Legalku.ai.id
Konsultasi

Perizinan

Sertifikat Halal untuk UMKM: Pilih Self Declare atau Reguler?

Pemerintah memperpanjang masa penahapan wajib halal bagi produk makanan dan minuman usaha mikro dan kecil sampai 17 Oktober 2028. Tambahan waktu ini bukan pembebasan. Simak bedanya jalur self declare dan reguler, serta dokumen yang perlu disiapkan.

This article is written in Indonesian, as it discusses Indonesian legislation in its original terms.

Pada Oktober 2026 pemerintah mengubah PP 42/2024 melalui PP 40/2026. Bagi usaha mikro dan kecil (UMK), masa penahapan wajib halal untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan diperpanjang sampai 17 Oktober 2028. Perpanjangan ini menggeser tenggat, bukan menghapus kewajiban. Waktu tambahan sebaiknya dipakai untuk mengurus sertifikat dengan tenang, bukan menunda.

Dua jalur sertifikasi

AspekSelf declare (pernyataan halal)Reguler
Untuk siapaUsaha mikro dan kecil yang memenuhi kriteriaSemua skala usaha
ProdukTidak berisiko atau bahannya sudah dipastikan halal; proses produksi sederhanaSemua jenis produk
PemeriksaanVerifikasi oleh Pendamping PPH, lalu ikrar/akad pernyataan halalAudit oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH)
PendampinganDidampingi Pendamping Proses Produk Halal (PPH)Wajib memiliki penyelia halal yang beragama Islam
Penetapan kehalalanMelalui Komite Fatwa Produk HalalSidang fatwa MUI

Kriteria self declare

Menurut Peraturan BPJPH 5/2025, pelaku usaha harus produktif, memiliki NIB, menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya (bahan hewani sembelihan harus dari sumber bersertifikat halal), dan proses produksinya sederhana, misalnya di dapur rumah, gerobak, atau kios. Produk dengan proses berteknologi tinggi atau bahan yang meragukan sebaiknya memilih jalur reguler.

Dokumen jalur reguler

  • Surat permohonan dan NIB berbasis risiko;
  • Dokumen penyelia halal: SK penetapan, KTP, dan daftar riwayat hidup;
  • Daftar produk serta daftar bahan dengan diagram alir proses produksi;
  • Manual Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH);
  • Izin edar atau SLHS bila sudah ada.

Kesalahan yang sering menghambat

  • Bahan tidak dicantumkan lengkap. Bumbu instan, perisa, pewarna, bahan penolong, dan kemasan juga termasuk bahan.
  • Tidak ada bukti kehalalan bahan berisiko seperti daging, gelatin, atau perisa. Simpan sertifikat halal dari pemasok.
  • NIB belum berbasis risiko. Migrasikan dulu di OSS sebelum mendaftar di SIHALAL.

Ajukan lewat Perizinan Online Legalku

Pilih Sertifikat Halal di halaman Perizinan Online, tentukan jalur yang Anda kira sesuai (atau pilih "belum tahu"), lalu isi daftar bahan baku beserta status halalnya. Tim Legalku membantu memastikan jalur yang tepat dan kelengkapan dokumen sebelum diajukan ke SIHALAL. Penerbitan sertifikat halal tetap menjadi kewenangan BPJPH.

Tim Hukum Legalku · Artikel ini informasi umum, bukan pendapat hukum atas perkara tertentu.

Tim Hukum LegalkuSetiap pasal dalam artikel ini dicocokkan dengan teks resmi sebelum terbit, dan artikel diperiksa ulang secara berkala terhadap perubahan undang-undang, putusan Mahkamah Konstitusi, dan SEMA terbaru. Istilah yang bergaris bawah titik dijelaskan di Kamus Istilah Hukum. Lihat kebijakan redaksi atau kirim koreksi ke adm@legalku.co.id.

Butuh pendapat hukum hari ini?

Ceritakan persoalan Anda, advokat kami siap menelaah.

Mulai konsultasi