Urusan yang paling memakan waktu dalam perkawinan campuran biasanya bukan acaranya, melainkan dokumennya. Berkas dari luar negeri perlu disahkan dan diterjemahkan, dan surat keterangan dari kedutaan hanya berlaku terbatas. Panduan ini membantu Anda menyusun urutan kerja agar tidak bolak-balik. Syarat hukumnya dibahas di artikel syarat menikah dengan WNA.
Langkah 1: tentukan tempat pencatatan
- Beragama Islam: nikah dicatat di Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan, berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan. Pendaftaran dapat dilakukan secara daring melalui SIMKAH Kementerian Agama atau langsung di KUA.
- Selain Islam: perkawinan dilangsungkan menurut agama masing-masing, lalu dicatat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dan diterbitkan kutipan akta perkawinan. Perkawinan wajib dilaporkan paling lambat 60 hari sejak tanggal perkawinan (Pasal 34 ayat 1 UU Administrasi Kependudukan).
Langkah 2: siapkan dokumen calon WNI
- Surat pengantar nikah dari kelurahan atau desa.
- KTP elektronik, kartu keluarga, dan akta kelahiran.
- Pas foto sesuai ketentuan KUA atau Dukcapil.
- Izin orang tua bila belum berumur 21 tahun.
- Akta cerai atau akta kematian pasangan terdahulu, bila pernah menikah.
- Surat izin atasan bagi anggota TNI atau Polri, dan bagi PNS sesuai ketentuan kepegawaian.
Langkah 3: siapkan dokumen calon WNA
- Paspor yang masih berlaku dan dokumen izin masuk atau izin tinggal yang sah.
- Surat keterangan dari kedutaan atau pejabat berwenang negaranya bahwa ia memenuhi syarat untuk menikah (sering disebut Certificate of No Impediment). Ini syarat Pasal 60 UU Perkawinan, dan surat ini berlaku 6 bulan. Tiap kedutaan punya prosedur sendiri, jadi hubungi kedutaan sejak awal.
- Akta kelahiran.
- Bukti status: akta cerai atau akta kematian pasangan terdahulu bila pernah menikah.
- Pas foto.
- Bagi nikah di KUA, bila calon sebelumnya non-Muslim, bukti telah memeluk Islam.
Langkah 4: pengesahan (apostille) dan terjemahan
Sejak Indonesia mengesahkan Konvensi Apostille melalui Perpres Nomor 2 Tahun 2021, dokumen publik dari negara peserta konvensi cukup dilengkapi sertifikat apostille dari otoritas negara asalnya, tanpa legalisasi berjenjang di kedutaan. Dokumen dari negara yang bukan peserta konvensi tetap memerlukan legalisasi melalui jalur kementerian luar negeri dan perwakilan RI.
Dokumen berbahasa asing umumnya diminta diterjemahkan ke bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah. Tanyakan ke KUA atau Dukcapil dokumen mana saja yang wajib diterjemahkan, agar biaya tidak membengkak.
Langkah 5: daftar dan jadwalkan
- Serahkan seluruh berkas ke KUA atau Dukcapil di tempat pencatatan.
- Petugas memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen. Bila ada kekurangan, Anda akan diminta melengkapi.
- Akad nikah atau upacara agama dilaksanakan sesuai jadwal, lalu perkawinan dicatat dan buku nikah atau akta perkawinan diterbitkan.
Hitung mundur dari tanggal acara. Karena surat keterangan dari kedutaan berlaku 6 bulan dan apostille serta terjemahan butuh waktu, mulai urus 2 sampai 3 bulan sebelumnya.
Langkah 6: urusan setelah menikah
- Kartu keluarga diperbarui di Dukcapil.
- Laporkan perkawinan ke kedutaan pasangan bila hukum negaranya mensyaratkan, agar perkawinan juga tercatat di sana.
- Izin tinggal pasangan WNA yang disponsori pasangan WNI diurus di kantor imigrasi.
- Perjanjian perkawinan, bila dibuat, dicatatkan agar mengikat pihak ketiga.
Bila menikah di luar negeri
WNI yang menikah di luar negeri wajib mencatatkan perkawinannya pada instansi berwenang di negara setempat dan melaporkannya kepada Perwakilan RI. Setelah kembali ke Indonesia, perkawinan dilaporkan ke Dukcapil paling lambat 30 hari (Pasal 37 UU Administrasi Kependudukan), dan bukti perkawinan didaftarkan dalam 1 tahun (Pasal 56 ayat 2 UU Perkawinan).
Persyaratan teknis, formulir, dan biaya dapat berbeda di setiap KUA, Dukcapil, dan kedutaan. Selalu konfirmasikan daftar terbaru ke kantor yang akan mencatat perkawinan Anda.
Tim Hukum Legalku · Artikel ini informasi umum, bukan pendapat hukum atas perkara tertentu.