukan, disebut cerai gugat dan diajukan ke Pengadilan Agama tempat kediaman istri sebagai penggugat (Pasal 73 ayat 1 UU Peradilan Agama). Bila suami yang mengajukan, disebut cerai talak dan diajukan ke Pengadilan Agama tempat kediaman istri sebagai termohon (Pasal 66 ayat 2).
- Selain Islam: Pengadilan Negeri di tempat kediaman tergugat (Pasal 20 ayat 1 PP Nomor 9 Tahun 1975).
Alasan perceraian yang diakui hukum
Pasal 19 PP Nomor 9 Tahun 1975 mengatur alasan perceraian, yaitu:
- salah satu pihak berbuat zina, menjadi pemabuk, pemadat, penjudi, atau kebiasaan buruk lain yang sukar disembuhkan;
- salah satu pihak meninggalkan yang lain selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin dan tanpa alasan yang sah;
- salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 tahun atau lebih setelah perkawinan berlangsung;
- salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain;
- salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit yang membuatnya tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai suami atau istri;
- antara suami dan istri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi.
Bagi yang beragama Islam, Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam menambahkan dua alasan: suami melanggar taklik talak, dan peralihan agama yang menyebabkan ketidakrukunan.
Aturan pisah tempat tinggal 6 bulan
Alasan yang paling sering dipakai adalah perselisihan terus-menerus. Untuk alasan ini, Mahkamah Agung melalui SEMA Nomor 3 Tahun 2023 (rumusan kamar agama angka 1) menegaskan bahwa gugatan dapat dikabulkan bila terbukti terjadi perselisihan dan pertengkaran terus-menerus dan tidak ada harapan hidup rukun lagi, diikuti dengan telah berpisah tempat tinggal paling singkat 6 bulan, kecuali ditemukan fakta salah satu pihak melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Karena itu, siapkan bukti dan saksi tentang sejak kapan Anda berpisah rumah.
Dokumen yang umumnya disiapkan
- Surat gugatan atau permohonan yang memuat identitas para pihak, uraian kejadian (posita), dan tuntutan (petitum).
- Fotokopi KTP penggugat/pemohon.
- Buku nikah atau akta perkawinan, beserta aslinya untuk diperlihatkan di sidang.
- Fotokopi kartu keluarga dan akta kelahiran anak, bila menuntut hak asuh atau nafkah anak.
- Bukti pendukung alasan cerai, misalnya surat keterangan pisah rumah, visum bila ada kekerasan, atau bukti lain, serta minimal dua orang saksi.
- Bagi pegawai negeri sipil: surat izin atau keterangan dari pejabat sesuai PP Nomor 10 Tahun 1983 jo. PP Nomor 45 Tahun 1990.
Persyaratan administratif dan besar panjar biaya bisa berbeda di setiap pengadilan, jadi periksalah situs atau meja informasi pengadilan setempat. Gugatan juga dapat didaftarkan secara elektronik melalui e-Court Mahkamah Agung. Bagi yang tidak mampu, tersedia layanan berperkara secara prodeo (tanpa biaya).
Tahapan sidang
- Pendaftaran gugatan dan pembayaran panjar biaya perkara.
- Pemanggilan para pihak dan sidang pertama, di mana hakim berupaya mendamaikan.
- Mediasi wajib sesuai Perma Nomor 1 Tahun 2016 bila kedua pihak hadir.
- Bila mediasi gagal: pembacaan gugatan, jawaban, replik, duplik, pembuktian, dan kesimpulan.
- Putusan. Setelah berkekuatan hukum tetap, Pengadilan Agama menerbitkan akta cerai.
Hak yang sering terlupa
Bagi pasangan beragama Islam, pemeliharaan anak yang belum berusia 12 tahun pada dasarnya menjadi hak ibu (Pasal 105 KHI). Bila perkawinan putus karena talak, bekas suami wajib memberikan mut'ah dan nafkah iddah kepada bekas istri, kecuali dalam keadaan tertentu (Pasal 149 KHI). Bapak tetap bertanggung jawab atas biaya pemeliharaan dan pendidikan anak (Pasal 41 UU Perkawinan). Hak-hak ini perlu dicantumkan dalam tuntutan agar dapat diputus sekaligus.
Tim Hukum Legalku · Artikel ini informasi umum, bukan pendapat hukum atas perkara tertentu.