Ada dua jawaban yang sama-sama benar, tergantung dari sudut mana pertanyaan ini dilihat.
Menurut undang-undang: alternatif yang tersedia
UU 37/2004 tidak menempatkan kepailitan sebagai jalan terakhir. Kreditor tidak wajib menempuh gugatan biasa atau negosiasi lebih dulu. Selama debitor mempunyai dua atau lebih kreditor dan tidak membayar sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih (Pasal 2 ayat 1), dan hal itu terbukti secara sederhana (Pasal 8 ayat 4), permohonan pailit dapat dikabulkan. Undang-undang ini juga tidak mensyaratkan debitor dalam keadaan tidak mampu membayar.
Karena itu, perusahaan yang sebenarnya masih sehat pun pernah dimohonkan dan dinyatakan pailit di tingkat pertama, lalu dibatalkan di tingkat kasasi. Kasus semacam ini menjadi alasan para ahli mendorong syarat uji insolvensi dalam revisi undang-undang.
Menurut praktik dan banyak ahli: sebaiknya jalan terakhir
Sebagian ahli dan hakim memandang kepailitan sebagai ultimum remedium, karena akibatnya berat dan sulit dipulihkan:
- debitor kehilangan hak mengurus seluruh hartanya;
- usaha bisa berhenti, karyawan kehilangan pekerjaan, dan nilai aset turun saat dijual dalam pemberesan;
- kreditor tanpa jaminan sering hanya menerima sebagian kecil tagihannya setelah biaya kepailitan dan kreditor yang didahulukan dibayar;
- reputasi usaha rusak, bahkan bila putusan pailit kemudian dibatalkan.
Pandangan ini juga tercermin dalam pembuktian sederhana: bila utang masih dibantah, misalnya soal jumlah atau keberadaannya, Pengadilan Niaga cenderung menolak permohonan pailit dan mengarahkan sengketanya ke gugatan perdata biasa.
Urutan langkah yang sehat
- Negosiasi langsung: penjadwalan ulang, keringanan, atau pelunasan bertahap, dituangkan dalam perjanjian tertulis.
- Restrukturisasi di lembaga keuangan bila utangnya kredit bank. Lihat cara mengatasi kredit macet.
- Somasi dan gugatan bila debitor diam atau membantah utang. Lihat cara menagih hutang yang benar.
- PKPU bila kreditornya banyak dan usaha debitor masih dapat diselamatkan (Pasal 222). Bila pailit dan PKPU diajukan bersamaan, PKPU diputus lebih dulu (Pasal 229 ayat 3).
- Kepailitan bila usaha sudah tidak dapat diselamatkan, atau debitor beritikad buruk dan mengalihkan aset. Bahkan setelah pailit, perdamaian masih dapat ditawarkan (Pasal 144).
Bagi debitor perorangan
Tidak mampu membayar utang bukan tindak pidana. Tidak seorang pun boleh dipidana penjara atau kurungan karena tidak mampu memenuhi kewajiban dalam perjanjian utang piutang (Pasal 19 ayat 2 UU HAM). Namun, pernyataan pailit membuat harta Anda diurus kurator, sehingga cari jalan restrukturisasi lebih dulu. Panduan umumnya ada di cara menghadapi hutang macet.
Kesimpulan
Secara hukum, kepailitan adalah alternatif yang dapat dipakai begitu syaratnya terpenuhi. Secara bijak, kepailitan sebaiknya menjadi pilihan terakhir setelah jalur damai dan PKPU dinilai tidak berhasil, kecuali ada itikad buruk yang mengancam harta debitor. Pilihan yang tepat bergantung pada posisi Anda, kondisi usaha debitor, dan jaminan yang ada. Baca juga hukum kepailitan di Indonesia dan pailit atau PKPU.
Tim Hukum Legalku · Artikel ini informasi umum, bukan pendapat hukum atas perkara tertentu.