Banyak perusahaan baru mencari pengacara ketika masalah sudah terjadi: kontrak dilanggar mitra, karyawan menggugat, atau datang surat panggilan. Padahal sebagian besar masalah itu dapat dicegah bila ada advokat yang mengenal bisnis Anda sejak awal. Inilah fungsi pengacara retainer.
Apa itu pengacara retainer
Retainer adalah perjanjian jasa hukum berkelanjutan antara perusahaan dan advokat atau kantor hukum, dengan honorarium tetap untuk jangka waktu tertentu, misalnya bulanan atau tahunan, dan lingkup layanan yang disepakati. Istilah "retainer" tidak diatur khusus dalam undang-undang. Dasarnya adalah perjanjian yang sah menurut Pasal 1320 KUHPerdata dan berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak (Pasal 1338).
Jasa hukum advokat meliputi konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan klien (Pasal 1 angka 2 UU Advokat). Honorarium ditetapkan secara wajar berdasarkan persetujuan kedua belah pihak (Pasal 21 ayat 2).
Manfaat bagi perusahaan
- Mencegah lebih murah daripada mengobati. Kontrak ditelaah sebelum ditandatangani, sehingga klausul yang merugikan dapat diperbaiki sejak awal.
- Respons cepat. Saat ada somasi, pemeriksaan, atau sengketa, advokat yang sudah mengenal perusahaan dapat langsung bertindak tanpa mempelajari dari nol.
- Biaya lebih terprediksi. Honorarium tetap memudahkan perencanaan anggaran dibanding membayar per perkara yang datang tiba-tiba.
- Kepatuhan terjaga. Perizinan berusaha berbasis risiko menurut PP 28/2025, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, dan kewajiban lain dapat dipantau secara berkala.
- Kerahasiaan terlindungi. Advokat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui dari klien karena hubungan profesinya (Pasal 19 UU Advokat).
- Pendamping pengambilan keputusan. Direksi dapat meminta pendapat hukum sebelum ekspansi, kerja sama, atau investasi.
Layanan yang biasanya termasuk
- konsultasi hukum rutin melalui pertemuan, telepon, atau pesan;
- penyusunan dan telaah kontrak, surat kuasa, dan dokumen korporasi;
- pendapat hukum (legal opinion) atas rencana bisnis;
- pembaruan peraturan yang berdampak pada usaha;
- pengiriman dan penanganan somasi;
- pendampingan dalam perundingan atau pemeriksaan.
Penanganan litigasi, misalnya gugatan di pengadilan, lazimnya disepakati terpisah karena membutuhkan waktu dan biaya yang lebih besar. Hal ini perlu dinyatakan tegas dalam perjanjian.
Isi perjanjian retainer yang baik
- lingkup layanan dan batasnya, termasuk jumlah permintaan atau jam kerja per bulan bila ada;
- waktu tanggapan yang dijanjikan;
- besar honorarium, cara pembayaran, dan biaya di luar lingkup;
- advokat penanggung jawab;
- kerahasiaan dan penanganan benturan kepentingan sesuai Kode Etik Advokat Indonesia;
- jangka waktu, perpanjangan, dan cara mengakhiri perjanjian.
Siapa yang paling membutuhkan
Retainer sangat bermanfaat bagi UMKM yang sedang tumbuh, perusahaan dengan banyak kontrak pemasok atau pelanggan, usaha dengan banyak karyawan, pengembang properti, koperasi, dan yayasan.
Pastikan advokatnya sah
Pilih advokat yang telah diangkat oleh organisasi advokat dan disumpah di Pengadilan Tinggi (Pasal 2 dan Pasal 4 UU Advokat). Mintalah kartu advokat dan berita acara sumpahnya, serta kejelasan siapa yang akan menangani perusahaan Anda sehari-hari.
Tim Hukum Legalku · Artikel ini informasi umum, bukan pendapat hukum atas perkara tertentu.