Legalku.ai.id
Konsultasi

Hukum Bisnis

Pailit atau PKPU? Perbandingan Lengkap untuk Kreditor dan Debitor

PKPU memberi waktu paling lama 270 hari bagi debitor dan kreditor untuk menyepakati rencana perdamaian, sedangkan kepailitan langsung mengalihkan pengurusan harta kepada kurator. Bandingkan tujuan, jangka waktu, kedudukan debitor, upaya hukum setelah Putusan MK 23/PUU-XIX/2021, dan kapan masing-masing tepat dipilih.

This article is written in Indonesian, as it discusses Indonesian legislation in its original terms.

Ketika utang tidak terbayar dan kreditornya lebih dari satu, ada dua jalur di Pengadilan Niaga: kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Keduanya diatur UU 37/2004, tetapi tujuannya berbeda. Kepailitan membereskan harta. PKPU memberi kesempatan merestrukturisasi utang agar usaha tetap berjalan.

Perbandingan singkat

AspekKepailitanPKPU
TujuanSita umum dan pembagian harta kepada kreditorMenyusun rencana perdamaian dan restrukturisasi utang
Yang mengajukanDebitor atau kreditor (Pasal 2)Debitor atau kreditor (Pasal 222)
Pengurusan hartaBeralih ke kuratorDebitor tetap mengurus, bersama pengurus (Pasal 240)
Jangka waktuPutusan dalam 60 hari, lalu pemberesanPKPU sementara paling lama 45 hari; total dengan perpanjangan paling lama 270 hari (Pasal 225 dan 228)
Hasil yang diharapkanHarta dijual dan dibagiPerdamaian yang disahkan pengadilan (homologasi, Pasal 281)
Upaya hukumKasasi dan peninjauan kembaliPada dasarnya tidak ada, kecuali dua keadaan menurut Putusan MK 23/PUU-XIX/2021

Cara kerja PKPU

  1. Permohonan PKPU diajukan debitor yang tidak dapat atau memperkirakan tidak dapat melanjutkan pembayaran utang yang sudah jatuh waktu, atau oleh kreditor yang memperkirakan hal itu (Pasal 222).
  2. PKPU sementara paling lama 45 hari (Pasal 225). Pengadilan menunjuk pengurus dan hakim pengawas.
  3. Debitor mengajukan rencana perdamaian, misalnya penjadwalan ulang, keringanan bunga, atau konversi utang.
  4. Pemungutan suara kreditor. Bila perlu, PKPU diperpanjang menjadi PKPU tetap, tetapi seluruhnya tidak boleh melewati 270 hari sejak putusan PKPU sementara (Pasal 228 ayat 6).
  5. Homologasi bila rencana disetujui dan disahkan pengadilan (Pasal 281). Perdamaian itu mengikat semua kreditor konkuren.

Risiko PKPU bagi debitor

PKPU bukan tempat berlindung tanpa batas. Debitor langsung dinyatakan pailit bila:

  • rencana perdamaian tidak disetujui kreditor (Pasal 230);
  • pengesahan perdamaian ditolak pengadilan (Pasal 285); atau
  • debitor lalai melaksanakan perdamaian yang sudah disahkan, lalu perdamaian dibatalkan (Pasal 291).

Upaya hukum setelah Putusan MK 23/PUU-XIX/2021

Semula putusan PKPU tidak dapat dilawan dengan upaya hukum apa pun. Mahkamah Konstitusi kemudian membuka kasasi dalam dua keadaan sekaligus: permohonan PKPU diajukan oleh kreditor, dan rencana perdamaian yang ditawarkan debitor ditolak kreditor.

Bila pailit dan PKPU diajukan bersamaan

Bila permohonan pailit dan permohonan PKPU diperiksa pada saat yang sama, permohonan PKPU harus diputus lebih dulu (Pasal 229 ayat 3). Karena itu, debitor yang dimohonkan pailit masih dapat mengajukan PKPU untuk membuka ruang perdamaian.

Kapan memilih yang mana

  • Debitor dengan usaha yang masih berjalan dan arus kas yang dapat dipulihkan: PKPU, dengan rencana perdamaian yang realistis sejak awal.
  • Kreditor yang ingin dibayar dan menilai usaha debitor masih hidup: PKPU sering menghasilkan pembayaran lebih besar daripada pemberesan harta.
  • Kreditor yang menghadapi debitor beritikad buruk, misalnya mengalihkan aset, atau usahanya sudah berhenti: kepailitan, agar harta diamankan kurator dan perbuatan merugikan dapat dibatalkan.
  • Utang yang masih dibantah jumlah atau keberadaannya: bukan untuk Pengadilan Niaga, karena syarat pembuktian sederhana sulit terpenuhi. Pertimbangkan gugatan wanprestasi atau gugatan sederhana.

Catatan istilah: LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) tidak berkaitan dengan penyelesaian utang. Jalur restrukturisasi utang di pengadilan adalah PKPU.

Tim Hukum Legalku · Artikel ini informasi umum, bukan pendapat hukum atas perkara tertentu.

Tim Hukum LegalkuSetiap pasal dalam artikel ini dicocokkan dengan teks resmi sebelum terbit, dan artikel diperiksa ulang secara berkala terhadap perubahan undang-undang, putusan Mahkamah Konstitusi, dan SEMA terbaru. Istilah yang bergaris bawah titik dijelaskan di Kamus Istilah Hukum. Lihat kebijakan redaksi atau kirim koreksi ke adm@legalku.co.id.

Butuh pendapat hukum hari ini?

Ceritakan persoalan Anda, advokat kami siap menelaah.

Mulai konsultasi