Pada Oktober 2026 pemerintah mengubah PP 42/2024 melalui PP 40/2026. Bagi usaha mikro dan kecil (UMK), masa penahapan wajib halal untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan diperpanjang sampai 17 Oktober 2028. Perpanjangan ini menggeser tenggat, bukan menghapus kewajiban. Waktu tambahan sebaiknya dipakai untuk mengurus sertifikat dengan tenang, bukan menunda.
Dua jalur sertifikasi
| Aspek | Self declare (pernyataan halal) | Reguler |
|---|---|---|
| Untuk siapa | Usaha mikro dan kecil yang memenuhi kriteria | Semua skala usaha |
| Produk | Tidak berisiko atau bahannya sudah dipastikan halal; proses produksi sederhana | Semua jenis produk |
| Pemeriksaan | Verifikasi oleh Pendamping PPH, lalu ikrar/akad pernyataan halal | Audit oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) |
| Pendampingan | Didampingi Pendamping Proses Produk Halal (PPH) | Wajib memiliki penyelia halal yang beragama Islam |
| Penetapan kehalalan | Melalui Komite Fatwa Produk Halal | Sidang fatwa MUI |
Kriteria self declare
Menurut Peraturan BPJPH 5/2025, pelaku usaha harus produktif, memiliki NIB, menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya (bahan hewani sembelihan harus dari sumber bersertifikat halal), dan proses produksinya sederhana, misalnya di dapur rumah, gerobak, atau kios. Produk dengan proses berteknologi tinggi atau bahan yang meragukan sebaiknya memilih jalur reguler.
Dokumen jalur reguler
- Surat permohonan dan NIB berbasis risiko;
- Dokumen penyelia halal: SK penetapan, KTP, dan daftar riwayat hidup;
- Daftar produk serta daftar bahan dengan diagram alir proses produksi;
- Manual Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH);
- Izin edar atau SLHS bila sudah ada.
Kesalahan yang sering menghambat
- Bahan tidak dicantumkan lengkap. Bumbu instan, perisa, pewarna, bahan penolong, dan kemasan juga termasuk bahan.
- Tidak ada bukti kehalalan bahan berisiko seperti daging, gelatin, atau perisa. Simpan sertifikat halal dari pemasok.
- NIB belum berbasis risiko. Migrasikan dulu di OSS sebelum mendaftar di SIHALAL.
Ajukan lewat Perizinan Online Legalku
Pilih Sertifikat Halal di halaman Perizinan Online, tentukan jalur yang Anda kira sesuai (atau pilih "belum tahu"), lalu isi daftar bahan baku beserta status halalnya. Tim Legalku membantu memastikan jalur yang tepat dan kelengkapan dokumen sebelum diajukan ke SIHALAL. Penerbitan sertifikat halal tetap menjadi kewenangan BPJPH.
Tim Hukum Legalku · Artikel ini informasi umum, bukan pendapat hukum atas perkara tertentu.