Menikah dengan warga negara asing (WNA) di Indonesia disebut perkawinan campuran, yaitu perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan karena perbedaan kewarganegaraan, dan salah satunya warga negara Indonesia (Pasal 57 UU Perkawinan). Perkawinan seperti ini sah dan diakui, asalkan syarat hukum Indonesia dan hukum negara pasangan Anda sama-sama terpenuhi.
Syarat pokok menurut hukum Indonesia
- Sah menurut agama dan dicatat. Perkawinan sah bila dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaan masing-masing, lalu dicatat menurut peraturan yang berlaku (Pasal 2 UU Perkawinan).
- Umur minimal 19 tahun bagi pria dan wanita (Pasal 7 ayat 1 sebagaimana diubah UU 16/2019). Di bawah itu diperlukan dispensasi pengadilan.
- Izin orang tua bagi calon yang belum berumur 21 tahun (Pasal 6 ayat 2).
- Persetujuan kedua calon tanpa paksaan (Pasal 6 ayat 1), dan tidak ada larangan perkawinan, misalnya hubungan darah atau masih terikat perkawinan lain.
Syarat khusus perkawinan campuran
- Hukum yang berlaku. Perkawinan campuran yang dilangsungkan di Indonesia dilakukan menurut UU Perkawinan (Pasal 59 ayat 2).
- Bukti bahwa syarat negara asal terpenuhi. Perkawinan campuran tidak dapat dilangsungkan sebelum terbukti bahwa syarat-syarat perkawinan menurut hukum masing-masing pihak telah dipenuhi (Pasal 60 ayat 1). Untuk itu, pejabat berwenang dari negara pasangan menerbitkan surat keterangan, yang dalam praktik dikenal sebagai Certificate of No Impediment (CNI) atau surat keterangan belum menikah. Surat keterangan ini berlaku 6 bulan (Pasal 60 ayat 5).
- Bila surat keterangan ditolak, pihak yang bersangkutan dapat meminta pengadilan memberi keputusan (Pasal 60 ayat 3).
- Pencatatan dilakukan oleh pegawai pencatat yang berwenang (Pasal 61 ayat 1): Kantor Urusan Agama (KUA) bagi yang beragama Islam, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) bagi yang lain. Rincian dokumennya ada di panduan mengurus dokumen nikah dengan WNA.
Bagaimana bila berbeda agama?
Karena sahnya perkawinan digantungkan pada hukum agama (Pasal 2 ayat 1), perbedaan agama tetap menjadi persoalan, termasuk dalam perkawinan campuran. Mahkamah Agung melalui SEMA Nomor 2 Tahun 2023 meminta hakim tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antarumat yang berbeda agama. Penjelasan lengkapnya ada di artikel nikah beda agama. Bagi pasangan Muslim, bila calon WNA sebelumnya non-Muslim, KUA umumnya meminta bukti telah memeluk Islam.
Menikah di luar negeri
Perkawinan WNI di luar negeri sah bila dilakukan menurut hukum negara tempat perkawinan dan WNI tidak melanggar UU Perkawinan (Pasal 56 ayat 1). Dalam 1 tahun setelah kembali ke Indonesia, bukti perkawinan harus didaftarkan di kantor pencatatan perkawinan tempat tinggal (Pasal 56 ayat 2). Undang-undang administrasi kependudukan juga mewajibkan pelaporan ke instansi kependudukan setelah kembali ke Indonesia.
Kewarganegaraan pasangan
- Pasangan WNA yang kawin sah dengan WNI dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia dengan menyampaikan pernyataan, setelah bertempat tinggal di Indonesia paling singkat 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut, sepanjang tidak mengakibatkan kewarganegaraan ganda (Pasal 19 UU 12/2006).
- WNI yang menikah dengan WNA dapat kehilangan kewarganegaraan Indonesia bila hukum negara pasangannya menentukan bahwa kewarganegaraan istri atau suami mengikuti pasangannya. WNI tersebut dapat mengajukan pernyataan untuk tetap menjadi WNI, kecuali bila hal itu mengakibatkan kewarganegaraan ganda (Pasal 26 UU 12/2006).
Kewarganegaraan anak
Anak dari perkawinan sah antara WNI dan WNA adalah WNI (Pasal 4 huruf c dan d UU 12/2006). Bila anak sekaligus memperoleh kewarganegaraan negara orang tuanya yang lain, ia berkewarganegaraan ganda terbatas sampai berumur 18 tahun atau sudah kawin, lalu wajib memilih salah satu kewarganegaraan paling lambat 3 tahun setelahnya (Pasal 6 UU 12/2006).
Izin tinggal pasangan WNA
Pasangan WNA dapat tinggal di Indonesia dengan izin tinggal yang disponsori pasangan WNI, berdasarkan peraturan keimigrasian tentang visa dan izin tinggal (Permenkumham Nomor 22 Tahun 2023). Izin tinggal ini terkait dengan status perkawinan, sehingga perceraian dapat berakibat pada izin tinggal. Persyaratan teknisnya dapat berubah, jadi periksa ketentuan terbaru di kantor imigrasi.
Perjanjian perkawinan sangat disarankan
Orang asing tidak dapat mempunyai hak milik atas tanah. WNA yang setelah UUPA berlaku memperoleh hak milik karena percampuran harta akibat perkawinan wajib melepaskannya dalam 1 tahun (Pasal 21 ayat 3 UUPA). Karena tanpa perjanjian perkawinan harta yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama, WNI dalam perkawinan campuran yang ingin tetap memiliki tanah dengan hak milik umumnya membuat perjanjian pisah harta. Sejak Putusan MK Nomor 69/PUU-XIII/2015, perjanjian perkawinan dapat dibuat sebelum, pada saat, atau selama perkawinan berlangsung, dan perlu disahkan atau dicatat oleh pegawai pencatat perkawinan atau notaris.
Daftar periksa singkat
- Pastikan kedua calon berumur minimal 19 tahun dan tidak terikat perkawinan lain.
- Minta surat keterangan dari kedutaan atau pejabat berwenang negara pasangan.
- Tentukan tempat pencatatan: KUA atau Dukcapil.
- Pertimbangkan perjanjian perkawinan sebelum akad atau pemberkatan.
- Setelah menikah, urus akta perkawinan, kartu keluarga, dan izin tinggal pasangan.
Tim Hukum Legalku · Artikel ini informasi umum, bukan pendapat hukum atas perkara tertentu.