Legalku.ai.id
Konsultasi

Hukum Perdata

Syarat dan Cara Mengatasi Kredit Macet di Bank: Kolektibilitas, Restrukturisasi, SLIK OJK, dan Lelang Jaminan

Panduan debitur kredit macet: arti kolektibilitas 1 sampai 5, syarat dan bentuk restrukturisasi kredit, beda hapus buku dan hapus tagih, status program hapus tagih UMKM, cara memulihkan catatan SLIK OJK, serta hak Anda saat jaminan akan dilelang.

This article is written in Indonesian, as it discusses Indonesian legislation in its original terms.

Kredit disebut macet bila cicilan tertunggak lama dan bank menilai pengembaliannya bermasalah. Kabar baiknya, kredit macet bukan jalan buntu. Ada mekanisme resmi untuk memperbaikinya, dan hukum melindungi debitur dari penagihan yang melanggar aturan. Untuk utang secara umum, termasuk aturan penagihan dan PKPU, baca juga cara menghadapi hutang macet.

Kapan kredit disebut macet

Bank menilai kualitas kredit dalam lima tingkat (POJK 40/POJK.03/2019). Berdasarkan lamanya tunggakan, secara umum:

  1. Lancar: tidak ada tunggakan.
  2. Dalam perhatian khusus: tunggakan 1 sampai 90 hari.
  3. Kurang lancar: tunggakan 91 sampai 120 hari.
  4. Diragukan: tunggakan 121 sampai 180 hari.
  5. Macet: tunggakan lebih dari 180 hari.

Kualitas kredit ini dilaporkan ke Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK dan dapat dilihat lembaga keuangan lain saat Anda mengajukan pinjaman baru.

Apakah bisa dipenjara?

Tidak, bila semata-mata karena tidak mampu membayar. Tidak seorang pun boleh dipidana penjara atau kurungan atas putusan pengadilan karena ketidakmampuan memenuhi kewajiban dalam perjanjian utang piutang (Pasal 19 ayat 2 UU HAM). Lain halnya bila sejak awal ada pemalsuan dokumen atau penipuan, atau bila jaminan fidusia dijual tanpa persetujuan kreditur.

Restrukturisasi: jalan utama

Restrukturisasi adalah upaya bank memperbaiki kredit bagi debitur yang mengalami kesulitan membayar. Bentuknya antara lain:

  • penurunan suku bunga;
  • perpanjangan jangka waktu kredit;
  • pengurangan tunggakan pokok;
  • pengurangan tunggakan bunga;
  • penambahan fasilitas kredit;
  • konversi kredit menjadi penyertaan modal sementara.

Syarat umumnya: debitur masih memiliki prospek usaha atau penghasilan, dan diperkirakan mampu memenuhi kewajiban setelah restrukturisasi. Siapkan:

  1. Surat permohonan restrukturisasi yang menjelaskan penyebab kesulitan (misalnya PHK, sakit, atau usaha merugi).
  2. Bukti penghasilan terbaru atau laporan keuangan usaha.
  3. Proyeksi kemampuan bayar yang realistis.
  4. Bukti pendukung penyebab kesulitan.

Ajukan sedini mungkin, sebaiknya sebelum kredit mencapai status macet. Tuangkan setiap kesepakatan dalam addendum perjanjian kredit yang ditandatangani, jangan hanya mengandalkan janji lisan.

Pilihan lain selain restrukturisasi

  • Pelunasan dengan keringanan, misalnya bank menghapus sebagian bunga atau denda bila pokok dilunasi sekaligus.
  • Penjualan agunan secara sukarela oleh debitur dengan persetujuan bank. Harga biasanya lebih baik daripada lelang.
  • Klaim asuransi kredit, bila kredit diasuransikan, misalnya karena debitur meninggal dunia atau mengalami cacat tetap. Periksa polis Anda.
  • PKPU bagi debitur yang memiliki beberapa kreditur dan usahanya masih berjalan (Pasal 222 UU 37/2004).

Hapus buku dan hapus tagih

Hapus buku adalah tindakan administratif bank mengeluarkan kredit macet dari neraca. Utang Anda tidak hilang dan bank tetap dapat menagih. Hapus tagih adalah penghapusan hak tagih, sehingga utang tidak lagi ditagih.

Pemerintah pernah menjalankan program hapus tagih piutang macet UMKM melalui PP Nomor 47 Tahun 2024, antara lain untuk pokok kredit paling banyak Rp500 juta per debitur yang telah dihapusbukukan minimal 5 tahun saat PP berlaku. Masa berlaku PP tersebut berakhir pada 5 Mei 2025. OJK kemudian meminta pemerintah memperpanjangnya. Sebelum berharap pada program ini, tanyakan langsung kepada bank apakah ada kebijakan lanjutan dan apakah kredit Anda memenuhi syarat.

Memulihkan catatan SLIK

  • Cek riwayat kredit Anda secara gratis melalui layanan iDebKu OJK.
  • Setelah kredit dilunasi atau direstrukturisasi, minta bank memperbarui laporan dan memberikan surat keterangan lunas.
  • Bila data di SLIK keliru, ajukan koreksi kepada bank pelapor, dan bila tidak ditanggapi, adukan ke OJK.

Bila jaminan akan dilelang

Untuk jaminan tanah dan bangunan dengan hak tanggungan, bila debitur cedera janji, kreditur dapat menjual objek hak tanggungan melalui pelelangan umum (Pasal 6 dan Pasal 20 UU Hak Tanggungan). Hak Anda:

  • Menerima pemberitahuan dan peringatan sebelum lelang.
  • Melunasi kewajiban sebelum lelang untuk menghentikannya.
  • Menerima sisa hasil lelang bila melebihi utang.
  • Menggugat ke pengadilan bila prosedur lelang dilanggar, misalnya nilai limit yang tidak wajar atau tidak ada pemberitahuan.

Untuk kendaraan dengan jaminan fidusia, kreditur tidak boleh mengeksekusi sendiri secara paksa bila debitur tidak mengakui cedera janji atau tidak sukarela menyerahkan. Penjelasannya ada di artikel UU Jaminan Fidusia.

Bila penagihan melanggar aturan

Penagihan wajib mematuhi POJK 22/2023: tanpa ancaman, kekerasan, atau mempermalukan, dan pada waktu yang wajar. Pelanggaran dapat diadukan ke bank, lalu ke OJK melalui Kontak 157, atau diselesaikan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK).

Tim Hukum Legalku · Artikel ini informasi umum, bukan pendapat hukum atas perkara tertentu.

Tim Hukum LegalkuSetiap pasal dalam artikel ini dicocokkan dengan teks resmi sebelum terbit, dan artikel diperiksa ulang secara berkala terhadap perubahan undang-undang, putusan Mahkamah Konstitusi, dan SEMA terbaru. Istilah yang bergaris bawah titik dijelaskan di Kamus Istilah Hukum. Lihat kebijakan redaksi atau kirim koreksi ke adm@legalku.co.id.

Butuh pendapat hukum hari ini?

Ceritakan persoalan Anda, advokat kami siap menelaah.

Mulai konsultasi