Pertanyaan yang paling sering diajukan pelaku usaha makanan adalah: perlu BPOM atau cukup P-IRT? Jawabannya bergantung pada jenis produk, cara produksi, dan klaim pada label.
Produk yang tidak memerlukan SPP-IRT
Pangan olahan dengan masa simpan kurang dari 7 hari, makanan siap saji, dan pangan segar yang tidak diolah tidak diwajibkan memiliki SPP-IRT. Contohnya kue basah yang hanya tahan dua sampai tiga hari atau masakan warung.
Produk yang cukup SPP-IRT
Pangan olahan yang diproduksi industri rumah tangga dan dijual dalam kemasan eceran berlabel, misalnya keripik, kue kering, sambal botol, atau minuman serbuk sederhana, selama tidak termasuk daftar pengecualian di bawah. Permohonan diajukan melalui OSS.
Produk yang wajib izin edar BPOM
| Jenis produk | Contoh |
|---|---|
| Pangan beku | Nugget, dimsum beku |
| Pangan kaleng atau dikemas hermetis | Rendang kaleng, pangan retort |
| Sebagian besar produk susu dan olahannya | Yoghurt, susu pasteurisasi |
| Pangan dengan SNI wajib | Air minum dalam kemasan, garam beriodium |
| Pangan berklaim gizi atau kesehatan | Minuman "pelangsing" |
| Pangan untuk keperluan gizi khusus | Makanan bayi, pangan diet khusus |
| Bahan tambahan pangan dan minuman beralkohol | Pewarna, perisa |
| Produksi dengan mesin otomatis/skala pabrik | Lini produksi industri |
Bila wajib BPOM, siapkan ini
- Akun perusahaan dengan NIB OSS berbasis risiko dan NPWP yang sama dengan data OSS;
- Izin Penerapan CPPOB (PB-UMKU) atau sertifikat Program Manajemen Risiko untuk produsen dalam negeri;
- Data produk: komposisi, proses produksi, masa simpan, kode produksi, dan rancangan label;
- Spesifikasi bahan tambahan pangan atau bahan baku tertentu, termasuk hasil laboratorium bahan baku;
- Hasil analisa zat gizi bila label memuat Informasi Nilai Gizi.
Tips agar tidak bolak-balik
- Jangan menulis klaim kesehatan di label bila tidak siap mendaftar ke BPOM.
- Pastikan nama produk di label sama dengan yang didaftarkan.
- Siapkan sertifikat halal bila produk akan diberi logo halal.
Ajukan lewat Perizinan Online Legalku
Pilih Izin Edar BPOM atau Sarana Produksi BPOM di halaman Perizinan Online. Isi daftar produk, bahan baku, dan unggah hasil laboratorium bila sudah ada. Bila ternyata produk Anda cukup SPP-IRT, tim Legalku akan menyampaikannya sebelum Anda membayar biaya yang tidak perlu.
Tim Hukum Legalku · Artikel ini informasi umum, bukan pendapat hukum atas perkara tertentu.