Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan debitor pailit, yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan hakim pengawas (Pasal 1 angka 1 UU 37/2004). Tujuannya membagi harta debitor secara tertib dan adil kepada para kreditor, bukan menghukum debitor.
Syarat seseorang atau perusahaan dinyatakan pailit
Pasal 2 ayat (1) UU 37/2004 hanya mensyaratkan dua hal:
- debitor mempunyai dua atau lebih kreditor; dan
- debitor tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih.
Permohonan dikabulkan bila fakta itu terbukti secara sederhana (Pasal 8 ayat 4). Undang-undang ini tidak mensyaratkan debitor dalam keadaan tidak mampu membayar (tidak ada insolvency test), dan tidak menetapkan nilai utang minimum.
Siapa yang boleh mengajukan
- debitor sendiri, atau satu atau lebih kreditornya (Pasal 2 ayat 1);
- kejaksaan, untuk kepentingan umum (Pasal 2 ayat 2);
- untuk bank, perusahaan efek, bursa, lembaga kliring, perusahaan asuransi, reasuransi, dan dana pensiun: kewenangannya kini ada pada Otoritas Jasa Keuangan, setelah fungsi pengawasan beralih dari Bank Indonesia, Bapepam-LK, dan Menteri Keuangan ke OJK. UU P2SK (UU 4/2023) melalui Pasal 8B juga memperluas lembaga jasa keuangan yang dapat dimohonkan pailit oleh OJK;
- untuk BUMN yang bergerak di bidang kepentingan publik: Menteri Keuangan (Pasal 2 ayat 5).
Permohonan wajib diajukan melalui advokat (Pasal 7 ayat 1) ke Pengadilan Niaga di daerah hukum tempat kedudukan debitor (Pasal 3).
Jalannya perkara
- Pendaftaran permohonan di Pengadilan Niaga.
- Pemeriksaan dengan pembuktian sederhana.
- Putusan paling lambat 60 hari sejak permohonan didaftarkan (Pasal 8 ayat 5). Putusan pailit menunjuk kurator dan hakim pengawas.
- Kasasi ke Mahkamah Agung paling lambat 8 hari setelah putusan diucapkan (Pasal 11). Tidak ada banding. Sesudahnya masih terbuka peninjauan kembali.
Kurator berwenang mengurus dan membereskan harta pailit sejak putusan diucapkan, meskipun putusan itu masih dikasasi (Pasal 16).
Akibat putusan pailit
- Debitor demi hukum kehilangan hak menguasai dan mengurus kekayaannya sejak putusan diucapkan (Pasal 24 ayat 1). Pengurusan beralih kepada kurator.
- Perbuatan debitor sebelum pailit yang merugikan kreditor dapat dibatalkan (actio pauliana, Pasal 41).
- Kreditor pemegang jaminan (hak tanggungan, fidusia, gadai, hipotek) dapat mengeksekusi jaminannya seolah tidak terjadi kepailitan (Pasal 55), tetapi haknya ditangguhkan paling lama 90 hari sejak putusan (Pasal 56).
- Kreditor lain mencocokkan tagihannya dalam rapat verifikasi yang dipimpin hakim pengawas.
Perdamaian atau pemberesan
Debitor pailit masih dapat menawarkan rencana perdamaian kepada kreditor (Pasal 144). Bila tidak ada perdamaian, atau perdamaian ditolak, harta pailit berada dalam keadaan insolvensi (Pasal 178), lalu dijual dan hasilnya dibagikan kepada kreditor sesuai urutan haknya.
Perkembangan yang perlu dipantau
UU 37/2004 sudah berusia lebih dari 20 tahun. Asosiasi kurator dan pengurus mendorong revisinya, antara lain untuk memodernkan restrukturisasi dan mengatur kepailitan lintas negara. Hingga artikel ini ditulis, revisi tersebut belum disahkan.
Membandingkan kepailitan dengan PKPU? Baca pailit atau PKPU: mana yang dipilih. Bila Anda debitor yang masih ingin menyelamatkan usaha, baca juga apakah kepailitan jalan terakhir.
Tim Hukum Legalku · Artikel ini informasi umum, bukan pendapat hukum atas perkara tertentu.