Legalku.ai.id
Konsultasi

Perizinan

SPP-IRT atau Izin Edar BPOM? Cara Menentukan Izin Produk Makanan Anda

Tidak semua makanan kemasan harus didaftarkan ke BPOM. Produk rumah tangga tertentu cukup SPP-IRT, tetapi produk beku, kaleng, susu, ber-SNI wajib, atau berklaim kesehatan wajib izin edar BPOM. Begini cara membedakannya.

This article is written in Indonesian, as it discusses Indonesian legislation in its original terms.

Pertanyaan yang paling sering diajukan pelaku usaha makanan adalah: perlu BPOM atau cukup P-IRT? Jawabannya bergantung pada jenis produk, cara produksi, dan klaim pada label.

Produk yang tidak memerlukan SPP-IRT

Pangan olahan dengan masa simpan kurang dari 7 hari, makanan siap saji, dan pangan segar yang tidak diolah tidak diwajibkan memiliki SPP-IRT. Contohnya kue basah yang hanya tahan dua sampai tiga hari atau masakan warung.

Produk yang cukup SPP-IRT

Pangan olahan yang diproduksi industri rumah tangga dan dijual dalam kemasan eceran berlabel, misalnya keripik, kue kering, sambal botol, atau minuman serbuk sederhana, selama tidak termasuk daftar pengecualian di bawah. Permohonan diajukan melalui OSS.

Produk yang wajib izin edar BPOM

Jenis produkContoh
Pangan bekuNugget, dimsum beku
Pangan kaleng atau dikemas hermetisRendang kaleng, pangan retort
Sebagian besar produk susu dan olahannyaYoghurt, susu pasteurisasi
Pangan dengan SNI wajibAir minum dalam kemasan, garam beriodium
Pangan berklaim gizi atau kesehatanMinuman "pelangsing"
Pangan untuk keperluan gizi khususMakanan bayi, pangan diet khusus
Bahan tambahan pangan dan minuman beralkoholPewarna, perisa
Produksi dengan mesin otomatis/skala pabrikLini produksi industri

Bila wajib BPOM, siapkan ini

  • Akun perusahaan dengan NIB OSS berbasis risiko dan NPWP yang sama dengan data OSS;
  • Izin Penerapan CPPOB (PB-UMKU) atau sertifikat Program Manajemen Risiko untuk produsen dalam negeri;
  • Data produk: komposisi, proses produksi, masa simpan, kode produksi, dan rancangan label;
  • Spesifikasi bahan tambahan pangan atau bahan baku tertentu, termasuk hasil laboratorium bahan baku;
  • Hasil analisa zat gizi bila label memuat Informasi Nilai Gizi.

Tips agar tidak bolak-balik

  • Jangan menulis klaim kesehatan di label bila tidak siap mendaftar ke BPOM.
  • Pastikan nama produk di label sama dengan yang didaftarkan.
  • Siapkan sertifikat halal bila produk akan diberi logo halal.

Ajukan lewat Perizinan Online Legalku

Pilih Izin Edar BPOM atau Sarana Produksi BPOM di halaman Perizinan Online. Isi daftar produk, bahan baku, dan unggah hasil laboratorium bila sudah ada. Bila ternyata produk Anda cukup SPP-IRT, tim Legalku akan menyampaikannya sebelum Anda membayar biaya yang tidak perlu.

Tim Hukum Legalku · Artikel ini informasi umum, bukan pendapat hukum atas perkara tertentu.

Tim Hukum LegalkuSetiap pasal dalam artikel ini dicocokkan dengan teks resmi sebelum terbit, dan artikel diperiksa ulang secara berkala terhadap perubahan undang-undang, putusan Mahkamah Konstitusi, dan SEMA terbaru. Istilah yang bergaris bawah titik dijelaskan di Kamus Istilah Hukum. Lihat kebijakan redaksi atau kirim koreksi ke adm@legalku.co.id.

Butuh pendapat hukum hari ini?

Ceritakan persoalan Anda, advokat kami siap menelaah.

Mulai konsultasi