Legalku.ai.id
Konsultasi

Hukum Keluarga

Nikah Beda Agama di Indonesia: Aturan, SEMA 2/2023, dan Putusan MK Terbaru

Status hukum nikah beda agama di Indonesia: Pasal 2 UU Perkawinan, larangan dalam KHI, SEMA 2/2023 yang melarang hakim mengabulkan pencatatan, dan Putusan MK yang menolak pengujiannya.

This article is written in Indonesian, as it discusses Indonesian legislation in its original terms.

Pertanyaan tentang nikah beda agama selalu menjadi salah satu yang paling banyak dicari. Jawabannya tidak bisa dilepaskan dari cara UU Perkawinan menempatkan hukum agama sebagai syarat sahnya perkawinan.

Kuncinya ada pada Pasal 2 ayat (1)

Perkawinan sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu (Pasal 2 ayat 1 UU Perkawinan). Pasal 8 huruf f juga melarang perkawinan antara dua orang yang mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku dilarang kawin. Artinya, sah tidaknya perkawinan beda agama bergantung pada hukum agama masing-masing pihak.

Bagi umat Islam, Kompilasi Hukum Islam melarang pria muslim menikah dengan wanita yang tidak beragama Islam (Pasal 40 huruf c) dan melarang wanita muslim menikah dengan pria yang tidak beragama Islam (Pasal 44).

Penetapan pengadilan dan SEMA 2/2023

UU Administrasi Kependudukan mengenal pencatatan perkawinan yang ditetapkan oleh pengadilan (Pasal 35 huruf a). Ketentuan ini sebelumnya dipakai sebagian pasangan untuk memohon penetapan pencatatan perkawinan beda agama ke pengadilan negeri.

Pada 2023, Mahkamah Agung menerbitkan SEMA Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat yang Berbeda Agama dan Kepercayaan. SEMA ini menegaskan agar hakim tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antar-umat yang berbeda agama dan kepercayaan, dengan merujuk Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 8 huruf f UU Perkawinan.

Sikap Mahkamah Konstitusi

Dalam Putusan Nomor 24/PUU-XX/2022, Mahkamah Konstitusi menolak permohonan pengujian ketentuan UU Perkawinan yang berkaitan dengan perkawinan beda agama. Mahkamah berpendapat keabsahan perkawinan tetap ditentukan oleh hukum agama masing-masing pihak, sedangkan negara berperan mencatatkannya.

Bagaimana dengan menikah di luar negeri?

Pasal 56 UU Perkawinan menyatakan perkawinan WNI di luar Indonesia sah bila dilakukan menurut hukum negara tempat perkawinan dilangsungkan dan bagi WNI tidak melanggar ketentuan undang-undang ini, serta wajib didaftarkan setelah kembali ke Indonesia. Frasa "tidak melanggar ketentuan undang-undang ini" membuat status perkawinan beda agama yang dilangsungkan di luar negeri tetap dapat dipersoalkan, terutama dalam urusan waris dan status anak.

Yang perlu dipertimbangkan

Status perkawinan memengaruhi hak waris, status anak, dan pencatatan dokumen kependudukan. Sebelum mengambil keputusan, konsultasikan konsekuensinya dengan advokat dan pemuka agama masing-masing.

Tim Hukum Legalku · Artikel ini informasi umum, bukan pendapat hukum atas perkara tertentu.

Tim Hukum LegalkuSetiap pasal dalam artikel ini dicocokkan dengan teks resmi sebelum terbit. Lihat kebijakan redaksi atau kirim koreksi ke adm@legalku.co.id.

Butuh pendapat hukum hari ini?

Ceritakan persoalan Anda, advokat kami siap menelaah.

Mulai konsultasi